Kendari, Nuansa Sultra – Pemerintah Kota Kendari mulai memfinalisasi evaluasi terhadap 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hasil penerimaan 2025 untuk menentukan perpanjangan kontrak periode 2026–2027.

Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat verifikasi dan klarifikasi perpanjangan Surat Keputusan (SK) serta Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan di Ruang Rapat Sekda, beberapa hari lalu, pada Selasa (22/9/2026).

Dari 3.038 PPPK yang dievaluasi, sebanyak 2.781 orang merupakan tenaga teknis, 169 tenaga guru, dan 88 tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari.

Hasil verifikasi dan validasi sementara menunjukkan 2.970 PPPK diusulkan melanjutkan kontrak. Sementara 68 lainnya tidak diperpanjang karena alasan administratif dan kepegawaian.

Sebanyak 16 orang telah mencapai batas usia pensiun (BUP), 17 orang mengundurkan diri, 29 orang tidak diusulkan, tiga orang mendapat hukuman disiplin, dan tiga orang meninggal dunia.

Sekda Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan keberlanjutan status kerja pegawai sekaligus menjaga disiplin dan integritas aparatur.

“Walaupun dalam kondisi yang ada, hal itu tidak boleh mengurangi rasa kedisiplinan kita. Pemkot Kendari terus berupaya memperjuangkan hak-hak pegawai, seperti pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh. Oleh karena itu, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan secara objektif dan tegas,” kata Amir.

BKPSDM juga mencocokkan data usulan dari masing-masing OPD dengan Catatan Penilaian Kinerja (SKP) pegawai untuk memastikan proses perpanjangan kontrak berjalan berdasarkan data yang valid.

Jika ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian, pimpinan OPD terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.

Pemkot Kendari menargetkan seluruh proses evaluasi dan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu rampung sebelum masa kontrak berakhir.

Selain menentukan keberlanjutan kontrak, proses tersebut menjadi bagian dari penataan tata kelola kepegawaian agar disiplin, kinerja, dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

 

Laporan : Asrianto Daranga

Tinggalkan Balasan

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Tiga Hari, BPBD dan Basarnas Lakukan Pencarian Lansia 80 Tahun di Koltim Belum Ditemukan

Koltim, Nuansa Sultra – Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bersama Basarnas melakukan pencarian terhadap seorang warga lanjut...

Read out all

Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Jakarta, Nuansa Sultra – Seniman sekaligus politikus Guruh Soekarno Putra meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) pagi dalam usia 73 tahun. Putra bungsu...

Read out all

Bapenda Koltim Targetkan PAD Rp17,72 Miliar pada 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,72 miliar pada 2026....

Read out all
Polres Kolaka Timur

Polres Koltim Gagalkan Peredaran Sabu 30,5 Gram di Lambandia

Koltim, Nuansa Sultra – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur (Koltim) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,5 gram bruto...

Read out all
Foto : Rismanto Runda, S. Sos, M.M Sekretaris Daerah Kolaka Timur

Kolaka Timur Raih TPID Award 2026, Terbaik se-Sulawesi

Jakarta, Nuansa Sultra – Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meraih TPID Award 2026 sebagai Kabupaten/Kota Berprestasi Terbaik Wilayah Sulawesi....

Read out all

Pimpin Tim Verval, Sekda Koltim Rismanto Runda Pastikan Kesiapan KDKMP Putemata

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memastikan kesiapan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Read out all