Koltim, Nuansa Sultra – Dugaan penipuan dengan modus kerja sama bisnis dilaporkan ke Polres Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Kamis (3/9/2026). Seorang warga mengaku mengalami kerugian Rp40 juta setelah modal Rp50 juta yang diserahkan kepada seorang warga Morosi, Kabupaten Konawe, belum dikembalikan sesuai kesepakatan.

Laporan tersebut disampaikan dua warga Koltim, yakni Ambo Dalle dari Desa Taore dan Firma R dari Desa Awiu. Keduanya melaporkan Suhardi terkait persoalan dana dalam kerja sama bisnis.

Ambo mengaku menyerahkan modal Rp50 juta kepada Suhardi. Dari jumlah tersebut, baru Rp11 juta yang dikembalikan sehingga masih terdapat Rp40 juta yang belum diterima.

Sementara Firma R disebut menyerahkan Rp20 juta dengan kesepakatan pengembalian pada September 2026.

Berawal dari Perkenalan, Ambo mengatakan, dirinya mengenal Suhardi pada Juli 2026 di Desa Pinanggosi, Kecamatan Lambandia. Keduanya kemudian sempat melakukan perjalanan bersama menuju Desa Taore, Kecamatan Aere.

Dalam perjalanan tersebut, Suhardi disebut menceritakan usaha yang dijalankannya, termasuk bisnis BRI Link dan koperasi simpan pinjam.

Komunikasi keduanya berlanjut hingga Suhardi disebut menawarkan kerja sama bisnis kepada Ambo.

Menurutnya, tawaran tersebut disampaikan melalui WhatsApp pada 5 Agustus 2026. Saat itu, Suhardi disebut meminta modal sebesar Rp50 juta.

“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Suhardi menghubungi saya melalui WhatsApp dan menawarkan kerja sama dengan meminta modal sebesar Rp50 juta,” ujar Ambo.

Ambo menyebut, dana tersebut dijanjikan kembali dalam waktu dua hingga tiga hari setelah ditransfer. Total pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp51 juta.

Sebagai jaminan, Suhardi disebut menawarkan satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam beserta BPKB dan STNK.

Namun, Ambo mengaku tidak pernah menerima kendaraan tersebut secara langsung. Ia hanya menerima foto kendaraan, BPKB, dan STNK melalui WhatsApp.

Pengembalian dana tak sesuai kesepakatan, masalah muncul ketika batas waktu pengembalian dana tiba. Ia mengatakan, Suhardi hanya mengembalikan Rp11 juta dari modal Rp50 juta yang telah diserahkan.

Sisa Rp40 juta kemudian dijanjikan akan dikembalikan pada 15 Agustus 2026. Namun, hingga tanggal tersebut, dana belum juga diterima.

Ambo kemudian memberikan tenggang waktu tambahan hingga 1 September 2026. Menurut dia, kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dikirim melalui WhatsApp.

Pada 1 September sekitar pukul 09.00 Wita, Ambo kembali menghubungi Suhardi untuk menanyakan pengembalian dana.

Suhardi disebut kembali menjanjikan pembayaran sekitar pukul 15.00 Wita pada hari yang sama. Namun, pembayaran tersebut kembali tidak terealisasi.

Setelah itu, Ambo mengaku kesulitan menghubungi Suhardi karena nomor telepon yang bersangkutan disebut tidak lagi aktif.

“Saya tidak meminta bunganya. Saya hanya meminta uang saya yang dikembalikan. Saya membantu karena kami satu kampung dan berharap bisa sama-sama menjalankan usaha,” kata Ambo.

Ambo juga mengaku memperoleh informasi mengenai sejumlah pihak lain yang diduga mengalami persoalan dalam kerja sama bisnis yang dikaitkan dengan Suhardi.

Informasi tersebut menyebut adanya warga di wilayah Morosi yang mengaku mengalami kerugian. Seorang kepala desa di wilayah Kapoiala juga disebut mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Selain itu, terdapat informasi mengenai warga lain yang mengaku mengalami kerugian dengan nilai berkisar Rp70 juta hingga Rp90 juta.

Namun, informasi mengenai dugaan pihak lain tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.

Merasa dirugikan, Ambo bersama Firma R mendatangi SPKT Polres Koltim untuk melaporkan persoalan tersebut dan meminta penanganan sesuai prosedur hukum.

Keduanya disebut membawa sejumlah bukti yang berkaitan dengan transaksi dan komunikasi dengan pihak terlapor.

Bukti tersebut antara lain bukti transfer, percakapan WhatsApp, surat pernyataan, serta dokumen kendaraan yang disebut sebagai jaminan.

Ambo berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa seluruh bukti yang disampaikan.

“Saya merasa dirugikan Rp40 juta karena sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan dan tidak ada lagi komunikasi,” ujarnya.

Untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, kepolisian perlu memeriksa rangkaian transaksi, komunikasi antara para pihak, kesepakatan kerja sama, dokumen yang berkaitan, serta keterangan pihak terlapor.

Pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau justru masuk dalam ranah sengketa keperdataan.

 

Laporan : Asrianto Daranga.

 

“Hingga berita ini diterbitkan, Perkara ini masih berupa dugaan dan laporan dari pihak pelapor. Kebenaran mengenai rangkaian transaksi, penggunaan dana, serta ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum”

 

Tinggalkan Balasan

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

HUT RI ke-81 Amonggedo, Desa Dunggua Raih Juara Umum dengan Tiga Medali

Konawe, Nuansa sultra – Desa Dunggua tampil sebagai juara umum pada perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe,...

Read out all

Polda Sultra Perkuat Penanganan Karhutla, Mitigasi Dampak hingga Jaringan PLN

Kendari, Nuansa Sultra – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui peningkatan kemampuan personel, kesiapan sarana...

Read out all

35 Lakalantas di Koltim, Enam Orang Meninggal Dunia hingga Agustus 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka Timur mencatat 35 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sepanjang Januari hingga Agustus...

Read out all

Plt Bupati Koltim Sambangi Kejari Kolaka, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Adhyaksa ke-81

Kolaka, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus diperkuat. Hal itu ditunjukkan melalui kunjungan...

Read out all

Yosep Sahaka dan Forkopimda Turun Langsung Pantau Titik Api, Koltim Perkuat Penanganan Karhutla

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Read out all

Dorong Program PKK Berdampak, Plt Ketua TP-PKK Koltim Tinjau 10 Program Pokok di Mekar Jaya

Koltim, Nuansa Sultra – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua TP-PKK Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Ny. Hj. Hijrahwati Yosep Sahaka, mendorong kader PKK Desa...

Read out all