
- 0
- 358 words
Butur, Nuansa Sultra – Aktivitas bongkar muat hasil tangkapan kapal pelingkar (purse seiner) asal luar daerah di Pelabuhan Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan dari Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Nasional Sultra.
Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, mempertanyakan penggunaan Pelabuhan Waode Buri untuk aktivitas tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kesesuaian kegiatan kapal dengan ketentuan perizinan serta fungsi pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan.
“Sangat disayangkan Pelabuhan Waode Buri dijadikan tempat bongkar muat kapal pelingkar, sedangkan pelabuhan perikanan sudah ada. Atau jangan-jangan ada sesuatu di balik layar,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Ali mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukannya di sejumlah wilayah, kapal pelingkar semestinya melakukan aktivitas pendaratan dan bongkar muat di pelabuhan perikanan sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Ia juga mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi terkait wilayah operasional kapal, termasuk adanya pencantuman lokasi yang diduga merupakan wilayah larangan dalam dokumen perizinan.
Karena itu, Ali meminta instansi terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut. Ia mendorong Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Syahbandar Perikanan serta aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan kesesuaian aktivitas bongkar muat kapal di Pelabuhan Waode Buri.
Menurutnya, penataan aktivitas perikanan juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan daerah. Pemanfaatan pelabuhan perikanan secara sesuai ketentuan, kata dia, berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui retribusi dan aktivitas ekonomi yang menyertainya.
“Mendapatkan retribusi perikanan bukan hal yang susah. Semua tergantung dari kreativitas para kepala dinas yang bersangkutan,” tegasnya.
Ali juga menyoroti alasan jarak tempuh menuju Pelabuhan Mina Minanga yang disebut dapat memengaruhi kualitas ikan. Ia meminta alasan tersebut tidak dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan mengenai lokasi pendaratan dan bongkar muat hasil tangkapan.
Ia mengingatkan bahwa Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya disebut pernah menyampaikan bahwa penggunaan Pelabuhan Waode Buri untuk aktivitas tersebut hanya bersifat sementara.
Atas persoalan itu, Ali mendesak Dinas Perikanan, Syahbandar Perikanan, Dinas Perhubungan dan Polairud segera melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing. Ia juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan jadikan alasan dalam proses penanganan ikan. Bilamana dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, maka saya pastikan akan ada gerakan tambahan,” pungkasnya.
Penulis : Asrianto Daranga