JAKARTA, NUANSA SULTRA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, La Andi dan Abidin.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/02/2025), dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam perkara bernomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, pasangan La Andi dan Abidin menggugat hasil pemilihan yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah bertindak sebagai termohon dalam sengketa ini.
Dalil Status PNS Ditolak
Salah satu poin gugatan yang diajukan pemohon adalah mengenai status Azhari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati Buton Tengah. Pemohon berargumen bahwa Azhari belum memenuhi kewajiban untuk menyerahkan keputusan pemberhentian dari status PNS paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Namun, MK menilai bahwa aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena telah dicabut dengan diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam regulasi terbaru tersebut, tidak ada batas waktu yang mengatur kewajiban bagi calon kepala daerah yang masih berstatus PNS untuk menyerahkan keputusan pemberhentian. Sebagai penggantinya, Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa calon yang belum menerima keputusan pemberhentian cukup menyerahkan surat tanda terima dari pejabat berwenang dan surat keterangan bahwa pengunduran diri mereka sedang dalam proses.
Selain itu, MK juga mencatat bahwa pemberhentian Azhari sebagai PNS telah resmi disahkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia bertanggal 31 Oktober 2024, yang kemudian diperbaiki pada 15 November 2024. Mengingat pemilihan berlangsung pada 27 November 2024, MK menyimpulkan bahwa dalil pemohon mengenai status PNS Azhari tidak beralasan menurut hukum.
Isu Pemilih Pendatang Juga Ditolak
Selain itu, dalam gugatan yang sama, pemohon juga mempersoalkan keberadaan pemilih pendatang dalam daftar pemilih tetap (DPT), khususnya di TPS 04 Kelurahan Boneoge. Pemohon menyebut dua pemilih, yaitu Wa Alumiya dan La Insele, yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk memilih karena hanya menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai acuan identitas.
Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penggunaan KK untuk verifikasi identitas pemilih telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kedua pemilih tersebut tetap berhak memberikan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024. MK juga menekankan bahwa tidak ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur keadaan tertentu yang dapat mengakibatkan pemungutan suara ulang, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan PHPU tersebut, hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024 yang memenangkan pasangan Azhari dan Muhammad Adam Basan pun dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Penulis : Asrisnto. Daranga