Koltim, Nuansa Sultra – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Koltim, Sabtu (23/05/2026). Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Koltim serta awak media dari berbagai platform publikasi.

Dalam keterangannya, Kapolres didampingi AKP Ahmad Fatoni dan IPTU Irfan. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial JN dan ADI merupakan spesialis curanmor yang kerap berkeliling mencari kendaraan dengan kondisi keamanan lemah sebelum melancarkan aksinya.

“Para pelaku terlebih dahulu mencari kendaraan yang mudah diambil, terutama motor yang kunci kontaknya masih melekat,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026. Kedua pelaku berangkat dari Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel menuju Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Koltim dengan tujuan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Sesampainya di lokasi, tersangka ADI melihat satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih terparkir di garasi rumah warga dengan kunci kontak masih menempel. ADI kemudian memberi tahu rekannya, JN.

JN lalu memastikan situasi sekitar aman dan meminta ADI berjaga di tepi jalan poros. Setelah itu, JN masuk ke garasi rumah warga, mendorong motor keluar, lalu menyalakan kendaraan menggunakan kunci yang masih terpasang sebelum membawa kabur motor tersebut.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, kedua tersangka melarikan diri menuju Kec. Andoolo, Konsel. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA, motor hasil curian tersebut dibawa ke Kab. Bombana untuk dijual kepada pihak lain.

Kasus ini terungkap setelah tersangka JN kembali mencoba melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, pada Sabtu, 9 Mei 2026. Namun aksinya diketahui warga sehingga pelaku berhasil diamankan masyarakat sebelum polisi tiba di lokasi.

Personel Polsek Lambandia bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Koltim kemudian melakukan pengamanan dan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, JN mengakui telah beberapa kali melakukan aksi curanmor bersama ADI.

“Kedua pelaku merupakan spesialis curanmor. JN dan ADI sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Koltim dalam menangani tindak kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Tinton Yudha.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tim gabungan bergerak menuju Kec. Andoolo, Kab. Konsel dan berhasil mengamankan ADI dengan bantuan personel Polsek Andoolo.

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit Honda CRF warna hitam putih, satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam merah bernomor polisi DT 4062 DV, serta satu unit Yamaha Jupiter Z1.

Kapolres Koltim turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Jangan memarkir kendaraan sembarangan. Gunakan kunci ganda pada sepeda motor karena pelaku curanmor selalu memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan,” imbaunya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tutup Kapolres.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Putra Koltim Bersinar di Kejuaraan Nasional U-17, Dewa Ratju Premaswara Antar Akademi PERSIB Pati Taklukkan PMT Tigaraksa

Tangerang, Nuansa Sultra – Putra terbaik asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Dewa Ratju Premaswara, kembali menunjukkan kualitasnya di pentas sepak bola nasional....

Read out all

Taufik Sungkono Terpilih Aklamasi Pimpin FORKI Koltim 2026–2030, Siap Lahirkan Atlet Berprestasi, Juri, dan Wasit Karate Berlisensi

Koltim, Nuansa Sultra – Musyawarah Cabang Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menetapkan Taufik Sungkono sebagai Ketua FORKI Koltim...

Read out all

Tanah Sengketa Milik Alm. H. Lapadda di Kelurahan Sea Diduga Dikuasai Sepihak dan Dijadikan Lokasi Aktivitas Ilegal

Kolaka, Nuansa Sultra – Sabtu, 04 Juli 2026, Sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas 1.380 meter persegi di Jalan Mesjid Raya, Kel. Sea,...

Read out all

Hadiri Rakornas Kelautan dan Perikanan 2026, Gubernur ASR Dorong Sultra Jadi Kekuatan Maritim Penopang Ketahanan Pangan

Jakarta, Nuansa Sultra – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Kerja Prioritas Nasional...

Read out all

Dr. Ir. Idarwati Pacu Greenhouse, UMKM, dan Hilirisasi Pangan untuk Wujudkan Swasembada Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mulai menyiapkan langkah strategis berbasis inovasi dan teknologi usai mengikuti Pekan...

Read out all