
- 0
- 276 words
Kendari, Nuansa Sultra – Pemerintah Kota Kendari mulai memfinalisasi evaluasi terhadap 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hasil penerimaan 2025 untuk menentukan perpanjangan kontrak periode 2026–2027.
Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat verifikasi dan klarifikasi perpanjangan Surat Keputusan (SK) serta Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan di Ruang Rapat Sekda, beberapa hari lalu, pada Selasa (22/9/2026).
Dari 3.038 PPPK yang dievaluasi, sebanyak 2.781 orang merupakan tenaga teknis, 169 tenaga guru, dan 88 tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari.
Hasil verifikasi dan validasi sementara menunjukkan 2.970 PPPK diusulkan melanjutkan kontrak. Sementara 68 lainnya tidak diperpanjang karena alasan administratif dan kepegawaian.
Sebanyak 16 orang telah mencapai batas usia pensiun (BUP), 17 orang mengundurkan diri, 29 orang tidak diusulkan, tiga orang mendapat hukuman disiplin, dan tiga orang meninggal dunia.
Sekda Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan keberlanjutan status kerja pegawai sekaligus menjaga disiplin dan integritas aparatur.
“Walaupun dalam kondisi yang ada, hal itu tidak boleh mengurangi rasa kedisiplinan kita. Pemkot Kendari terus berupaya memperjuangkan hak-hak pegawai, seperti pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh. Oleh karena itu, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan secara objektif dan tegas,” kata Amir.
BKPSDM juga mencocokkan data usulan dari masing-masing OPD dengan Catatan Penilaian Kinerja (SKP) pegawai untuk memastikan proses perpanjangan kontrak berjalan berdasarkan data yang valid.
Jika ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian, pimpinan OPD terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Pemkot Kendari menargetkan seluruh proses evaluasi dan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu rampung sebelum masa kontrak berakhir.
Selain menentukan keberlanjutan kontrak, proses tersebut menjadi bagian dari penataan tata kelola kepegawaian agar disiplin, kinerja, dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Laporan : Asrianto Daranga