Koltim, Nuansa Sultra – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Koltim, Sabtu (23/05/2026). Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Koltim serta awak media dari berbagai platform publikasi.

Dalam keterangannya, Kapolres didampingi AKP Ahmad Fatoni dan IPTU Irfan. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial JN dan ADI merupakan spesialis curanmor yang kerap berkeliling mencari kendaraan dengan kondisi keamanan lemah sebelum melancarkan aksinya.

“Para pelaku terlebih dahulu mencari kendaraan yang mudah diambil, terutama motor yang kunci kontaknya masih melekat,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026. Kedua pelaku berangkat dari Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konsel menuju Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Koltim dengan tujuan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Sesampainya di lokasi, tersangka ADI melihat satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih terparkir di garasi rumah warga dengan kunci kontak masih menempel. ADI kemudian memberi tahu rekannya, JN.

JN lalu memastikan situasi sekitar aman dan meminta ADI berjaga di tepi jalan poros. Setelah itu, JN masuk ke garasi rumah warga, mendorong motor keluar, lalu menyalakan kendaraan menggunakan kunci yang masih terpasang sebelum membawa kabur motor tersebut.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, kedua tersangka melarikan diri menuju Kec. Andoolo, Konsel. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA, motor hasil curian tersebut dibawa ke Kab. Bombana untuk dijual kepada pihak lain.

Kasus ini terungkap setelah tersangka JN kembali mencoba melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, pada Sabtu, 9 Mei 2026. Namun aksinya diketahui warga sehingga pelaku berhasil diamankan masyarakat sebelum polisi tiba di lokasi.

Personel Polsek Lambandia bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Koltim kemudian melakukan pengamanan dan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, JN mengakui telah beberapa kali melakukan aksi curanmor bersama ADI.

“Kedua pelaku merupakan spesialis curanmor. JN dan ADI sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Koltim dalam menangani tindak kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Tinton Yudha.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tim gabungan bergerak menuju Kec. Andoolo, Kab. Konsel dan berhasil mengamankan ADI dengan bantuan personel Polsek Andoolo.

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit Honda CRF warna hitam putih, satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam merah bernomor polisi DT 4062 DV, serta satu unit Yamaha Jupiter Z1.

Kapolres Koltim turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Jangan memarkir kendaraan sembarangan. Gunakan kunci ganda pada sepeda motor karena pelaku curanmor selalu memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan,” imbaunya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tutup Kapolres.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Kemensos RI Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng kepada 534 KPM di Kelurahan Ladongi Jaya

Koltim, Nuansa Sultra – Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Perum Bulog kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat Kel. Ladongi Jaya, Kec.Ladongi, Kab....

Read out all

Pemerintah Kelurahan Raraa Salurkan Bantuan Pangan kepada 406 Keluarga Penerima Manfaat

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kelurahan Raraa, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari...

Read out all

FAMHI Desak Kementerian ESDM dan KLH Periksa PT WIN, Don Mike Ingatkan Pentingnya Perlindungan Warga

Jakarta, Nuansa Sultra – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk segera...

Read out all

Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Beltiar Sebut Pengisian Wabup Koltim Belum Urgen

Koltim, Nuansa Sultra – Di tengah berkembangnya wacana pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus menjadi perbincangan di tengah...

Read out all

Taufik Sungkono : Figur Wakil Bupati Koltim Harus Berintegritas dan Berpihak pada Anak Daerah

Koltim, Nuansa Sultra – Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tengah menjadi perhatian publik menyusul dinamika politik terkait penentuan figur calon Wakil Bupati yang...

Read out all

Tim URC Polres Konawe Ringkus Pelaku Curanmor Asal Wawotobi, Honda Scoopy Diamankan

Konawe, Nuansa Sultra – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di...

Read out all