, ,

Pemuda di Konawe Ditangkap karena Simpan 12 Sachet Sabu di Dalam Helm

KONAWE, NUANSA SULTRA – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AAK, warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe.

 

Ia kedapatan menyimpan 12 sachet narkotika jenis sabu di dalam sebuah helm putih. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (23/08/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

 

Penangkapan terhadap AAK bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Wawotobi. Informasi tersebut diterima oleh petugas sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

 

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 12 sachet sabu dengan berat bruto mencapai 5,78 gram. Narkotika tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam helm putih yang berada di lokasi penangkapan. Temuan ini langsung diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

 

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit handphone Realme 10 warna hitam, satu set alat isap sabu (bong), satu buah korek gas lengkap dengan sumbu, satu sachet plastik besar kosong, serta beberapa potongan pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

 

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat merupakan pengedar narkoba. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AAK diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

 

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika ini,” ujar AKP Yusran.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

 

Laporan : Asrianto Daranga.

  • 1.145 Jamaah Haji Asal Sultra Diberangkatkan Melalui Bandara Haluoleo Kendari

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

PENERBIT