KONUT, NUANSA SULTRA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmadin, S.Pd.,M.M, menanggapi isu yang berkembang di kalangan tenaga pendidik terkait dugaan pemersulitan dalam proses sertifikasi guru.

 

Dalam keterangannya, Asmadin menegaskan bahwa tidak ada upaya dari pihak dinas untuk menghambat hak-hak guru, khususnya dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi.

 

Dalam wawancara yang dilakukan melalui sambungan telepon pada Sabtu (26/04/2025), Asmadin menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Dinas Pendidikan daerah hanya bertindak sebagai verifikator data yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bukan sebagai penentu pencairan dana.

 

Ia menekankan bahwa sistem Dapodik dirancang untuk bekerja secara otomatis.

 

“Jika data guru dalam dapodik telah memenuhi syarat dan valid, maka secara sistem, pembayaran akan langsung diproses oleh pusat tanpa intervensi pihak dinas,” ujar Asmadin.

 

Pernyataan ini menjadi klarifikasi atas keresahan sebagian guru yang merasa tunjangan mereka tertunda.

 

Lebih lanjut, Asmadin menjelaskan bahwa jika ada guru yang belum menerima tunjangan, kemungkinan besar disebabkan oleh data mereka yang belum valid dalam sistem Dapodik. Validasi data tersebut menjadi tanggung jawab penuh admin sekolah atau kepala sekolah, yang bertugas memastikan kelengkapan dan keabsahan informasi para guru di institusinya masing-masing.

 

Selain itu, isu yang berkaitan dengan jumlah jam mengajar guru bersertifikat juga menjadi sorotan. Menurut Asmadin, persoalan ini bukanlah hal baru dan telah menjadi perhatian sejak lama. Ketentuan mengenai jumlah jam mengajar minimal menjadi salah satu syarat agar guru bisa menerima tunjangan, dan hal ini sering menjadi kendala apabila tidak dikelola secara tepat oleh pihak sekolah.

 

Ia juga menanggapi keluhan dari sebagian guru yang merasa terhambat setelah terjadi mutasi atau rolling jabatan. Menurutnya, rotasi dalam jabatan kepala sekolah maupun guru adalah hal wajar dalam dunia pendidikan.

 

“Penyegaran jabatan itu penting untuk menjaga dinamika dan semangat kerja. Tidak ada yang dipersulit, hanya saja kadang sebagian belum memahami sistem kerja yang sedang berjalan,” jelasnya.

 

Dengan penjelasan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan pendidik. Asmadin pun mengajak semua pihak untuk bekerja sama secara terbuka dan proaktif dalam menyelesaikan persoalan administratif demi kelancaran sistem pendidikan yang lebih baik di daerah Konawe utara.

 

Laporan : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Jakarta, Nuansa Sultra – DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Read out all

38 Gerai KDKMP Dibangun di Koltim, 19 Unit Telah Rampung

Koltim, Nuasa Sultra – Sebanyak 38 gerai fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibangun di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Dari jumlah tersebut,...

Read out all

Jelang Purna Bakti, Syafruddin Tinggalkan Catatan Pengabdian di Pendidikan Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Menjelang purna bakti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Drs. Syafruddin, M.Pd., meninggalkan sejumlah catatan pengabdian selama menjalankan tugas...

Read out all

34 Tahun Mengabdi, Maryono Purna Bakti dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Setelah sekitar 34 tahun mengabdi sebagai aparatur dan tenaga pendidik, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kolaka Timur...

Read out all

20 Pelaku Usaha Pamerkan Produk Lokal Koltim dalam Pekan Produk Unggulan UMKM 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Pekan Produk Unggulan UMKM Tahun 2026 untuk mendorong...

Read out all

Jika Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Apakah Akan Berimbas Kepada Prabowo?

Oleh : Andre Darmawan Advokat/Ketua DPD KAI Sulawesi Tenggara Nuansa Sultra – Permohonan PHPU No 1/2026 yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana...

Read out all