𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮, 𝗡𝘂𝗮𝗻𝘀𝗮 𝗦𝘂𝗹𝘁𝗿𝗮 – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (Famhi Sultra–Jakarta) mengecam keras tindakan pembakaran rumah dan penggusuran lahan milik masyarakat yang terjadi di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

 

Presidium Famhi Sultra–Jakarta, Midul Makati, S.H., M.H., menyatakan bahwa pembakaran rumah dan penggusuran lahan yang dilakukan secara sepihak oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

 

Lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat di wilayah Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey, Teteasa, dan Lamooso musnah tanpa melalui proses hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan.

 

“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya,” tegas Don Mike, sapaan akrab Midul Makati.

 

Midul menegaskan bahwa tindakan pembakaran dan penggusuran tersebut telah merampas ruang hidup serta hak kelola masyarakat secara paksa. Menurutnya, praktik semacam ini mencerminkan kekerasan struktural yang dilakukan oleh korporasi dengan mengabaikan prinsip keadilan agraria dan perlindungan hak rakyat atas tanah.

 

Lebih lanjut, Don Mike menyoroti sikap diam Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Aparat Kepolisian Konawe Selatan yang hingga saat ini dinilai tidak menunjukkan langkah tegas untuk menghentikan pembakaran dan penggusuran, tidak memberikan perlindungan kepada warga terdampak, serta tidak menunjukkan kejelasan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

“Diamnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bentuk pembiaran yang secara nyata melanggengkan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia,” tegas Don Mike.

 

Menurutnya, pembakaran rumah dan penggusuran lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir melindungi rakyat, bukan justru membiarkan praktik kekerasan korporasi terus berlangsung.

 

Don Mike juga menegaskan bahwa tindakan PT Marketindo Selaras bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 2 dan Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan penguasaan tanah wajib memperhatikan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, penggusuran sepihak tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan agraria.

 

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 9 yang menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, serta Pasal 36 dan Pasal 37 yang menjamin hak atas kepemilikan dan melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang. Pembiaran terhadap kekerasan ini, menurutnya, merupakan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban perlindungan HAM bagi warga negara.

 

Famhi Sultra–Jakarta mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak secara netral, profesional, dan independen, serta tidak tunduk pada kepentingan oligarki dan korporasi dalam menyelesaikan konflik agraria tersebut.

 

Atas dasar itu, Famhi Sultra–Jakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

 

• Menghentikan seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras yang berkaitan dengan pembakaran dan penggusuran lahan masyarakat di Kecamatan Angata.

 

• Memberikan perlindungan serta pemulihan hak-hak masyarakat terdampak, termasuk hak atas tanah dan penghidupan yang layak.

 

• Melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan terhadap seluruh aktor yang terlibat.

 

• Menuntut tanggung jawab penuh Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian atas pembiaran yang terjadi.

 

• Menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh korban pembakaran dan penggusuran.

 

Famhi Sultra–Jakarta juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan bagi masyarakat.

 

“Diam bukanlah pilihan, Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan oligarki yang menindas rakyatnya itu sendiri,” tutup Don Mike.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Pemda Kolaka Timur Pacu Pembangunan SPAM Bendungan Ladongi

Koltim, Nuansa Sultra – Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S. Pd.,M.Pd., didampingi Sekretaris Daerah Koltim, Rismanto Runda, S. Sos,...

Read out all

Kafilah Kolaka Timur Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Sultra XXXI dengan Kendaraan Hias Bernuansa Islami

Konawe, Nuansa Sultra – Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2026 berlangsung meriah di Kab....

Read out all

Yosep Sahaka Lepas Kafilah MTQ XXXI, Optimistis Kolaka Timur Raih Prestasi Terbaik

Koltim, Nuansa Sultra – Bupati Kolaka Timur (Koltim) secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tahun 2026 yang akan berlaga...

Read out all

Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim Sambut Hangat Kafilah Kolaka Timur di MTQ XXXI Sultra

Konawe, Nuansa Sultra – Kafilah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tiba di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe, Pada Senin, (22/06/2026) untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil...

Read out all

Pemdes Tinete Salurkan BLT Dana Desa Tahap I kepada Lima KPM, Masing-Masing Terima Rp1,2 Juta

Koltim,Nuansa Sultra – Pemerintah Desa (Pemdes) Tinete, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I Tahun...

Read out all

KPU Koltim Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Mekanisme PAW Anggota Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian...

Read out all