KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Timur, Drs. Syafruddin, M.Pd., menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah pada tahun 2025 akan sepenuhnya merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang menetapkan sejumlah syarat dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah secara nasional.

 

Dalam keterangannya, Drs. Syafruddin menjelaskan bahwa dengan berlakunya Permendikdasmen, No. 7/ 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menetapkan beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh calon kepala sekolah.

 

  • Pertama, calon harus berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  • Kedua, Guru memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Ketiga, Pangkat Minimal Penata Golongan Ruang III/c atau Guru Ahli Pertama,
  • Keempat, Pengalaman mengajar minimal 8 (delapan) tahun (untuk PPPK), dan yang
  • Kelima, memiliki sertifikat Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Sebagai tambahan diperioritaskan bagi calon kepala Sekolah yang berdomisili di tempat dia bertugas.

 

Perubahan Regulasi yang Signifikan, Menurut Drs. Syafruddin, regulasi baru ini memberikan kejelasan sekaligus tantangan tersendiri bagi daerah.

 

“Kalau dulu masih ada fleksibilitas mengangkat guru yang berpangkat Penata Muda Tk.I, gologan ruang III/b, sekarang syarat minimalnya adalah golongan III/c. Ini perubahan utama yang harus dipahami oleh para pengelola pendidikan di daerah,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa sistem pengangkatan sekarang tidak lagi sekadar berdasarkan penunjukan, melainkan melalui sistem penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah wajib dilakukan melalui (KSPS) dan Proses penugasan melalui SIM KSPSTK.

 

Dalam masa transisi menuju penerapan regulasi baru ini, pemerintah masih memberikan keringanan/dispensasi. Bagi Kepala sekolah yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) dimungkinkan untuk diangkat secara definitif, meskipun belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah. Namun, setelah definitif, mereka wajib mengikuti diklat calon kepala sekolah.

 

“Kalau tidak ikut pelatihan, maka jabatan penugasan kepala sekolah hanya bisa dijabat selama satu periode (empat tahun). Tetapi jika mengikuti pelatihan dan lulus, bisa menjabat hingga dua periode (delapan tahun),” kata Syafruddin.

 

Terkait masa jabatan, peraturan baru membatasi maksimal masa jabatan kepala sekolah hingga dua Periode (8 tahun), dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang hingga periode ketiga hingga 12 tahun dan Periode keempat (16 Tahun). Namun dalam kondisi tertentu, khususnya Kepala Sekolah yang berkinerja àmat baik dan juga jika tidak ada calon lain yang mengikuti seleksi dan memenuhi syarat di sekolah tersebut.

 

“Kita tetap mengedepankan prinsip efektivitas. Jika memang belum ada regenerasi yang siap, maka kepala sekolah lama tetap melanjutkan tugasnya,” tambahnya.

 

Satu hal yang cukup menarik dari regulasi terbaru ini adalah dibukanya peluang bagi guru TK dàn Guru PPPK untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah di jenjang SD.

 

“Dulu ini tidak dimungkinkan, tapi sekarang diberikan ruang. Ini bagian dari penguatan jalur karier guru,” jelas Syafruddin.

 

Syafruddin menekankan bahwa kebijakan baru ini membantu daerah dalam menyusun strategi rotasi dan promosi kepala sekolah secara lebih transparan dan profesional.

 

“Kita tidak lagi mengangkat kepala sekolah berdasarkan penunjukan semata. Semua harus mengikuti prosedur dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah” tegasnya.

 

Dengan diberlakukannya regulasi ini mulai tahun ajaran 2025/2026, diharapkan kualitas kepemimpinan kepala sekolah dapat lebih terjamin dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di semua jenjang.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Jakarta, Nuansa Sultra – DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Read out all

38 Gerai KDKMP Dibangun di Koltim, 19 Unit Telah Rampung

Koltim, Nuasa Sultra – Sebanyak 38 gerai fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibangun di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Dari jumlah tersebut,...

Read out all

Jelang Purna Bakti, Syafruddin Tinggalkan Catatan Pengabdian di Pendidikan Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Menjelang purna bakti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Drs. Syafruddin, M.Pd., meninggalkan sejumlah catatan pengabdian selama menjalankan tugas...

Read out all

34 Tahun Mengabdi, Maryono Purna Bakti dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Setelah sekitar 34 tahun mengabdi sebagai aparatur dan tenaga pendidik, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kolaka Timur...

Read out all

20 Pelaku Usaha Pamerkan Produk Lokal Koltim dalam Pekan Produk Unggulan UMKM 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Pekan Produk Unggulan UMKM Tahun 2026 untuk mendorong...

Read out all

Jika Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Apakah Akan Berimbas Kepada Prabowo?

Oleh : Andre Darmawan Advokat/Ketua DPD KAI Sulawesi Tenggara Nuansa Sultra – Permohonan PHPU No 1/2026 yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana...

Read out all