
- 0
- 480 words
Kendari, Nuansa Sultra – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), Woroagi Agima, mendesak Polresta Kendari untuk memperluas penindakan terhadap pelanggaran kendaraan logistik dan pertambangan di wilayah Kota Kendari.
Woroagi menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh hanya berfokus pada pengungkapan qqkasus pemerasan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi juga harus menindak tegas truk bermuatan lebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang melanggar ketentuan tonase dan rute jalan.
Menurutnya, maraknya truk ODOL yang melintasi jalur protokol dan kawasan permukiman telah menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan. Kondisi ini merugikan masyarakat karena fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara mengalami kerusakan sebelum masa pakainya berakhir.
“Kami mendukung penuh upaya Polresta dalam memberantas pemerasan. Namun, penanganan OTT jangan sampai mengalihkan perhatian dari persoalan utama yang juga meresahkan masyarakat, yaitu truk bermuatan berlebih yang melintas di jalur yang tidak semestinya,” ujar Woroagi dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Woroagi menjelaskan bahwa pelanggaran rute oleh truk pengangkut material, seperti ore nikel dan galian C, menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di sejumlah titik strategis di Kota Kendari. Selain merusak infrastruktur, aktivitas tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta memperburuk kualitas udara di kawasan padat penduduk.
Ia meminta Polresta Kendari bersama Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pengawasan secara konsisten dan berkelanjutan. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh berhenti pada imbauan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
“Jika rute tersebut dilarang, maka kendaraan tidak boleh dibiarkan melintas. Jika muatan melebihi batas, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Penegakan aturan tidak boleh menunggu hingga terjadi korban jiwa atau kerusakan jalan yang lebih parah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Woroagi menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Menurutnya, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak masyarakat atas infrastruktur jalan yang aman dan layak digunakan.
“Jangan sampai muncul kesan pembiaran karena perhatian terfokus pada kasus pemerasan. Truk bermuatan berlebih jelas melanggar aturan rute dan tonase. Mereka menggunakan jalan umum, tetapi masyarakat yang menanggung dampak kerusakannya melalui pajak,” ujarnya.
Woroagi menegaskan bahwa DPP JPKPN akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari pihak berwenang. Ia berharap penegakan hukum dapat berjalan optimal demi menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur publik.
INFOGRAFIS : Aturan dan Dampak Pelanggaran Truk ODOL
Bahaya Utama :
- Kerusakan jalan aspal akibat beban kendaraan melebihi kapasitas daya dukung (MSS).
- Peningkatan risiko kecelakaan karena jarak Pengereman lebih panjang dan potensi kerusakan kendaraan (Patah As).
- Kerugian negara akibat meningkatnya biaya Perbaikan infrastruktur.
Klasifikasi Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) :
Jalan Kelas I : Muatan sumbu terberat (MST) di atas 10 ton (Jalan Negara).
Jalan Kelas II : MST maksimal 10 ton (Jalan Provinsi).
Jalan Kelas III : MST maksimal 8 ton (umumnya di kawasan kota/kabupaten dan permukiman).
Catatan : Truk pengangkut ore/logistik berat dilarang melintasi Jalan Kelas III
Sanksi Hukum:
- Pelanggaran muatan (Pasal 307 UU LLAJ) : kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000.
- Pelanggaran rambu atau rute (Pasal 287 UU LLAJ) : kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000.
Penulis : Asrianto Daranga.