KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) resmi menahan mantan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Woiha, Kecamatan Tirawuta, berinisial AAA, pada Sabtu (06/12/2025). Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit III Tipikor menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan A dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.

 

Penahanan tersebut dilakukan setelah AAA diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Pj. Kepala Desa. Dugaan penyimpangan mencakup sejumlah proyek yang tidak selesai, bahkan sebagian tidak dilaksanakan sama sekali.

 

Menurut hasil penyidikan, A diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan pembangunan gedung posyandu dan proyek pembangunan penyulingan nilam yang tidak rampung. Selain itu, kegiatan pembuatan kolam ikan serta program operasional penanganan dan pencegahan COVID-19 diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif. Penyidik juga menemukan bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani dilakukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

Inspektorat Daerah Kab. Koltim turut melakukan audit sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Audit tersebut menunjukkan adanya penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp554.805.000,00. Temuan ini menjadi dasar penting bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penahanan.

 

Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Ahmad Fatoni, S.H., saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan A sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Dalam kesempatan tersebut, AKP Ahmad Fatoni juga menjelaskan bahwa Polres Koltim, berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat desa. Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, sehingga penyalahgunaannya merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

 

Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi aparat pemerintahan desa lainnya agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Polres Koltim menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.

 

Laporan : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Ambo Dalle Klaim Rugi Rp40 Juta, Dugaan Penipuan Kerja Sama Bisnis Dilaporkan ke Polisi

Koltim, Nuansa Sultra – Dugaan penipuan dengan modus kerja sama bisnis dilaporkan ke Polres Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Kamis (3/9/2026). Seorang...

Read out all

HUT RI ke-81 Amonggedo, Desa Dunggua Raih Juara Umum dengan Tiga Medali

Konawe, Nuansa sultra – Desa Dunggua tampil sebagai juara umum pada perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe,...

Read out all

Polda Sultra Perkuat Penanganan Karhutla, Mitigasi Dampak hingga Jaringan PLN

Kendari, Nuansa Sultra – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui peningkatan kemampuan personel, kesiapan sarana...

Read out all

35 Lakalantas di Koltim, Enam Orang Meninggal Dunia hingga Agustus 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka Timur mencatat 35 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sepanjang Januari hingga Agustus...

Read out all

Plt Bupati Koltim Sambangi Kejari Kolaka, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Adhyaksa ke-81

Kolaka, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus diperkuat. Hal itu ditunjukkan melalui kunjungan...

Read out all

Yosep Sahaka dan Forkopimda Turun Langsung Pantau Titik Api, Koltim Perkuat Penanganan Karhutla

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Read out all