Koltim, Nuansa Sultra – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Hj. Diana Massi, S.P., menegaskan bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Koltim, tidak memiliki kewenangan dalam menentukan status keanggotaan kadernya di legislatif terkait penahanan anggota DPRD Koltim, Husain Tanggapili. Hal tersebut disampaikan Diana Massi saat dikonfirmasi media nuansasultra.com melalui Via telepon. Pada Jum’at Malam (16/01/2026)

 

Diana Massi menjelaskan bahwa pada saat Husain Tanggapili ditahan di rutan Kolaka, jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Koltim sedang mengikuti rapat internal partai yang bertepatan dengan agenda resmi partai. Menyikapi perkembangan tersebut, DPC segera menggelar rapat terbatas bersama Badan Kehormatan Partai dan Wakil Ketua Bidang Hukum untuk membahas langkah awal yang perlu diambil.

 

Dalam rapat tersebut, DPC PDI Perjuangan Koltim menyepakati untuk menyikapi persoalan secara kelembagaan dengan melaporkan kondisi terkini Husain Tanggapili kepada struktur partai di atasnya. Diana Massi menyebutkan bahwa sebelumnya DPC juga telah melaporkan putusan kasasi yang berkaitan dengan Husain Tanggapili, dan kini akan kembali menyampaikan laporan terbaru terkait penahanan yang bersangkutan.

 

Lebih lanjut, Diana Massi menegaskan bahwa penentuan sanksi, pemberhentian, maupun langkah politik lainnya terhadap Husain Tanggapili sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

 

“Kami hanya selaku Ketua DPC PDIP, hanya bertugas menyampaikan laporan faktual dan administrasi, termasuk melampirkan surat penahanan sebagai bahan pertimbangan pimpinan pusat partai,” Ujar Diana Massi

 

Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Diana Massi menjelaskan bahwa mekanisme tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah ada keputusan pemberhentian resmi dari DPP. Setelah keputusan itu diterbitkan, DPC baru akan menjalankan perintah partai untuk mengusulkan calon PAW sesuai prosedur yang berlaku dan ketentuan perundang-undangan.

 

Diana Massi juga menekankan bahwa proses PAW merupakan keputusan politik yang harus melalui tahapan formal dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Setelah rekomendasi DPP diterbitkan, proses selanjutnya dilakukan melalui DPRD, kemudian diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Terakhir, Diana menyampaikan bahwa DPC PDI Perjuangan Koltim telah menyampaikan laporan secara lisan kepada DPP dan DPD PDI Perjuangan mengenai penahanan Husain Tanggapili dan dalam waktu dekat akan melaporkannya secara tertulis dengan melampirkan dokumen resmi penahanan.

 

“Kami selaku Ketua DPC PDIP, menunggu keputusan DPP terkait status Husain Tanggapili sebagai Anggota partai, karena kewenangan penuh berada di tingkat pusat,” Tutupnya

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Pelayanan IKD dan Portal PERLINSOS Digelar di Kecamatan Ladongi, Warga Diminta Manfaatkan Layanan

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), bersama Dinas Dukcapil serta Dinas Sosial, memberikan pelayanan Identitas Kependudukan Digital...

Read out all

Kajari di Sultra Diamankan Tim PAM SDO Kejati, Dibawa ke Kejagung untuk Pemeriksaan

Koltim, Nuansa Sultra – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi...

Read out all

Workshop V FKM Universitas Nusa Cendana Dorong Penguatan Renja Kesehatan Koltim 2027

Koltim, Nuansa Sultra – Pendampingan tata kelola program kesehatan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun 2026 memasuki tahap akhir. Kegiatan ditutup melalui Workshop...

Read out all

5 Jenderal, 1 Laksamana dan 1 Marsekal Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo

JAKARTA, Nuansa Sultra – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada tujuh tokoh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penganugerahan berlangsung saat...

Read out all

2.771 PPPK Konawe Dapat Perpanjangan Kontrak 4 Tahun, Yusran Akbar Tekankan Kinerja

Konawe, Nuansa Sultra – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., memperpanjang masa kerja 2.771 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu...

Read out all

Yusran Akbar Ingatkan PPPK : Jangan Hanya Siap, Harus Berkontribusi untuk Konawe

Konawe, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten Konawe menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 serta dokumen...

Read out all