Koltim, Nuansa Sultra – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Timur memastikan penanganan kasus 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat dan 3 Pensiunan yang tersangkut pelanggaran kode etik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Kepala BKPSDM Kolaka Timur, Ruslan, S.E., M.E., saat ditemui di Aula BKPSDM menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan BKN terkait tindak lanjut hukum dan administrasi kepegawaian terhadap ASN yang bersangkutan.

 

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKN, vonis hukuman terhadap ASN tersebut adalah empat bulan,” ujar Ruslan, Rabu (21/01/2026).

 

Ia mengungkapkan, langkah awal yang dilakukan BKPSDM adalah meminta salinan surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kolaka sebagai dasar administrasi. Surat permintaan tersebut telah dikirim pada Senin, 19 Januari 2026, dan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari kejaksaan.

 

“Salinan surat eksekusi itu nantinya menjadi dasar bagi kami untuk menghentikan pembayaran gaji, karena selama menjalani hukuman, ASN yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Ruslan menegaskan bahwa proses penjatuhan sanksi disiplin ASN akan dilakukan setelah para ASN tersebut selesai menjalani hukuman pidana dan proses sidang kode etik secara sipil dinyatakan tuntas.

 

“Sanksi disiplin akan diproses dan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Kabupaten Kolaka Timur, sesuai dengan mekanisme dan arahan dari BKN,” tambahnya.

 

Sementara itu, berdasarkan pantauan media saat melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka pada Selasa (20/01/2026), tercatat terdapat 12 ASN aktif Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur serta 3 orang pensiunan daerah yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni:

 

Pensiunan Inspektorat:

 

Husain T, S.Pd., M.Si (saat ini anggota DPRD Kolaka Timur)

Marce Kasim, S.H., M.M

Ansarullah, S.Mn

 

ASN Aktif Inspektorat:

 

Syahrul Samata, S.T., M.Si (Irban III)

Sulhijah, S.E (Irbansus)

Hartina, S.TP (Auditor)

Irwan Jaya, S.E (Auditor)

Ema Endrawaty, S.E (Auditor)

Harnita, S.Si (Auditor)

Sriyanti, S.Pd (Auditor)

Ardhiy Utama Putra Chalik (Auditor)

Isradin, S.T (Auditor)

Andi Muh. Syaiful, S.IP (Auditor)

Meliyanti, S.E (Auditor)

Sarniah, S.Si (Auditor)

 

BKPSDM Koltim, Komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses hukum dan administrasi secara profesional, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Jakarta, Nuansa Sultra – DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Read out all

38 Gerai KDKMP Dibangun di Koltim, 19 Unit Telah Rampung

Koltim, Nuasa Sultra – Sebanyak 38 gerai fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibangun di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Dari jumlah tersebut,...

Read out all

Jelang Purna Bakti, Syafruddin Tinggalkan Catatan Pengabdian di Pendidikan Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Menjelang purna bakti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Drs. Syafruddin, M.Pd., meninggalkan sejumlah catatan pengabdian selama menjalankan tugas...

Read out all

34 Tahun Mengabdi, Maryono Purna Bakti dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Setelah sekitar 34 tahun mengabdi sebagai aparatur dan tenaga pendidik, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kolaka Timur...

Read out all

20 Pelaku Usaha Pamerkan Produk Lokal Koltim dalam Pekan Produk Unggulan UMKM 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Pekan Produk Unggulan UMKM Tahun 2026 untuk mendorong...

Read out all

Jika Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Apakah Akan Berimbas Kepada Prabowo?

Oleh : Andre Darmawan Advokat/Ketua DPD KAI Sulawesi Tenggara Nuansa Sultra – Permohonan PHPU No 1/2026 yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana...

Read out all