Menyuarakan Kebenaran, Wujudkan Perubahan

,

Pemda Koltim Terbitkan Surat Edaran Himbauan Pasca Gempa Bumi.

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Bupati Kolaka Timur, Abd. Azis, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/126 Tahun 2025 tentang Himbauan Pasca Gempa Bumi sebagai langkah antisipasi dan mitigasi terhadap dampak gempa bumi tektonik yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, gempa bumi masih terjadi meskipun dengan frekuensi yang terus menurun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan waspada serta tidak panik apabila gempa kembali terjadi.Selain itu, masyarakat juga diminta untuk terus memantau informasi resmi terkait gempa bumi dan segera melaporkan kerusakan akibat bencana kepada pemerintah setempat.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah percaya serta tidak menyebarluaskan informasi yang tidak jelas kebenarannya.Surat edaran ini juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kolaka Timur untuk kembali mengaktifkan kegiatan belajar mengajar mulai Senin, 10 Februari 2025.

Pihak sekolah diminta untuk memberikan edukasi kepada siswa tentang gempa bumi serta langkah-langkah yang harus dilakukan jika terjadi gempa susulan.Bupati Kolaka Timur juga mengajak para tokoh agama, adat, dan masyarakat untuk terus berdoa demi keselamatan bersama serta memperkuat solidaritas dalam menghadapi bencana ini.

“Doa kita bersama adalah kekuatan besar untuk menjaga keselamatan kita semua,” ujar Bupati dalam edaran tersebut.Surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala BPBD Sulawesi Tenggara, Kepala BMKG Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Komandan Distrik Militer 1412 Kolaka, serta Kepala Kepolisian Resor Kolaka Timur.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan masyarakat tetap waspada dan mengikuti arahan dari pihak berwenang guna meminimalkan risiko serta dampak yang ditimbulkan akibat gempa bumi di wilayah Kolaka Timur. (*).