
- 0
- 368 words
JAKARTA, Nuansa Sultra – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Dalam prosesi pelantikan, Presiden Prabowo memandu pengucapan sumpah jabatan para anggota Wantimpres. Mereka bersumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan peraturan perundang-undangan demi pengabdian kepada bangsa dan negara.
Ke-26 anggota Wantimpres tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pemerintahan, politik, agama, akademisi, dunia usaha, hukum hingga organisasi kemasyarakatan.
Berikut susunan lengkapnya:
1. Pratikno – Ketua merangkap anggota
2. Muhammad Hatta Rajasa – Wakil Ketua merangkap anggota
3. Muhammad Qodari – Sekretaris merangkap anggota
4. Sinta Nuriyah Wahid – Anggota
5. Muhammad Quraish Shihab – Anggota
6. Agum Gumelar – Anggota
7. Chairul Tanjung – Anggota
8. Said Aqiel Siradj – Anggota
9. Anwar Iskandar – Anggota
10. Yahya Cholil Staquf – Anggota
11. Jusuf Wanandi – Anggota-
12. Budi Gunawan – Anggota
13. Bambang Soesatyo – Anggota
14. Salim Segaf Al-Jufri – Anggota
15. Soekarwo – Anggota
16. Dato’ Sri Tahir – Anggota
17. Rocky Gerung – Anggota
18. Ida Bagus Purwalaksana – Anggota
19. Philip Kuncoro Wijaya – Anggota
20. Budi Santoso Tanuwibowo – Anggota
21. Anwar Usman – Anggota
22. Mohamad Hatta – Anggota
23. Jusuf Hamka – Anggota
24. Margarito Kamis – Anggota
25. Jacky Manuputty – Anggota
26. Ignasius Jonan – Anggota.
Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan jajaran Wantimpres akan memanfaatkan pengalaman dan pengetahuan para tokoh yang berasal dari berbagai bidang untuk memberikan masukan kepada Presiden Prabowo. Menurut dia, tugas Wantimpres berfokus pada pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua Wantimpres Muhammad Hatta Rajasa menegaskan bahwa anggota Wantimpres memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan nasihat dan pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden.
Dalam prosesi tersebut, 24 anggota Wantimpres menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo. Sementara itu, Jacky Manuputty dan Ignasius Jonan yang namanya dibacakan dalam prosesi tidak mengikuti penandatanganan berita acara di Istana Negara.
Pelantikan kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo kepada para anggota Wantimpres yang dilanjutkan para tamu undangan.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pimpinan lembaga negara, serta para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih turut hadir dalam acara tersebut.
Dengan pelantikan itu, susunan 26 anggota Wantimpres berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026 resmi menjalankan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia.
Penulis : Asrianto Daranga