𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮, 𝗡𝘂𝗮𝗻𝘀𝗮 𝗦𝘂𝗹𝘁𝗿𝗮 – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (Famhi Sultra–Jakarta) mengecam keras tindakan pembakaran rumah dan penggusuran lahan milik masyarakat yang terjadi di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

 

Presidium Famhi Sultra–Jakarta, Midul Makati, S.H., M.H., menyatakan bahwa pembakaran rumah dan penggusuran lahan yang dilakukan secara sepihak oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

 

Lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat di wilayah Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey, Teteasa, dan Lamooso musnah tanpa melalui proses hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan.

 

“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya,” tegas Don Mike, sapaan akrab Midul Makati.

 

Midul menegaskan bahwa tindakan pembakaran dan penggusuran tersebut telah merampas ruang hidup serta hak kelola masyarakat secara paksa. Menurutnya, praktik semacam ini mencerminkan kekerasan struktural yang dilakukan oleh korporasi dengan mengabaikan prinsip keadilan agraria dan perlindungan hak rakyat atas tanah.

 

Lebih lanjut, Don Mike menyoroti sikap diam Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Aparat Kepolisian Konawe Selatan yang hingga saat ini dinilai tidak menunjukkan langkah tegas untuk menghentikan pembakaran dan penggusuran, tidak memberikan perlindungan kepada warga terdampak, serta tidak menunjukkan kejelasan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

“Diamnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bentuk pembiaran yang secara nyata melanggengkan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia,” tegas Don Mike.

 

Menurutnya, pembakaran rumah dan penggusuran lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir melindungi rakyat, bukan justru membiarkan praktik kekerasan korporasi terus berlangsung.

 

Don Mike juga menegaskan bahwa tindakan PT Marketindo Selaras bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 2 dan Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan penguasaan tanah wajib memperhatikan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, penggusuran sepihak tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan agraria.

 

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 9 yang menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, serta Pasal 36 dan Pasal 37 yang menjamin hak atas kepemilikan dan melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang. Pembiaran terhadap kekerasan ini, menurutnya, merupakan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban perlindungan HAM bagi warga negara.

 

Famhi Sultra–Jakarta mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak secara netral, profesional, dan independen, serta tidak tunduk pada kepentingan oligarki dan korporasi dalam menyelesaikan konflik agraria tersebut.

 

Atas dasar itu, Famhi Sultra–Jakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

 

• Menghentikan seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras yang berkaitan dengan pembakaran dan penggusuran lahan masyarakat di Kecamatan Angata.

 

• Memberikan perlindungan serta pemulihan hak-hak masyarakat terdampak, termasuk hak atas tanah dan penghidupan yang layak.

 

• Melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan terhadap seluruh aktor yang terlibat.

 

• Menuntut tanggung jawab penuh Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian atas pembiaran yang terjadi.

 

• Menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh korban pembakaran dan penggusuran.

 

Famhi Sultra–Jakarta juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan bagi masyarakat.

 

“Diam bukanlah pilihan, Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan oligarki yang menindas rakyatnya itu sendiri,” tutup Don Mike.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Tiba di Samarinda,Siap Kukuhkan DPD PJI Kaltim 2026-2030

Samarinda, Nuansa Sultra – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori bersama istrinya, Susy, tiba di Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung...

Read out all

Polres Koltim Gelar Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras Disiapkan untuk Warga Simbalai dan Sekitarnya

Koltim, Nuansa Sultra – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) dengan menyediakan...

Read out all

JPKP Sultra Pertanyakan Aktivitas Kapal Pelingkar di Waode Buri : Sesuai Aturan atau Tidak!

Butur, Nuansa Sultra – Aktivitas bongkar muat hasil tangkapan kapal pelingkar (purse seiner) asal luar daerah di Pelabuhan Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara,...

Read out all

Ladongi Jaya Bergemuruh, Panjat Pinang hingga Malam Semarakkan HUT RI ke-81, Lurah Apresiasi Kolaborasi Warga dan Mahasiswa

Koltim, Nuansa Sultra – Semangat gotong royong dan kebersamaan warga mewarnai rangkaian perlombaan dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Read out all

Pimpin HUT RI ke-81, Gubernur Sultra Serahkan Bantuan untuk Disabilitas, Lansia hingga Mobil Jenazah RSUD Bahteramas

Kendari, Nuansa Sultra – Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung sukses di halaman Kantor...

Read out all

Gubernur Sultra Serahkan Remisi HUT RI ke-81, 1.943 Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

Kendari, Nuansa Sultra – Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka...

Read out all