KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepolisian Resor Kolaka Timur (Polres Koltim) menggelar konferensi pers pada Sabtu, (17/05/2025) bertempat di Aula Polres Koltim. Kegiatan ini dilakukan untuk mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi selama bulan Mei 2025.

 

Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo, SH., SIK., MH., didampingi Wakapolres Kompol Drs. Tawakkal, Kasat Reskrim AKP Harry Prima, dan Kabag OPS Rj. Agung Pratomo, SIK., MH., menjelaskan bahwa terdapat empat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Salah satu kasus yang paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan seorang ayah yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

 

Menurut Kapolres, tindakan tersebut dilakukan secara sadar oleh pelaku yang terpengaruh oleh tayangan pornografi. Saat ini, kepolisian masih mendalami apakah anak-anak perempuan lain dari pelaku juga menjadi korban, mengingat pelaku memiliki enam anak perempuan. Untuk menangani dampak psikologis, Polres Koltim telah membentuk tim trauma healing bagi para korban.

 

Selain itu, Kapolres mengungkap bahwa terdapat enam tersangka yang telah diamankan dalam kasus berbeda, termasuk satu kasus berantai yang bermula dari ajakan menonton konser dalam rangka HUT Konawe Selatan 2025. Dalam kasus ini, pelaku utama yang merupakan pacar korban, memberikan minuman keras dan kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan tindakan persetubuhan secara bergiliran.

 

Kasat Reskrim AKP Harry Prima menambahkan bahwa korban berada dalam kondisi tidak berdaya saat kejadian. Dari enam pelaku yang telah diamankan, satu orang dengan inisial A masih dalam pengejaran. Polres Koltim menyatakan akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika pelaku tidak segera ditemukan.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Terakhir, Kapolres Koltim dengan imbauan kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

 

“Di luar sana banyak predator yang siap memangsa kapan saja. Mari kita lindungi generasi muda dari bahaya kekerasan seksual,” pungkasnya.

 

Laporan : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Jika Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Apakah Akan Berimbas Kepada Prabowo?

Oleh : Andre Darmawan Advokat/Ketua DPD KAI Sulawesi Tenggara Nuansa Sultra – Permohonan PHPU No 1/2026 yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana...

Read out all

Kriyanusa 2026 Hadirkan 410 Stan, Dekranasda Koltim Tampilkan Produk Kriya Daerah

Jakarta, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) turut ambil bagian dalam pameran nasional...

Read out all

Oknum Polisi Diduga Ejek Massa Saat Demo Hari Tani, Polda Bengkulu Dalami Video Viral

Bengkulu, Nuansa Sultra – Aksi demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Pada Kamis (24/9/2026), berujung kericuhan dan menjadi...

Read out all

Pemkot Kendari Evaluasi 3.038 PPPK Paruh Waktu, 68 Tak Lanjut

Kendari, Nuansa Sultra – Pemerintah Kota Kendari mulai memfinalisasi evaluasi terhadap 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hasil penerimaan 2025...

Read out all

Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Jakarta, Nuansa Sultra – Seniman sekaligus politikus Guruh Soekarno Putra meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) pagi dalam usia 73 tahun. Putra bungsu...

Read out all

Bapenda Koltim Targetkan PAD Rp17,72 Miliar pada 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,72 miliar pada 2026....

Read out all