๐—๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ, ๐—ก๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ฎ ๐—ฆ๐˜‚๐—น๐˜๐—ฟ๐—ฎ – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggaraโ€“Jakarta (FAMHI Sultra Jakarta) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) atas dugaan lambannya penanganan perkara korupsi yang diduga melibatkan Bupati Bombana, Burhanuddin, di Jakarta.

Desakan tersebut muncul karena hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sultra dinilai belum menunjukkan kejelasan status hukum terhadap Burhanuddin, meskipun sejumlah informasi dan bukti yang beredar di ruang publik dinilai telah memenuhi unsur awal untuk penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Presidium FAMHI Sultra Jakarta, Midul Makati, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (06/02/2026), menilai Kejati Sultra gagal menunjukkan sikap tegas, independen, dan profesional dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, lambannya proses hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu kecurigaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di daerah.

Midul Makati menyebut kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan serta memperkuat dugaan adanya intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif.

โ€œPenegakan hukum seharusnya berjalan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ketika seorang kepala daerah yang diduga terlibat korupsi tidak segera ditetapkan status hukumnya, maka wajar jika publik mempertanyakan independensi aparat penegak hukum,โ€ tegas Midul Makati

Atas dasar itu, FAMHI Sultra Jakarta mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mencopot Kajati Sultra beserta jajaran yang menangani perkara tersebut. Selain itu, mereka meminta agar Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus guna menjamin objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum yang berkeadilan.

Terakhir, Ia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia. Mereka menilai pembiaran terhadap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah hanya akan merusak citra penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

โ€œJika Kejaksaan Agung tidak segera mengambil langkah tegas, patut diduga terjadi pembiaran sistematis yang merusak sendi-sendi supremasi hukum. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan di bawah meja,โ€ tutup midul

Laporan : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Jika Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Apakah Akan Berimbas Kepada Prabowo?

Oleh : Andre Darmawan Advokat/Ketua DPD KAI Sulawesi Tenggara Nuansa Sultra – Permohonan PHPU No 1/2026 yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana...

Read out all

Kriyanusa 2026 Hadirkan 410 Stan, Dekranasda Koltim Tampilkan Produk Kriya Daerah

Jakarta, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) turut ambil bagian dalam pameran nasional...

Read out all

Oknum Polisi Diduga Ejek Massa Saat Demo Hari Tani, Polda Bengkulu Dalami Video Viral

Bengkulu, Nuansa Sultra – Aksi demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Pada Kamis (24/9/2026), berujung kericuhan dan menjadi...

Read out all

Pemkot Kendari Evaluasi 3.038 PPPK Paruh Waktu, 68 Tak Lanjut

Kendari, Nuansa Sultra –ย Pemerintah Kota Kendari mulai memfinalisasi evaluasi terhadap 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hasil penerimaan 2025...

Read out all

Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Jakarta, Nuansa Sultra – Seniman sekaligus politikus Guruh Soekarno Putra meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) pagi dalam usia 73 tahun. Putra bungsu...

Read out all

Bapenda Koltim Targetkan PAD Rp17,72 Miliar pada 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,72 miliar pada 2026....

Read out all