KONAWE, NUANSA SULTRA – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AAK, warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe.

 

Ia kedapatan menyimpan 12 sachet narkotika jenis sabu di dalam sebuah helm putih. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (23/08/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

 

Penangkapan terhadap AAK bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Wawotobi. Informasi tersebut diterima oleh petugas sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

 

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 12 sachet sabu dengan berat bruto mencapai 5,78 gram. Narkotika tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam helm putih yang berada di lokasi penangkapan. Temuan ini langsung diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

 

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit handphone Realme 10 warna hitam, satu set alat isap sabu (bong), satu buah korek gas lengkap dengan sumbu, satu sachet plastik besar kosong, serta beberapa potongan pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

 

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat merupakan pengedar narkoba. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AAK diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

 

โ€œPelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika ini,โ€ ujar AKP Yusran.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

 

Laporan : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Lambannya Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bombana, Midul Makati Minta Kejagung Evaluasi Kajati Sultra

๐—๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ, ๐—ก๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ฎ ๐—ฆ๐˜‚๐—น๐˜๐—ฟ๐—ฎ – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggaraโ€“Jakarta (FAMHI Sultra Jakarta) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot...

Read out all

Delapan Cabang Lomba Siap Meriahkan MTQ ke-IX 2026 Koltim, Lahirkan Kader Qurโ€™ani Berprestasi

๐—ž๐—ผ๐—น๐˜๐—ถ๐—บ, ๐—ก๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ฎ ๐—ฆ๐˜‚๐—น๐˜๐—ฟ๐—ฎ – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qurโ€™an (MTQ) ke-IX Tingkat...

Read out all

Kecamatan Tirawuta Resmi Ditunjuk sebagai Lokasi MTQ ke-IX Kolaka Timur 2026

๐—ž๐—ผ๐—น๐˜๐—ถ๐—บ, ๐—ก๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ฎ ๐—ฆ๐˜‚๐—น๐˜๐—ฟ๐—ฎ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) akan menggelar Musabaqah Tilawatil Qurโ€™an (MTQ) ke-IX Tingkat Kabupaten Koltim Tahun 2026...

Read out all

Sekda Koltim Buka Operasi Keselamatan Anoa 2026 untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas

๐—ž๐—ผ๐—น๐˜๐—ถ๐—บ, ๐—ก๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ฎ ๐—ฆ๐˜‚๐—น๐˜๐—ฟ๐—ฎ – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Rismanto Runda, S.Sos., M.M., memimpin Apel Pasukan Operasi Keselamatan Anoa 2026...

Read out all

BPD Andowengga Himpun Aspirasi Petani dalam MUSDES Insidentil, Terkait Dampak Proyek Irigasi bersama Pemda, dan BWS Sulawesi IV Kendari

Koltim, Nuansa Sultra – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Andowengga menggelar musyawarah bersama pemerintah Kolaka Timur, Pihak BWS Sulawesi IV Kendari, pihak PT...

Read out all

Famhi Sultraโ€“Jakarta : Don Mike Kecam Pembakaran Rumah dan Penggusuran Lahan, PT. MS Langgar HAM dan UUPA

๐—๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ฎ, ๐—ก๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ฎ ๐—ฆ๐˜‚๐—น๐˜๐—ฟ๐—ฎ – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggaraโ€“Jakarta (Famhi Sultraโ€“Jakarta) mengecam keras tindakan pembakaran rumah dan penggusuran lahan milik...

Read out all