KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta per desa/Kelurahan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa selama masa jabatan Bupati, yakni lima tahun. Program ini merupakan bagian dari delapan visi dan misi utama Bupati Koltim, H. Abd. Azis, S.H. M.H, dan Wakil Bupati H. Yosep Sahaka, S. Pd, M. Pd., yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Koltim, Kusram Maroli, S. Pt, M. P., dalam wawancara bersama Media Nuansa Sultra, memaparkan secara teknis bagaimana mekanisme dan petunjuk pelaksanaan dari dana Rp500 juta tersebut. Dana ini tidak langsung diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap sebanyak Rp100 juta per tahun per desa.

 

“Jadi jangan sampai publik salah paham. Dana 500 juta ini bukan diberikan sekaligus, tetapi Rp100 juta per tahun selama lima tahun, khusus untuk setiap desa,” jelas Kusram. Jum’at (04/07/2025)

 

Lebih lanjut, Kusram Maroli memaparkan Rincian Penggunaan Dana, Anggaran tahunan sebesar Rp100 juta itu dibagi menjadi dua komponen utama:

 

1. ADD Fisik – Rp50 Juta

 

Digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa dan fasilitas lain di desa yang tidak dapat dibiayai melalui Dana Desa (DD).

 

Hal ini menjadi penting karena pendanaan kantor desa tidak diperbolehkan melalui DD, sehingga perlu dukungan dari Alokasi Dana Desa (ADD).

 

2. ADD Non-Fisik – Rp50 Juta

 

Digunakan untuk operasional dan intensif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), honorarium untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ikut mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan di desa.

 

Dari total 16 Kelurahan dan 117 desa di Kolaka Timur, masing-masing mendapatkan alokasi ini setiap tahun. Dengan demikian, sekitar 585 anggota BPD secara keseluruhan turut menerima manfaat dari program ini.

 

“BPD adalah lembaga penting di desa yang menjadi forum utama musyawarah dan pengawasan. Maka dari itu, mereka perlu dukungan operasional yang memadai,” ujar Kusram.

 

Menurut Kusram, mekanisme pengawasan dana ADD melibatkan berbagai pihak, seperti :

 

1. Inspektorat Daerah

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

4. Camat dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

 

Selain itu, pencairan dana ADD dibagi dalam dua kategori :

 

1. ADD Siltap (Penghasilan Tetap) – Bersumber dari APBD melalui bank BPD ke rekening masing-masing kepala desa dan perangkat desa.

 

2. ADD Non-Siltap – Termasuk ADD fisik dan operasional lainnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

 

“Syarat pencairan ADD, baik Siltap maupun Non-Siltap, sudah ditentukan secara teknis dalam Perbup. Kabid DPMD juga sudah menyusun regulasi lengkap sebagai pedoman,” jelas Kusram.

 

Meski secara regulasi sudah jelas, Kusram Maroli menekankan bahwa tantangan utama dalam program ini adalah memastikan pemanfaatan dana secara tepat sasaran.

 

Sebagai dinas yang bertugas melakukan pembinaan (bukan pengawasan langsung), DPMD Koltim mengaku fokus pada edukasi dan sosialisasi kepada aparatur desa agar pemanfaatan anggaran mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami terus memberikan edukasi agar para kepala desa) Lurah dan perangkatnya tidak keliru dalam menggunakan dana. Jangan sampai tergiur angka Rp500 juta itu, karena realisasinya adalah Rp100 juta per tahun,” tegas Kusram.

 

Kusram menambahkan terkait Penyaluran Setelah Penetapan RPJMD, Penyaluran dana ADD Rp500 juta per desa baru dapat dilakukan setelah RPJMD ditetapkan dan disahkan oleh DPRD. Dalam praktiknya, hal ini terjadi sekitar enam bulan setelah bupati dilantik, melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

 

Program penguatan desa/Kelurahan ini menjadi salah satu strategi prioritas untuk menjawab persoalan keterbatasan sarana prasarana dan memperkuat peran kelembagaan desa dalam pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Jika Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Apakah Akan Berimbas Kepada Prabowo?

Oleh : Andre Darmawan Advokat/Ketua DPD KAI Sulawesi Tenggara Nuansa Sultra – Permohonan PHPU No 1/2026 yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana...

Read out all

Kriyanusa 2026 Hadirkan 410 Stan, Dekranasda Koltim Tampilkan Produk Kriya Daerah

Jakarta, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) turut ambil bagian dalam pameran nasional...

Read out all

Oknum Polisi Diduga Ejek Massa Saat Demo Hari Tani, Polda Bengkulu Dalami Video Viral

Bengkulu, Nuansa Sultra – Aksi demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Pada Kamis (24/9/2026), berujung kericuhan dan menjadi...

Read out all

Pemkot Kendari Evaluasi 3.038 PPPK Paruh Waktu, 68 Tak Lanjut

Kendari, Nuansa Sultra – Pemerintah Kota Kendari mulai memfinalisasi evaluasi terhadap 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hasil penerimaan 2025...

Read out all

Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Jakarta, Nuansa Sultra – Seniman sekaligus politikus Guruh Soekarno Putra meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) pagi dalam usia 73 tahun. Putra bungsu...

Read out all

Bapenda Koltim Targetkan PAD Rp17,72 Miliar pada 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,72 miliar pada 2026....

Read out all