KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepolisian Resor Kolaka Timur (Polres Koltim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Koltim pada Selasa (06/05/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Muh. Saleng, S.H.

 

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/5/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA tertanggal 23 April 2025. Dalam kasus ini, pelaku berinisial PS (28), warga Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Koltim.

 

Dalam keterangan Jumpa Pers, Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sebanyak 129 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 44,4 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, termasuk tas, dompet, dan kantong plastik, serta turut diamankan alat hisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit handphone.

 

Modus operandi yang digunakan PS adalah membeli sabu dalam jumlah besar, lalu mengemas ulang ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp600.000 per paket. Tujuan dari modus ini adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui peredaran ilegal narkotika.

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Polres Koltim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada 23 April 2025 sekitar pukul 20.15 WITA, PS ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sabu siap edar.

 

Dalam interogasi, PS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang bernama GURU, warga Kabupaten Kolaka. PS menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai perantara atau kurir yang bertugas menjual sabu milik GURU. Dari penjualan sebelumnya, PS pernah mendapat imbalan Rp2 juta.

 

Namun, pada pengambilan terakhir sebanyak 20 gram, barang tersebut belum sempat dijual karena keburu tertangkap. Sementara itu, informasi terbaru menyebutkan bahwa saudara GURU telah meninggal dunia di Kabupaten Kolaka, sehingga penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan ini masih terus didalami.

 

Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.

 

Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Koltim dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

Laporan : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

28 KK Korban Banjir di Kecamatan Dangia Terima Bantuan Sosial dari Dinsos Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial tanggap darurat kepada warga terdampak...

Read out all

Quick Respons dan Sinergi Pemda bersama Balai Kementerian PU RI Tangani Dampak Banjir di Kolaka Timur

Koltim, Nuansa Sultra – Banjir yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, melanda hampir seluruh wilayah kecamatan di Kab. Kolaka Timur (Koltim),...

Read out all

SMKN 11 Kolaka Ikuti Deklarasi PMR 2026 Tingkat Kab. Kolaka, Kepala Sekolah Harapkan Penguatan Karakter Siswa

Kolaka, Nuansa Sultra – SMK Negeri 11 Kolaka mengikuti kegiatan Deklarasi Palang Merah Remaja (PMR) tingkat Wira Kabupaten Kolaka Tahun 2026 yang...

Read out all

Kejaksaan Agung Tetapkan Pemilik PT Tosidha Indonesia sebagai Tersangka Dugaan Suap Ketua Ombudsman

Jakarta, Nuansa Sultra – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Tosidha Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LSO), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap...

Read out all

BPS Kolaka Timur Paparkan Tahapan Program Desa Cantik di Tiga Desa Lokus

Koltim, Nuansa Sultra – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka Timur, Pujiyanto, S.ST., M.E., menjelaskan proses pelaksanaan Program Desa Cinta Statistik...

Read out all

Kolaborasi Pemkab Koltim dan BPS, Tiga Desa Dicanangkan Jadi Desa Cinta Statistik Tahun 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sebagai pembina data terus memperkuat kualitas kebijakan...

Read out all