KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta per desa/Kelurahan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa selama masa jabatan Bupati, yakni lima tahun. Program ini merupakan bagian dari delapan visi dan misi utama Bupati Koltim, H. Abd. Azis, S.H. M.H, dan Wakil Bupati H. Yosep Sahaka, S. Pd, M. Pd., yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Koltim, Kusram Maroli, S. Pt, M. P., dalam wawancara bersama Media Nuansa Sultra, memaparkan secara teknis bagaimana mekanisme dan petunjuk pelaksanaan dari dana Rp500 juta tersebut. Dana ini tidak langsung diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap sebanyak Rp100 juta per tahun per desa.

 

“Jadi jangan sampai publik salah paham. Dana 500 juta ini bukan diberikan sekaligus, tetapi Rp100 juta per tahun selama lima tahun, khusus untuk setiap desa,” jelas Kusram. Jum’at (04/07/2025)

 

Lebih lanjut, Kusram Maroli memaparkan Rincian Penggunaan Dana, Anggaran tahunan sebesar Rp100 juta itu dibagi menjadi dua komponen utama:

 

1. ADD Fisik – Rp50 Juta

 

Digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa dan fasilitas lain di desa yang tidak dapat dibiayai melalui Dana Desa (DD).

 

Hal ini menjadi penting karena pendanaan kantor desa tidak diperbolehkan melalui DD, sehingga perlu dukungan dari Alokasi Dana Desa (ADD).

 

2. ADD Non-Fisik – Rp50 Juta

 

Digunakan untuk operasional dan intensif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), honorarium untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ikut mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan di desa.

 

Dari total 16 Kelurahan dan 117 desa di Kolaka Timur, masing-masing mendapatkan alokasi ini setiap tahun. Dengan demikian, sekitar 585 anggota BPD secara keseluruhan turut menerima manfaat dari program ini.

 

“BPD adalah lembaga penting di desa yang menjadi forum utama musyawarah dan pengawasan. Maka dari itu, mereka perlu dukungan operasional yang memadai,” ujar Kusram.

 

Menurut Kusram, mekanisme pengawasan dana ADD melibatkan berbagai pihak, seperti :

 

1. Inspektorat Daerah

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

4. Camat dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

 

Selain itu, pencairan dana ADD dibagi dalam dua kategori :

 

1. ADD Siltap (Penghasilan Tetap) – Bersumber dari APBD melalui bank BPD ke rekening masing-masing kepala desa dan perangkat desa.

 

2. ADD Non-Siltap – Termasuk ADD fisik dan operasional lainnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

 

“Syarat pencairan ADD, baik Siltap maupun Non-Siltap, sudah ditentukan secara teknis dalam Perbup. Kabid DPMD juga sudah menyusun regulasi lengkap sebagai pedoman,” jelas Kusram.

 

Meski secara regulasi sudah jelas, Kusram Maroli menekankan bahwa tantangan utama dalam program ini adalah memastikan pemanfaatan dana secara tepat sasaran.

 

Sebagai dinas yang bertugas melakukan pembinaan (bukan pengawasan langsung), DPMD Koltim mengaku fokus pada edukasi dan sosialisasi kepada aparatur desa agar pemanfaatan anggaran mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami terus memberikan edukasi agar para kepala desa) Lurah dan perangkatnya tidak keliru dalam menggunakan dana. Jangan sampai tergiur angka Rp500 juta itu, karena realisasinya adalah Rp100 juta per tahun,” tegas Kusram.

 

Kusram menambahkan terkait Penyaluran Setelah Penetapan RPJMD, Penyaluran dana ADD Rp500 juta per desa baru dapat dilakukan setelah RPJMD ditetapkan dan disahkan oleh DPRD. Dalam praktiknya, hal ini terjadi sekitar enam bulan setelah bupati dilantik, melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

 

Program penguatan desa/Kelurahan ini menjadi salah satu strategi prioritas untuk menjawab persoalan keterbatasan sarana prasarana dan memperkuat peran kelembagaan desa dalam pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Porsi MBG Hari Sabtu Diduga Tak Tersalurkan Berbulan-Bulan di Iwoimenda, SPPG Belum Beri Penjelasan

Kolaka, Nuansa Sultra – Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipertanyakan. Hasil penelusuran awak...

Read out all

Jelang Bupati Cup 1 2026, BPBD Koltim Turunkan Watertank Pastikan Lapangan Gunung Jaya Siap Digunakan

Koltim, Nuansa Sultra – Menjaga kondisi lapangan tetap prima di tengah musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)...

Read out all

Waria Juga Warga Negara, Jangan Hanya Pandai Melarang, Pemimpin Harus Mampu Memberikan Jalan

Oleh : Asrianto Daranga, S.Ip (Jurnalistik Nuansa Sultra)  “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Setiap menjelang 17 Agustus, bangsa Indonesia selalu berbicara tentang...

Read out all

Yosep Sahaka Buka Lomba HUT ke-81 RI, Jadikan Olahraga dan Seni Perekat Persatuan

Koltim, Nuansa Sultra – Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) resmi dimulai. Plt. Bupati Koltim H. Yosep...

Read out all

Plt Bupati Koltim dan Kapolres Resmikan Jembatan Setia Produksi, Buka Akses Ekonomi Warga

Koltim, Nuansa Sultra – Jembatan Setia Produksi yang menghubungkan Kelurahan Ladongi Jaya dan Desa Iwoikondo, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), resmi...

Read out all

Asisten II Koltim Buka Desa Cantik 2026 Dorong Pembangunan Berbasis Data

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mendorong penguatan tata kelola data di tingkat desa agar kebijakan pembangunan lebih terukur...

Read out all