
- 0
- 576 words
Koltim, Nuansa Sultra – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aula Polres Koltim Sabtu (23/05/2026). Kegiatan Ini dipimpin langsung oleh AKBP Tinton Yudha Riambodo S.H., S.I.K., M.H dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Koltim serta awak media dari berbagai platform publikasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi oleh AKP Ahmad Fatoni dan IPTU Irfan. Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku curanmor asal Kab. Konawe Selatan (Konsel) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kab. Koltim. Kedua pelaku diketahui berkeliling mencari kendaraan yang mudah dicuri sebelum melancarkan aksinya.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 KUHP. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026. Tersangka berinisial JN bersama rekannya ADI berangkat dari Kec. Andoolo, Kab. Konsel menuju Kel. Penanggo Jaya, Kec. Lambandia, Kab. Koltim dengan tujuan melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Setelah tiba di Kel. Penanggo Jaya, tersangka ADI melihat satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih yang terparkir di garasi rumah warga dalam keadaan kunci kontak masih melekat pada kendaraan. ADI kemudian memberitahukan hal tersebut kepada JN. Selanjutnya, JN memastikan situasi di sekitar lokasi dan meminta ADI berjaga di tepi jalan poros, sementara dirinya masuk ke garasi rumah warga dan mendorong sepeda motor keluar dari tempat parkir.
Pelaku JN kemudian menyalakan mesin kendaraan menggunakan kunci kontak yang masih terpasang dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah berhasil menguasai kendaraan, kedua tersangka melarikan diri menuju Kec. Andoolo, Kab. Konsel Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA, kendaraan hasil curian tersebut dibawa ke Kab. Bombana untuk dijual kepada pihak lain.
Kapolres Tinton Yudha mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka ialah berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang mudah dicuri, terutama kendaraan yang diparkir di garasi rumah dalam kondisi tidak aman.
“Para pelaku terlebih dahulu mencari kendaraan yang mudah diambil, terutama motor yang kunci kontaknya masih melekat,” ungkap Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026, ketika tersangka JN kembali mencoba melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Bou, Kec. Lambandia. Namun, aksinya diketahui warga sehingga pelaku berhasil diamankan masyarakat sebelum petugas tiba di lokasi.
Personel Polsek Lambandia bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Koltim kemudian melakukan pengamanan dan interogasi terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka JN diketahui merupakan residivis spesialis curanmor dan mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama rekannya berinisial ADI.
“Kedua pelaku merupakan spesialis curanmor. JN dan ADI sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Koltim dalam menangani tindak kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tim gabungan bergerak menuju Kec. Andoolo, Kab.Konsel dan berhasil mengamankan ADI dengan bantuan personel Polsek Andoolo. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit Honda CRF warna hitam putih, satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam merah bernomor polisi DT 4062 DV, serta satu unit Yamaha Jupiter Z1.
Tak Lupa, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Jangan memarkir kendaraan sembarangan. Gunakan kunci ganda pada sepeda motor karena pelaku curanmor selalu memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan,” imbau Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Penulis : Asrianto Daranga