KOLTIM, NUANSA SULTRA – Akhir-akhir ini, berbagai pemberitaan yang beredar mengenai pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) pada tahun 2022 telah menimbulkan kontroversi dan ketidakpastian di masyarakat.
Beberapa media menyebutkan adanya dugaan penyuapan antara anggota DPRD Koltim dengan calon Wakil Bupati waktu itu, Abd. Azis, serta Ibu Diana Massi, yang seolah-olah menjadi bagian dari transaksi yang tidak sah. Informasi semacam ini memunculkan banyak spekulasi dan tuduhan yang merugikan pihak-pihak tertentu.
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Unissulla Semarang, Syarif Hidayatullah, SH.M.Kn, menilai bahwa pemberitaan tersebut sangat tendensius dan cenderung mendiskreditkan salah satu pihak yang terlibat, yaitu Abd. Azis. Menurutnya, pemberitaan tersebut harus dipertanyakan kebenarannya, karena berpotensi merusak reputasi tanpa dasar yang jelas.
Syarif menekankan pentingnya untuk melihat suatu perkara dari sudut pandang yang lebih objektif dan tidak langsung menilai seseorang bersalah hanya berdasarkan narasi yang berkembang di masyarakat.
Syarif juga mengingatkan masyarakat tentang prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, yakni praduga tak bersalah (presumption of innocence). Prinsip ini mengharuskan agar setiap individu dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang sah dan proses hukum yang membuktikan sebaliknya. Hal ini menjadi sangat penting dalam menyikapi pemberitaan yang terkesan mengarah pada penilaian sepihak.
“Berita-berita yang berkembang tidak bisa dibenarkan secara utuh karena narasinya sangat tendensius. Argumen hukum tentu berbeda dengan persepsi masyarakat pada umumnya,” ujar Syarif.
Ia menambahkan bahwa meskipun banyak pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah ada transaksi yang tidak sah, hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang agar tidak ada keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang belum tentu benar.
Menurut Syarif, peristiwa yang dilaporkan terkait dengan Abd. Azis seharusnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang luar biasa. Menurutnya, ini adalah masalah biasa yang bisa terjadi dalam setiap proses pemilihan, namun sayangnya, pemberitaan yang berkembang justru membingkai masalah ini seolah-olah ada praktik penyuapan yang melibatkan anggota DPRD dan calon Wakil Bupati.
Syarif juga mempertanyakan motif di balik gerakan yang mencoba mendiskreditkan pihak tertentu dalam pemilihan tersebut. Ia menilai bahwa pemberitaan ini hanya menyudutkan anggota DPRD yang mendukung Abd. Azis, sementara tidak ada perhatian yang cukup pada pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam proses tersebut.
“Patut kita pertanyakan gerakan ini, karena seolah-olah mendeskreditkan hanya pada anggota DPRD yang mendukung Abd. Azis. Bagaimana dengan yang lain?” tambahnya.
Lebih lanjut, Syarif mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan pemberitaan yang tidak jelas kebenarannya dan cenderung berisi narasi yang menyesatkan. Menurutnya, pemberitaan semacam ini justru akan memperburuk situasi politik dan mengganggu proses penegakan hukum yang sudah berjalan dengan baik.
“Kami berharap masyarakat jangan terprovokasi dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya dan sangat tendensius untuk menyerang kepala daerah yang telah mendapatkan mandat penuh dari masyarakat Kolaka Timur,” ujarnya.
Syarif juga menduga bahwa pengakuan beberapa oknum anggota DPRD yang muncul baru-baru ini perlu disikapi dengan hati-hati. Ia mengingatkan bahwa jarak antara kejadian pada tahun 2022 dan pengakuan yang muncul di tahun 2025 sangat panjang, sehingga kebenaran dari pengakuan tersebut harus ditelusuri lebih lanjut.
“Pengakuan tersebut perlu untuk ditelusuri lebih jauh kebenarannya, karena jarak waktu yang cukup jauh bisa memengaruhi akurasi dari pengakuan tersebut,” tambahnya.
Ia pun berharap agar penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan, tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang beredar di masyarakat.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kolaka agar tidak terpengaruh terhadap berita-berita yang seolah-olah membawa kebenaran dan melampaui kebenaran penegakan hukum,” ungkapnya.
Menurut Syarif, jaksa memiliki kemampuan untuk membedakan mana laporan yang memang murni untuk penegakan hukum dan mana yang hanya bertujuan untuk mendiskreditkan pihak tertentu.
Terakhir, Syarif menyampaikan bahwa pemanggilan Bupati Kolaka Timur yang sudah di agendakan adalah hal yang biasa dalam proses penegakan hukum. Ia menilai bahwa langkah tersebut tidak perlu dipermasalahkan karena merupakan bagian dari upaya untuk menjaga agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
Syarif menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap individu harus mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak boleh ada satu pihak pun yang dijadikan kambing hitam tanpa adanya bukti yang sah. Proses hukum yang transparan dan bebas dari tekanan eksternal adalah kunci untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi seluruh masyarakat, termasuk media dan pihak berwenang, untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada bukti yang jelas dan proses hukum yang menyeluruh. Proses pemilihan wakil bupati Kolaka Timur harus dijadikan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas dalam setiap tahap pemilihan.
Laporan Asrianto Daranga.