KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepolisian Resor Kolaka Timur (Polres Koltim) menggelar konferensi pers pada Sabtu, (17/05/2025) bertempat di Aula Polres Koltim. Kegiatan ini dilakukan untuk mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi selama bulan Mei 2025.

 

Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo, SH., SIK., MH., didampingi Wakapolres Kompol Drs. Tawakkal, Kasat Reskrim AKP Harry Prima, dan Kabag OPS Rj. Agung Pratomo, SIK., MH., menjelaskan bahwa terdapat empat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Salah satu kasus yang paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan seorang ayah yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

 

Menurut Kapolres, tindakan tersebut dilakukan secara sadar oleh pelaku yang terpengaruh oleh tayangan pornografi. Saat ini, kepolisian masih mendalami apakah anak-anak perempuan lain dari pelaku juga menjadi korban, mengingat pelaku memiliki enam anak perempuan. Untuk menangani dampak psikologis, Polres Koltim telah membentuk tim trauma healing bagi para korban.

 

Selain itu, Kapolres mengungkap bahwa terdapat enam tersangka yang telah diamankan dalam kasus berbeda, termasuk satu kasus berantai yang bermula dari ajakan menonton konser dalam rangka HUT Konawe Selatan 2025. Dalam kasus ini, pelaku utama yang merupakan pacar korban, memberikan minuman keras dan kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan tindakan persetubuhan secara bergiliran.

 

Kasat Reskrim AKP Harry Prima menambahkan bahwa korban berada dalam kondisi tidak berdaya saat kejadian. Dari enam pelaku yang telah diamankan, satu orang dengan inisial A masih dalam pengejaran. Polres Koltim menyatakan akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika pelaku tidak segera ditemukan.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Terakhir, Kapolres Koltim dengan imbauan kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

 

“Di luar sana banyak predator yang siap memangsa kapan saja. Mari kita lindungi generasi muda dari bahaya kekerasan seksual,” pungkasnya.

 

Laporan : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Pemda Kolaka Timur Pacu Pembangunan SPAM Bendungan Ladongi

Koltim, Nuansa Sultra – Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S. Pd.,M.Pd., didampingi Sekretaris Daerah Koltim, Rismanto Runda, S. Sos,...

Read out all

Kafilah Kolaka Timur Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Sultra XXXI dengan Kendaraan Hias Bernuansa Islami

Konawe, Nuansa Sultra – Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2026 berlangsung meriah di Kab....

Read out all

Yosep Sahaka Lepas Kafilah MTQ XXXI, Optimistis Kolaka Timur Raih Prestasi Terbaik

Koltim, Nuansa Sultra – Bupati Kolaka Timur (Koltim) secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tahun 2026 yang akan berlaga...

Read out all

Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim Sambut Hangat Kafilah Kolaka Timur di MTQ XXXI Sultra

Konawe, Nuansa Sultra – Kafilah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tiba di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe, Pada Senin, (22/06/2026) untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil...

Read out all

Pemdes Tinete Salurkan BLT Dana Desa Tahap I kepada Lima KPM, Masing-Masing Terima Rp1,2 Juta

Koltim,Nuansa Sultra – Pemerintah Desa (Pemdes) Tinete, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I Tahun...

Read out all

KPU Koltim Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Mekanisme PAW Anggota Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian...

Read out all