KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta per desa/Kelurahan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa selama masa jabatan Bupati, yakni lima tahun. Program ini merupakan bagian dari delapan visi dan misi utama Bupati Koltim, H. Abd. Azis, S.H. M.H, dan Wakil Bupati H. Yosep Sahaka, S. Pd, M. Pd., yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Koltim, Kusram Maroli, S. Pt, M. P., dalam wawancara bersama Media Nuansa Sultra, memaparkan secara teknis bagaimana mekanisme dan petunjuk pelaksanaan dari dana Rp500 juta tersebut. Dana ini tidak langsung diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap sebanyak Rp100 juta per tahun per desa.

 

“Jadi jangan sampai publik salah paham. Dana 500 juta ini bukan diberikan sekaligus, tetapi Rp100 juta per tahun selama lima tahun, khusus untuk setiap desa,” jelas Kusram. Jum’at (04/07/2025)

 

Lebih lanjut, Kusram Maroli memaparkan Rincian Penggunaan Dana, Anggaran tahunan sebesar Rp100 juta itu dibagi menjadi dua komponen utama:

 

1. ADD Fisik – Rp50 Juta

 

Digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa dan fasilitas lain di desa yang tidak dapat dibiayai melalui Dana Desa (DD).

 

Hal ini menjadi penting karena pendanaan kantor desa tidak diperbolehkan melalui DD, sehingga perlu dukungan dari Alokasi Dana Desa (ADD).

 

2. ADD Non-Fisik – Rp50 Juta

 

Digunakan untuk operasional dan intensif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), honorarium untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ikut mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan di desa.

 

Dari total 16 Kelurahan dan 117 desa di Kolaka Timur, masing-masing mendapatkan alokasi ini setiap tahun. Dengan demikian, sekitar 585 anggota BPD secara keseluruhan turut menerima manfaat dari program ini.

 

“BPD adalah lembaga penting di desa yang menjadi forum utama musyawarah dan pengawasan. Maka dari itu, mereka perlu dukungan operasional yang memadai,” ujar Kusram.

 

Menurut Kusram, mekanisme pengawasan dana ADD melibatkan berbagai pihak, seperti :

 

1. Inspektorat Daerah

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

4. Camat dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

 

Selain itu, pencairan dana ADD dibagi dalam dua kategori :

 

1. ADD Siltap (Penghasilan Tetap) – Bersumber dari APBD melalui bank BPD ke rekening masing-masing kepala desa dan perangkat desa.

 

2. ADD Non-Siltap – Termasuk ADD fisik dan operasional lainnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

 

“Syarat pencairan ADD, baik Siltap maupun Non-Siltap, sudah ditentukan secara teknis dalam Perbup. Kabid DPMD juga sudah menyusun regulasi lengkap sebagai pedoman,” jelas Kusram.

 

Meski secara regulasi sudah jelas, Kusram Maroli menekankan bahwa tantangan utama dalam program ini adalah memastikan pemanfaatan dana secara tepat sasaran.

 

Sebagai dinas yang bertugas melakukan pembinaan (bukan pengawasan langsung), DPMD Koltim mengaku fokus pada edukasi dan sosialisasi kepada aparatur desa agar pemanfaatan anggaran mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami terus memberikan edukasi agar para kepala desa) Lurah dan perangkatnya tidak keliru dalam menggunakan dana. Jangan sampai tergiur angka Rp500 juta itu, karena realisasinya adalah Rp100 juta per tahun,” tegas Kusram.

 

Kusram menambahkan terkait Penyaluran Setelah Penetapan RPJMD, Penyaluran dana ADD Rp500 juta per desa baru dapat dilakukan setelah RPJMD ditetapkan dan disahkan oleh DPRD. Dalam praktiknya, hal ini terjadi sekitar enam bulan setelah bupati dilantik, melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

 

Program penguatan desa/Kelurahan ini menjadi salah satu strategi prioritas untuk menjawab persoalan keterbatasan sarana prasarana dan memperkuat peran kelembagaan desa dalam pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Pemda Kolaka Timur Pacu Pembangunan SPAM Bendungan Ladongi

Koltim, Nuansa Sultra – Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S. Pd.,M.Pd., didampingi Sekretaris Daerah Koltim, Rismanto Runda, S. Sos,...

Read out all

Kafilah Kolaka Timur Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Sultra XXXI dengan Kendaraan Hias Bernuansa Islami

Konawe, Nuansa Sultra – Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2026 berlangsung meriah di Kab....

Read out all

Yosep Sahaka Lepas Kafilah MTQ XXXI, Optimistis Kolaka Timur Raih Prestasi Terbaik

Koltim, Nuansa Sultra – Bupati Kolaka Timur (Koltim) secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tahun 2026 yang akan berlaga...

Read out all

Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim Sambut Hangat Kafilah Kolaka Timur di MTQ XXXI Sultra

Konawe, Nuansa Sultra – Kafilah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tiba di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe, Pada Senin, (22/06/2026) untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil...

Read out all

Pemdes Tinete Salurkan BLT Dana Desa Tahap I kepada Lima KPM, Masing-Masing Terima Rp1,2 Juta

Koltim,Nuansa Sultra – Pemerintah Desa (Pemdes) Tinete, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I Tahun...

Read out all

KPU Koltim Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Mekanisme PAW Anggota Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian...

Read out all