KONAWE, NUANSA SULTRA – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AAK, warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe.

 

Ia kedapatan menyimpan 12 sachet narkotika jenis sabu di dalam sebuah helm putih. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (23/08/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

 

Penangkapan terhadap AAK bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Wawotobi. Informasi tersebut diterima oleh petugas sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

 

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 12 sachet sabu dengan berat bruto mencapai 5,78 gram. Narkotika tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam helm putih yang berada di lokasi penangkapan. Temuan ini langsung diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

 

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit handphone Realme 10 warna hitam, satu set alat isap sabu (bong), satu buah korek gas lengkap dengan sumbu, satu sachet plastik besar kosong, serta beberapa potongan pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

 

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat merupakan pengedar narkoba. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AAK diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

 

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika ini,” ujar AKP Yusran.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

 

Laporan : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

28 KK Korban Banjir di Kecamatan Dangia Terima Bantuan Sosial dari Dinsos Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial tanggap darurat kepada warga terdampak...

Read out all

Quick Respons dan Sinergi Pemda bersama Balai Kementerian PU RI Tangani Dampak Banjir di Kolaka Timur

Koltim, Nuansa Sultra – Banjir yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, melanda hampir seluruh wilayah kecamatan di Kab. Kolaka Timur (Koltim),...

Read out all

SMKN 11 Kolaka Ikuti Deklarasi PMR 2026 Tingkat Kab. Kolaka, Kepala Sekolah Harapkan Penguatan Karakter Siswa

Kolaka, Nuansa Sultra – SMK Negeri 11 Kolaka mengikuti kegiatan Deklarasi Palang Merah Remaja (PMR) tingkat Wira Kabupaten Kolaka Tahun 2026 yang...

Read out all

Kejaksaan Agung Tetapkan Pemilik PT Tosidha Indonesia sebagai Tersangka Dugaan Suap Ketua Ombudsman

Jakarta, Nuansa Sultra – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Tosidha Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LSO), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap...

Read out all

BPS Kolaka Timur Paparkan Tahapan Program Desa Cantik di Tiga Desa Lokus

Koltim, Nuansa Sultra – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka Timur, Pujiyanto, S.ST., M.E., menjelaskan proses pelaksanaan Program Desa Cinta Statistik...

Read out all

Kolaborasi Pemkab Koltim dan BPS, Tiga Desa Dicanangkan Jadi Desa Cinta Statistik Tahun 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sebagai pembina data terus memperkuat kualitas kebijakan...

Read out all