KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepolisian Resor Kolaka Timur (Polres Koltim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Koltim pada Selasa (06/05/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Muh. Saleng, S.H.

 

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/5/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA tertanggal 23 April 2025. Dalam kasus ini, pelaku berinisial PS (28), warga Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Koltim.

 

Dalam keterangan Jumpa Pers, Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sebanyak 129 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 44,4 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, termasuk tas, dompet, dan kantong plastik, serta turut diamankan alat hisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit handphone.

 

Modus operandi yang digunakan PS adalah membeli sabu dalam jumlah besar, lalu mengemas ulang ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp600.000 per paket. Tujuan dari modus ini adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui peredaran ilegal narkotika.

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Polres Koltim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada 23 April 2025 sekitar pukul 20.15 WITA, PS ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sabu siap edar.

 

Dalam interogasi, PS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang bernama GURU, warga Kabupaten Kolaka. PS menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai perantara atau kurir yang bertugas menjual sabu milik GURU. Dari penjualan sebelumnya, PS pernah mendapat imbalan Rp2 juta.

 

Namun, pada pengambilan terakhir sebanyak 20 gram, barang tersebut belum sempat dijual karena keburu tertangkap. Sementara itu, informasi terbaru menyebutkan bahwa saudara GURU telah meninggal dunia di Kabupaten Kolaka, sehingga penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan ini masih terus didalami.

 

Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.

 

Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Koltim dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

Laporan : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Gubernur Sultra Buka Seminar Nasional dan Sekolah Agraria Regional

Kendari, Nuansa Sultra – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, membuka Seminar Nasional dan Sekolah Agraria Regional Sulawesi, Nusa Tenggara,...

Read out all

BPBD Koltim Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana

Koltim, Nuansa Sultra – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim) memperkuat langkah mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana di...

Read out all

Plt. Bupati Koltim Ikuti Webinar Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi basah. Upaya tersebut dilakukan melalui keikutsertaan Plt....

Read out all

Pelayanan IKD dan Portal PERLINSOS Digelar di Kecamatan Ladongi, Warga Diminta Manfaatkan Layanan

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), bersama Dinas Dukcapil serta Dinas Sosial, memberikan pelayanan Identitas Kependudukan Digital...

Read out all

Kajari di Sultra Diamankan Tim PAM SDO Kejati, Dibawa ke Kejagung untuk Pemeriksaan

Koltim, Nuansa Sultra – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi...

Read out all

Workshop V FKM Universitas Nusa Cendana Dorong Penguatan Renja Kesehatan Koltim 2027

Koltim, Nuansa Sultra – Pendampingan tata kelola program kesehatan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun 2026 memasuki tahap akhir. Kegiatan ditutup melalui Workshop...

Read out all