Jakarta, Nuansa Sultra – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Tosidha Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LSO), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS). Kasus ini berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel dan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sultra.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya. Laode sinarwan ditangkap oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam (11/05/2026).

Penangkapan dilakukan setelah LSO beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi tanpa memberikan alasan yang sah. Tindakan jemput paksa dilakukan guna memperlancar proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil LSO secara patut, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap kooperatif.

Oleh karena itu, tim penyidik mengambil langkah hukum dengan melakukan penjemputan paksa di salah satu rumah milik tersangka di Jakarta Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, LSO resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penyidik, kasus ini bermula dari keberatan LSO terhadap kewajiban pembayaran PNBP terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebesar Rp130 miliar yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Untuk menghindari kewajiban tersebut, LSO diduga mencari pihak yang memiliki akses ke Ombudsman Republik Indonesia agar dapat membantu memengaruhi hasil pemeriksaan lembaga tersebut.

Dalam prosesnya, LSO diduga bertemu dengan Hery Susanto dan menyepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan bantuan penyelesaian persoalan tersebut.Penyidik menduga HS kemudian mengatur proses pemeriksaan Ombudsman seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Pemeriksaan itu selanjutnya menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran PNBP PT TSHI.

Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan kebocoran dokumen rahasia dalam perkara tersebut. Draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat tertutup diduga telah diberikan kepada LSO sebelum hasil resmi diterbitkan. Penyidik menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memengaruhi proses administrasi dan pengambilan keputusan dalam pemeriksaan Ombudsman.

Untuk kepentingan penyidikan, LSO ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. 

Terakhir, Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan suap tersebut.

 

Laporan : Redaksi

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Pemda Kolaka Timur Pacu Pembangunan SPAM Bendungan Ladongi

Koltim, Nuansa Sultra – Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S. Pd.,M.Pd., didampingi Sekretaris Daerah Koltim, Rismanto Runda, S. Sos,...

Read out all

Kafilah Kolaka Timur Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Sultra XXXI dengan Kendaraan Hias Bernuansa Islami

Konawe, Nuansa Sultra – Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2026 berlangsung meriah di Kab....

Read out all

Yosep Sahaka Lepas Kafilah MTQ XXXI, Optimistis Kolaka Timur Raih Prestasi Terbaik

Koltim, Nuansa Sultra – Bupati Kolaka Timur (Koltim) secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tahun 2026 yang akan berlaga...

Read out all

Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim Sambut Hangat Kafilah Kolaka Timur di MTQ XXXI Sultra

Konawe, Nuansa Sultra – Kafilah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tiba di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe, Pada Senin, (22/06/2026) untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil...

Read out all

Pemdes Tinete Salurkan BLT Dana Desa Tahap I kepada Lima KPM, Masing-Masing Terima Rp1,2 Juta

Koltim,Nuansa Sultra – Pemerintah Desa (Pemdes) Tinete, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I Tahun...

Read out all

KPU Koltim Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Mekanisme PAW Anggota Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian...

Read out all