
Kolaka, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) mendukung penataan kembali kepemilikan saham desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka (Perseroda) sebagai langkah memperjelas status kepemilikan, tata kelola penyertaan modal, serta kepastian hukum bagi pemerintah desa.
Dukungan tersebut disampaikan Plt. Bupati Koltim H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., saat menghadiri Sosialisasi Regulasi dan Seremonial Penataan Kembali Saham Desa PT BPR Bahteramas Kolaka bersama Pemerintah Kab. Kolaka dan pemerintah desa se-Kabupaten Kolaka di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka, Senin (31/8/2026).
Yosep hadir didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia menegaskan, proses penataan saham harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penataan saham ini harus dipahami sebagai bagian dari upaya memperjelas status kepemilikan dan tata kelola penyertaan modal desa. Yang terpenting, seluruh proses dilakukan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat desa,” ujar Yosep.
Penataan tersebut merupakan tindak lanjut proses peleburan atau konsolidasi PT BPR Bahteramas se-Sulawesi Tenggara (Perseroda) serta Risalah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Bahteramas Kolaka Tahun Buku 2025 pada 11 Juni 2026.
Sebelum penataan, saham pemerintah desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka tercatat sebesar Rp1,4425 miliar, sementara penyertaan modal desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) mencapai Rp3,19 miliar. Sebagian nilai penyertaan modal tersebut masih dalam proses pengakuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui skema penataan, saham pemerintah desa selanjutnya menjadi bagian dari kepemilikan Pemerintah Kabupaten Kolaka sesuai mekanisme hukum dan keputusan korporasi yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan desa.
Yosep menilai keberadaan BPR Bahteramas memiliki posisi strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat, terutama melalui akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan masyarakat di wilayah perdesaan.
“Harapan kita, BPR Bahteramas ke depan semakin sehat, profesional dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung penguatan ekonomi daerah,” katanya.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan pihak BPR agar seluruh tahapan penataan berjalan tertib serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sosialisasi tersebut diharapkan menyatukan pemahaman para pemangku kepentingan sekaligus memperlancar penyelesaian proses penataan saham desa sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), unsur pimpinan daerah Kabupaten Kolaka, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa dan pemangku kepentingan terkait.
Penulis : Asrianto Daranga