
- 0
- 336 words
Konawe, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten Konawe menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 serta dokumen perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu, Senin (5/10/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administrasi kepegawaian sekaligus memberikan kepastian bagi para P3K dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Bupati Konawe H. Yusran Akbar, S.T. meminta seluruh P3K meningkatkan komitmen dalam mendukung program pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, perpanjangan perjanjian kerja bukan hanya berkaitan dengan keberlanjutan status kerja. Hal tersebut harus diikuti dengan peningkatan disiplin, tanggung jawab, dan kinerja.
“Komitmen seperti apa? Jangan hanya mengatakan setuju dan siap, tetapi harus benar-benar membantu pemerintah daerah dalam membangun Konawe,” ujar Yusran.
Ia meminta P3K mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Yusran menegaskan, pembangunan Konawe tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik. Pemerintah juga mendorong peningkatan ekonomi, pertanian, kehidupan sosial, kebudayaan, serta kebersihan lingkungan.
“Yang kita bangun adalah masyarakatnya, ekonominya, pertaniannya, sosialnya, budayanya, dan terutama kebersihan lingkungan Kabupaten Konawe,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Yusran mengingatkan aparatur untuk menjadikan kebersihan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Menurutnya, kebiasaan menjaga lingkungan harus dimulai dari tempat tinggal masing-masing.
“Berawal dari mana? Dari rumah sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengajak aparatur dan masyarakat mendukung program ASRI, yang menekankan terciptanya lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah.
Yusran meminta P3K memahami program pada perangkat daerah tempat mereka bertugas. Aparatur juga diharapkan aktif mengambil peran sesuai tugas dan bidang masing-masing.
Untuk memastikan keterlibatan tersebut, sejumlah P3K yang mendampingi pimpinan OPD diminta menjelaskan peran dan kegiatan yang telah mereka laksanakan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong aparatur agar tidak hanya memahami tugas administratif, tetapi juga mengetahui program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.
Yusran berharap penyerahan SK P3K Tahun Anggaran 2024 dan perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Dengan disiplin, tanggung jawab, dan kerja sama, P3K diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Konawe menuju Konawe Bersahaja.
Laporan : Asrianto Daranga