KONAWE, NUANSA SULTRA – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AAK, warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe.

 

Ia kedapatan menyimpan 12 sachet narkotika jenis sabu di dalam sebuah helm putih. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (23/08/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

 

Penangkapan terhadap AAK bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Wawotobi. Informasi tersebut diterima oleh petugas sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

 

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 12 sachet sabu dengan berat bruto mencapai 5,78 gram. Narkotika tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam helm putih yang berada di lokasi penangkapan. Temuan ini langsung diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

 

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit handphone Realme 10 warna hitam, satu set alat isap sabu (bong), satu buah korek gas lengkap dengan sumbu, satu sachet plastik besar kosong, serta beberapa potongan pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

 

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat merupakan pengedar narkoba. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AAK diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

 

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika ini,” ujar AKP Yusran.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

 

Laporan : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Jangan Terjebak Dikotomi Teknokrat dan Non-Teknokrat : Saatnya Bicara Kompetensi, Bukan Latar Belakang

Oleh : H. Fajar Meronda, S.E., M.T  (Angkatan Muda Sulawesi Tenggara)   Nuansa Sultra – Wacana pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi...

Read out all

Midul Makati Nilai Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Adrie Yunus sebagai Ancaman bagi Demokrasi

Jakarta, Nuansa Sultra – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP-GPI) mengutuk keras tindakan penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang...

Read out all

JPKPN Layangkan Sanggahan Keras ke BWS Sulawesi IV, Soroti Dugaan “Poles Permukaan” Proyek Irigasi Trimulya

Kendari, Nuansa Sultra – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), Woroagi Agima, secara resmi menyampaikan surat sanggahan terhadap tanggapan Balai Wilayah Sungai...

Read out all

Ketua BK DPRD Koltim I Made Margi Tegaskan Status Husain Tanggapili Masih Dikaji Sesuai Tata Tertib

Koltim, Nuansa Sultra – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kolaka Timur, I Made Margi, menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji status anggota DPRD,...

Read out all

JPKPN dan GSPI Sultra Dukung PPI Usut Dugaan Kongkalikong Limbah di Morosi hingga ke DPRD Konawe

Konawe, Nuansa Sultra – Dukungan terhadap upaya pengungkapan dugaan praktik bisnis limbah ilegal di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, terus menguat. Terbaru,...

Read out all

Proyek Rehabilitasi Irigasi Tersendat, Petani Empat Desa di Poli-Polia Terancam Gagal Tanam dan Kesulitan Bayar KUR.

Koltim, Nuansa Sultra – Beberapa bulan lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Andowengga menggelar musyawarah bersama pemerintah daerah, pelaksana proyek, dan masyarakat guna...

Read out all