, , , ,

Petani Koltim Siap Gelar Aksi, DPRD Komisi II Tuntut Penegakan Hukum terhadap Tengkulak Nakal

Koltim, Nuansa Sultra – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Suprianto, ST., MT., angkat bicara mengenai anjloknya harga gabah di tingkat petani. Dalam wawancara eksklusif dengan nuansasultra.com, Suprianto menyoroti praktik tengkulak yang membeli gabah jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani.

 

Dalam upaya mencari solusi atas permasalahan tersebut, digelar pertemuan bersama sejumlah pihak terkait. Hadir dalam pertemuan antara lain, Ketua Komisi II DPRD Koltim Suprianto bersama anggota Komisi II, Kepala Bulog Kolaka, Deni Narde, SP., MP., Sekretaris Dinas Pertanian, Azis Masuhri, SP., Camat Ladongi Arif Budi P., Lurah Ladongi Muhtar.T, Kapolsek Ladongi, Iptu Agus Bone, SH., MH., Babinsa, Bhabinkamtibmas, Penggilingan Putra Tunggal, Hj. Mawar serta sejumlah perwakilan petani dari berbagai wilayah di Koltim.

 

Dalam pertemuan itu, Suprianto menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Ia mengungkapkan bahwa harga gabah yang dibeli tengkulak saat ini berkisar antara Rp5.100 hingga Rp6.000 per kilogram, jauh di bawah HPP nasional sebesar Rp6.500. Padahal, menurutnya, Presiden telah menegaskan bahwa harga tersebut tidak boleh diturunkan dengan alasan apa pun.

 

“Kami sudah turun langsung ke lapangan, bahkan mendatangi penggilingan mitra Bulog. Ternyata, pihak Bulog menyatakan tidak dapat lagi membeli gabah petani karena target Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sudah terpenuhi sebanyak 3 juta ton. Ini membuat tengkulak bebas memainkan harga, dan merugikan petani,” ungkap Suprianto. Selasa (16/09/2025)

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun Bulog berdalih tidak memiliki anggaran, hingga kini belum ada regulasi resmi yang mencabut ketentuan pembelian gabah sesuai HPP. Oleh karena itu, ia menganggap alasan Bulog tidak cukup kuat.

 

DPRD Koltim bahkan mempertimbangkan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna merekomendasikan pencabutan izin penggilingan yang membeli gabah di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.

 

Suprianto juga menilai bahwa fungsi pengawasan pemerintah daerah melalui dinas terkait masih sangat lemah. Faktanya, penurunan harga gabah ini sudah berlangsung lama dan belum ada tindakan nyata. Bahkan dalam pertemuan tersebut, sejumlah petani menyatakan kesiapan mereka untuk menggelar aksi di kantor Bulog jika persoalan ini tidak segera diselesaikan.

 

Ia pun menyarankan agar Bulog segera turun tangan membeli gabah langsung dari petani di titik-titik panen, sehingga petani bisa menjual hasil panennya sesuai HPP.

 

“Bulog seharusnya tidak hanya menjadi penonton, tapi menjalankan fungsinya sebagai penyangga harga sesuai penugasan dari negara,” tegas Suprianto.

 

Suprianto menutup pernyataannya dengan mendorong para petani Koltim agar berani bersuara dan menuntut haknya. Ia juga meminta agar pemerintah pusat segera menginstruksikan Bulog Kolaka Raya untuk kembali membeli gabah sesuai HPP.

 

Selain itu, Suprianto meminta TNI untuk turut serta menegakkan aturan dengan tegas, termasuk menangkap tengkulak yang terbukti membeli gabah di bawah harga yang telah ditetapkan.

 

Sebagai langkah lanjutan, pertemuan tersebut menghasilkan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD, Bulog, Dinas Pertanian, aparat kecamatan, kelurahan, TNI, dan perwakilan petani. Kesepakatan ini menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian masalah anjloknya harga gabah di Kolaka Timur.

 

Penulis : Asrianto Daranga

  • 1.145 Jamaah Haji Asal Sultra Diberangkatkan Melalui Bandara Haluoleo Kendari

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

PENERBIT