KENDARI, NUANSA SULTRA – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dua ajudan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kamis (23/10/2025) Kemarin.

 

Pelaporan tersebut dilakukan usai para jurnalis menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sultra sebagai bentuk protes atas dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

 

Laporan polisi dengan nomor LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara itu tidak hanya menyebut dua ajudan Gubernur, tetapi juga mencantumkan nama Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, sebagai pihak yang turut dilaporkan.

 

Langkah hukum ini diambil karena diduga terjadi tindakan penghalangan kerja jurnalistik dan kekerasan terhadap jurnalis Metro TV, Fadli Aksar, saat berupaya melakukan wawancara dengan Gubernur pada Selasa (21/10/2025).

 

Menurut keterangan saksi di lokasi, kedua ajudan Gubernur Sultra disebut menahan dan mendorong wartawan Metro TV ketika hendak meminta keterangan terkait pelantikan mantan narapidana korupsi, Aswad Mukmin, sebagai Kepala Seksi di Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Sultra.

 

Insiden tersebut memicu reaksi keras dari komunitas jurnalis di Kendari karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Forum Jurnalis Lintas Media (FJLM) secara tegas mengecam tindakan penghalangan tersebut. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan ancaman terhadap integritas profesi jurnalis di daerah.

 

Dalam orasi yang berlangsung damai, para jurnalis menuntut agar Gubernur Sultra menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta memberikan sanksi tegas kepada ajudannya.

 

Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Sultra untuk melakukan klarifikasi resmi atas pernyataan yang sebelumnya dirilis oleh humas Pemprov dan dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan.

 

Meski Gubernur Sultra tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas di luar daerah, para jurnalis tetap melanjutkan aksi dengan tertib. Mereka menyuarakan pesan moral bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun, serta menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan etika profesi.

 

Ketua AJI Kendari, Nursadah, dalam pernyataannya menegaskan bahwa sekecil apa pun bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dengan dalih pengamanan atau tata krama birokrasi.

 

“Kami datang dengan cara yang damai dan bermartabat untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi kepada ajudannya,” ujarnya.

 

Aksi solidaritas jurnalis ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik agar menghormati kerja-kerja pers sebagai pilar keempat demokrasi.

 

Insiden tersebut juga menegaskan perlunya peningkatan literasi hukum dan etika komunikasi di lingkungan pemerintahan daerah, agar hubungan antara pemerintah dan media tetap berjalan dalam koridor profesionalisme dan keterbukaan informasi publik.

 

Laporan : Redaksi

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Oknum Polisi Diduga Ejek Massa Saat Demo Hari Tani, Polda Bengkulu Dalami Video Viral

Bengkulu, Nuansa Sultra – Aksi demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Pada Kamis (24/9/2026), berujung kericuhan dan menjadi...

Read out all

Pemkot Kendari Evaluasi 3.038 PPPK Paruh Waktu, 68 Tak Lanjut

Kendari, Nuansa Sultra – Pemerintah Kota Kendari mulai memfinalisasi evaluasi terhadap 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hasil penerimaan 2025...

Read out all

Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Jakarta, Nuansa Sultra – Seniman sekaligus politikus Guruh Soekarno Putra meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) pagi dalam usia 73 tahun. Putra bungsu...

Read out all

Bapenda Koltim Targetkan PAD Rp17,72 Miliar pada 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,72 miliar pada 2026....

Read out all

Tiga Hari, BPBD dan Basarnas Lakukan Pencarian Lansia 80 Tahun di Koltim Belum Ditemukan

Koltim, Nuansa Sultra – Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bersama Basarnas melakukan pencarian terhadap seorang warga lanjut...

Read out all
Polres Kolaka Timur

Polres Koltim Gagalkan Peredaran Sabu 30,5 Gram di Lambandia

Koltim, Nuansa Sultra – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur (Koltim) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,5 gram bruto...

Read out all