Koltim, Nuansa Sultra – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,72 miliar pada 2026. Hingga Agustus, realisasi PAD telah mencapai Rp10,45 miliar atau sekitar 59 persen dari target.

Sekretaris Bapenda Koltim, Sudirman AR, S.IP., M.AP., mengatakan target PAD 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Sudirman saat ditemui Media Nuansa Sultra di Kantor Bapenda Koltim, Jumat (25/9/2026) siang.

“Di tahun 2026 target kita sebesar Rp17.722.409.090. Realisasi sampai Agustus 2026 sudah mencapai Rp10.457.732.268,” kata Sudirman.

Sebagai perbandingan, pada 2025 Bapenda Koltim menargetkan PAD sebesar Rp16.148.409.090. Dari target tersebut, realisasi mencapai Rp15.471.227.741 atau sekitar 96 persen.

Sudirman menjelaskan, data realisasi September belum dapat disampaikan karena Bapenda masih melakukan rekonsiliasi. Namun, berdasarkan capaian hingga Agustus, pihaknya optimistis realisasi PAD hingga akhir 2026 dapat mencapai lebih dari 90 persen.

Menurutnya, optimalisasi PAD semakin penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian transfer ke daerah. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mencari dan mengoptimalkan sumber pendapatan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.

Bapenda Koltim menerapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan objek pajak yang telah ada, sedangkan ekstensifikasi diarahkan pada pendataan dan penggalian potensi objek pajak baru.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bapenda tidak hanya mendata tanah sebagai objek pajak, tetapi juga mulai mengoptimalkan pendataan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.

Untuk memperkuat pendataan, Bapenda juga menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui pemanfaatan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Sudirman menyebut terdapat selisih lebih dari 16 ribu NIB antara data pertanahan dan data objek PBB yang telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Kalau kerja sama ini berjalan, saya yakin akan meningkatkan penerimaan PBB karena objek yang bersertifikat dapat terdata dan masuk sebagai objek pajak,” ujarnya.

Menurut Sudirman, PBB menjadi salah satu andalan Bapenda karena memiliki jumlah objek pajak yang lebih banyak dibandingkan jenis pajak lainnya.

Selain PBB, Bapenda juga mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak makanan dan minuman. Target sektor tersebut pada 2026 dinaikkan menjadi Rp750 juta, dari target 2025 sebesar Rp650 juta.

Peningkatan target tersebut dilakukan dengan mendata dan mengoptimalkan objek pajak baru dari sektor usaha makanan dan minuman.

Bapenda juga menyiapkan perluasan basis penerimaan melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam perubahan perda tersebut, terdapat dua jenis pajak yang sebelumnya belum dimasukkan, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir serta PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.

Sudirman mengatakan perubahan perda tersebut telah mendapat persetujuan legislatif dan eksekutif. Saat ini, regulasi tersebut dalam proses registrasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum ditandatangani bupati dan selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk dua jenis pajak ini mungkin tahun depan mulai kita terapkan. Ini tentunya akan menambah pendapatan daerah,” katanya.

Selain pajak daerah, Bapenda juga melihat potensi penerimaan dari sektor retribusi. Salah satunya adalah retribusi perpanjangan izin penggunaan tenaga kerja asing yang dimasukkan dalam perubahan perda.

Potensi tersebut dipertimbangkan seiring dengan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Koltim yang berpotensi berkembang ke depan.

Meski demikian, Bapenda masih menghadapi sejumlah kendala dalam meningkatkan PAD. Salah satunya adalah tingkat kesadaran sebagian wajib pajak yang masih rendah.

Sudirman mencontohkan sektor makanan dan minuman. Menurutnya, masih terdapat pelaku usaha rumah makan yang enggan memenuhi kewajiban pajak karena menganggap usaha mereka bukan bantuan dari pemerintah.

Padahal, setiap pelaku usaha perlu memahami hak dan kewajiban sesuai regulasi. Untuk usaha makanan dan minuman yang menjadi objek pajak, pelaku usaha berkewajiban memungut pajak sebesar 10 persen dari konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang paling penting kita lihat dulu regulasinya, apa yang menjadi hak dan kewajiban kita. Untuk rumah makan, kewajibannya adalah memungut 10 persen dari konsumen atau masyarakat yang makan,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak bahwa penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Untuk PBB, Bapenda hingga kini belum menerapkan denda terhadap keterlambatan pembayaran. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya rumah makan dengan omzet di bawah Rp3 juta, belum menjadi sasaran pemungutan pajak tersebut.

Tantangan lainnya terdapat pada sektor pajak sarang burung walet. Bapenda belum dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut karena keterbatasan data dan kesulitan mendeteksi transaksi penjualan sarang burung walet.

Bapenda telah melakukan sosialisasi di enam kecamatan. Namun, masih terdapat penolakan dari sebagian pelaku usaha.

“Kita sudah melakukan sosialisasi di enam kecamatan. Ternyata masih banyak penolakan. Yang paling menjadi hambatan kita adalah tidak punya data dan agak kesulitan mendeteksi transaksi penjualan sarang burung walet,” pungkas Sudirman.

 

Penulis Asrianto Daranga

Tinggalkan Balasan

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Polres Kolaka Timur

Polres Koltim Gagalkan Peredaran Sabu 30,5 Gram di Lambandia

Koltim, Nuansa Sultra – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur (Koltim) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,5 gram bruto...

Read out all
Foto : Rismanto Runda, S. Sos, M.M Sekretaris Daerah Kolaka Timur

Kolaka Timur Raih TPID Award 2026, Terbaik se-Sulawesi

Jakarta, Nuansa Sultra – Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meraih TPID Award 2026 sebagai Kabupaten/Kota Berprestasi Terbaik Wilayah Sulawesi....

Read out all

Pimpin Tim Verval, Sekda Koltim Rismanto Runda Pastikan Kesiapan KDKMP Putemata

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memastikan kesiapan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Read out all

Irwansyah Bakal Hadirkan BSU Asoka ke Koltim, Sampah Ditarget Jadi Sumber Ekonomi Warga

Makassar, Nuansa Sultra – Pengelolaan sampah di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) didorong tidak lagi sebatas persoalan lingkungan, tetapi menjadi sumber nilai ekonomi...

Read out all

Gubernur Sultra Lantik 104 Pejabat dan Kepala Sekolah, Tegaskan Sistem Merit

Kendari, Nuansa Sultra – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka melantik 104 pejabat dan kepala sekolah di lingkungan Pemprov...

Read out all

Sultra Sabet Dua Penghargaan, Gubernur Andi Sumangerukka Terima Dana Apresiasi Rp3,5 Miliar

Makassar, Nuansa Sultra – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) meraih dua penghargaan dalam Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II...

Read out all