
- 0
- 517 words
JAKARTA, Nuansa Sultra – Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Kedudukan dan tugas Wantimpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Dalam perubahan tersebut, Wantimpres ditegaskan sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas dan Fungsi Wantimpres
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik atas permintaan maupun tanpa diminta.
Artinya, anggota Wantimpres dapat memberikan masukan kepada Presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, tidak hanya ketika Presiden secara khusus meminta pertimbangan.
Nasihat dan pertimbangan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan dalam membantu Presiden memperoleh pandangan sebelum mengambil kebijakan pemerintahan.
Anggota Wantimpres juga wajib menjaga kerahasiaan materi yang berkaitan dengan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kerahasiaan proses pemberian masukan kepada Presiden.
Selain itu, atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres juga dapat memperoleh informasi yang diperlukan dari kementerian, lembaga pemerintah, maupun lembaga negara terkait. Informasi tersebut dapat menjadi bahan dalam menyusun nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Kedudukan Wantimpres
UU Nomor 64 Tahun 2024 mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan menegaskan lembaga tersebut sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Undang-undang perubahan tersebut berlaku sejak 17 Oktober 2024.
Dengan kedudukan tersebut, Wantimpres menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan dalam membantu Presiden memperoleh berbagai pandangan dalam menjalankan pemerintahan.
Hak Keuangan Wantimpres
Ketentuan terbaru mengenai hak keuangan Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026. Regulasi ini menjadi dasar terbaru mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Wantimpres.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76.500.000 setiap bulan.
Besaran tersebut merupakan hak keuangan bulanan sebagaimana ditetapkan dalam regulasi, sementara ketentuan pajak penghasilan atas hak keuangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain hak keuangan, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh fasilitas lainnya sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan tersebut diberikan sejak Ketua dan Anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas. Pemberiannya dihentikan apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan Aturan Hak Keuangan
Sebelum aturan terbaru berlaku, hak keuangan Wantimpres pernah diatur melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Namun, Perpres Nomor 15 Tahun 2007 kemudian dicabut melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2007. Dalam Perpres 96 Tahun 2007, hak keuangan dan fasilitas Ketua serta Anggota Wantimpres diberikan sesuai dengan yang diberikan kepada menteri.
Selanjutnya, Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mencabut ketentuan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2007 sepanjang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Wantimpres.
Dengan aturan terbaru tersebut, hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres kini ditetapkan secara nominal sebesar Rp76,5 juta per bulan, disertai fasilitas lainnya yang mengacu pada fasilitas bagi menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini menjadi dasar yang berlaku pada 2026 mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Penulis : Asrianto Daranga