
- 0
- 406 words
Koltim, Nuansa Sultra – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur (Koltim) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,5 gram bruto di Kecamatan Lambandia, Rabu (23/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M alias L (31), yang diduga sebagai pengedar. Barang bukti sabu ditemukan dalam sejumlah sachet klip plastik yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil.
Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H.,mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
Ia mengapresiasi kerja Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu La Ode Rasuli, S.H.,dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pada prinsipnya Polres Koltim sangat mendukung setiap upaya pemberantasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi,” kata Tinton.
Menurut Tinton, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Polres Koltim juga menjalankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut menyasar pelajar, organisasi kepemudaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.
“Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Karena itu, sinergitas dengan masyarakat harus terus diperkuat,” ujarnya.
Tinton mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan Polres Koltim akan terus melakukan pencegahan dan penindakan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Koltim, Iptu La Ode Rasuli mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas hingga mengarah kepada M alias L yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
“Kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram,” kata La Ode Rasuli.
Menurut dia, sabu tersebut dikemas dalam belasan sachet klip plastik dan disimpan di dalam dompet kecil.
La Ode Rasuli mengatakan tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diduga akan diedarkan secara eceran.
“Barang tersebut dibagi menjadi bagian-bagian kecil untuk dijual dengan harga Rp150 ribu,” ujarnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
La Ode Rasuli mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, dengan ancaman hukuman berat.
Penulis : Asrianto Daranga.