Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyiapkan sejumlah langkah antisipasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 33 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada Februari 2027. Keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi menjadi tantangan utama yang berpotensi menyebabkan pelaksanaan Pilkades mengalami penundaan.

Kepala Dinas PMD Koltim, Kusram Maroli, S.Pt., M.P., saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu (17/06/2026), menjelaskan bahwa secara mekanisme tahapan Pilkades seharusnya mulai berjalan pada September 2026. Pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Desember 2026, sedangkan pelantikan Kades terpilih dijadwalkan pada awal Februari 2027.

Namun, hingga saat ini anggaran pelaksanaan Pilkades belum tersedia dalam APBD Murni Kab. Koltim Tahun 2026. Pemerintah daerah (Pemda) berharap kebutuhan anggaran tersebut dapat diakomodasi melalui APBD Perubahan yang pembahasannya dijadwalkan pada Oktober mendatang. DPMD juga telah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Koltim untuk mencari solusi pembiayaan agar Pilkades tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurut Kusram, apabila anggaran Pilkades tidak dapat disediakan, maka pemda akan menempuh langkah sesuai regulasi yang berlaku, yakni menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Para penjabat akan diusulkan oleh camat, direkomendasikan kepada bupati, kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan yang diterbitkan oleh DPMD.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan perubahannya. ASN yang diusulkan minimal berasal dari golongan III/a atau memiliki pemahaman yang memadai mengenai penyelenggaraan pemerintahan. 

Masa jabatan penjabat kepala desa dapat berlangsung hingga dua tahun atau sampai terselenggaranya Pilkades definitif.

“ Camat Terkait akan mengusulkan nama calon PJ Kades kepada bupati. Selanjutnya DPMD menyiapkan Surat Keputusan (SK) penetapan Pj Kades, Jika Pilkades belum dapat dilaksanakan pada 2027″ Ujarnya

Terkait kesiapan sumber daya aparatur, Kusram memastikan pemda memiliki jumlah ASN yang cukup untuk mengisi kebutuhan 33 Pj Kades sekaligus. Selain berasal dari kecamatan, ASN juga dapat ditugaskan dari berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kab. Koltim, Dengan demikian, kebutuhan Pj Kades tetap dapat dipenuhi apabila Pilkades harus ditunda.

Kusram menegaskan bahwa penugasan ASN sebagai Pj Kepala Desa tidak akan mengganggu tugas pokok mereka sebagai pegawai negeri. Menurutnya, sebagian besar aktivitas pemerintahan desa berlangsung di lapangan, sementara urusan administrasi kantor tetap dapat dijalankan oleh sekretaris desa beserta perangkat desa lainnya. 

“Selain itu, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa itu tetap memperoleh hak keuangan yang diatur melalui pemerintahan desa sebagaimana kepala desa definitif,” Tegas kusram

Lebih lanjut, Kadis DPMD mengingatkan para bakal calon kepala desa agar tidak terburu-buru melakukan aktivitas kampanye. Hingga saat ini, kepastian jadwal Pilkades masih bergantung pada ketersediaan anggaran daerah.

Kusram mengatakan bahwa seluruh kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, seperti surat suara, alat tulis kantor, logistik pemilihan, serta dukungan pengamanan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak boleh dibebankan kepada para calon. 

“Jadi calon hanya menanggung biaya administrasi pribadi, seperti pengurusan dokumen persyaratan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat,” Tambahnya. 

Di akhir keterangannya, Kusram berharap DPRD melalui Komisi I dapat membantu memperjuangkan alokasi anggaran Pilkades dalam APBD Perubahan 2026. Meski demikian, ia mengakui kondisi keuangan daerah saat ini masih menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi anggaran dan sejumlah kebutuhan pembangunan lainnya. 

Oleh karena itu, apabila Pilkades belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal, penunjukan 33 Pj Kades menjadi solusi yang telah disiapkan pemerintah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa hingga pemilihan definitif dapat terlaksana.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Tinggalkan Balasan

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Jembatan Penghubung Konawe – Koltim Putus Akibat Erosi, Polsek Abuki dan Warga Bangun Jembatan Darurat

Konawe,Nuansa Sultra – Akses transportasi yang menghubungkan Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terputus total setelah jembatan penghubung di wilayah Kecamatan...

Read out all

Permudah Warga, Lurah Raterate Hadirkan Aplikasi Pelayanan Digital Simpel Kelurahan

Koltim, Nuansa Sultra – Perkembangan teknologi informasi mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menjawab kebutuhan tersebut, Kelurahan Raterate menghadirkan inovasi...

Read out all

Cegah Kesalahpahaman, Mengapa BLT-DD Tahun 2026 Berbeda di Setiap Desa? Ini Penjelasan Pendamping Desa 👇

Koltim, Nuansa Sultra – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 di sejumlah desa di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)...

Read out all

Dampak Kebijakan Program Nasional, BLT Dana Desa Mondoke Menurun dan Bayar Honor Kader

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Desa (Pemdes) Mondoke, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Untuk Triwulan...

Read out all

Pemdes Tongandiu Salurkan BLT-DD Enam Bulan Sekaligus kepada 18 KPM, Kader Desa Terima Honor

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Desa (Pemdes) Tongandiu, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap...

Read out all

Pemdes Iwoimea Jaya Salurkan BLT-DD kepada 14 KPM, Prioritaskan Warga yang Belum Tersentuh Bantuan Lain

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Desa (Pemdes) Iwoimea Jaya, Kecamatan Aere, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode Januari hingga Juni...

Read out all