
Kolaka, Nuansa Sultra – Status sebagai wakil rakyat tidak menjadi tameng dari pertanggungjawaban pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka resmi mengeksekusi penahanan Husain Tanggapili., anggota DPRD Kolaka Timur (Koltim) periode 2025–2029, setelah Mahkamah Agung RI menetapkan perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Vonis pidana penjara selama empat bulan dalam perkara pengaduan fitnah kini dijalankan secara nyata.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1978 K/Pid/2025 tertanggal 3 Desember 2025. Putusan kasasi tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 2/Pid.B/2025/PN Kka serta Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 80/PID/2025/PT KDI, sekaligus menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh terpidana.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan Husain Tanggapili, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengaduan secara fitnah. Dakwaan alternatif pertama primair tersebut berujung pada pidana penjara selama empat bulan, yang selanjutnya dieksekusi oleh jaksa.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Jumat, (09/01/2026), dengan menempatkan terpidana di Rumah Tahanan Negara Kolaka. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, menegaskan bahwa eksekusi merupakan konsekuensi hukum yang wajib dilaksanakan tanpa pengecualian.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Neg. Kolaka dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Bustanil Arifin.
Ia menambahkan, Kejaksaan Neg. Kolaka akan terus melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Sebelum eksekusi dilakukan, perkara ini sempat memicu polemik politik di Kab. Koltim. Terpidana yang dikenal sebagai Husein Tanggapili, S.Pd., M.Si., kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) , dilantik sebagai anggota DPRD Koltim melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan almarhum Hadrianus Lewi.
Pelantikan tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak karena status hukum Husein saat itu masih sebagai terdakwa dan telah dijatuhi vonis pidana penjara empat bulan dalam perkara pencemaran nama baik. Kendati demikian, proses PAW tetap berjalan hingga pelantikan dilakukan.
Dalam proses hukum, Husein menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Neg. Kolaka, namun Pengadilan Tinggi Kendari menguatkan vonis tersebut. Upaya kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung, yang pada tahap itu belum berkekuatan hukum tetap.
Putusan Mahkamah Agung yang kini inkracht mengakhiri seluruh perdebatan hukum dan menegaskan prinsip fundamental negara hukum: jabatan politik tidak menghapus, menunda, ataupun membatalkan konsekuensi pidana bagi setiap warga negara.
Laporan : Asrianto Daranga