, , ,

Puluhan Jurnalis Laporkan Ajudan Gubernur Sultra atas Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

KENDARI, NUANSA SULTRA – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dua ajudan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kamis (23/10/2025) Kemarin.

 

Pelaporan tersebut dilakukan usai para jurnalis menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sultra sebagai bentuk protes atas dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

 

Laporan polisi dengan nomor LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara itu tidak hanya menyebut dua ajudan Gubernur, tetapi juga mencantumkan nama Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, sebagai pihak yang turut dilaporkan.

 

Langkah hukum ini diambil karena diduga terjadi tindakan penghalangan kerja jurnalistik dan kekerasan terhadap jurnalis Metro TV, Fadli Aksar, saat berupaya melakukan wawancara dengan Gubernur pada Selasa (21/10/2025).

 

Menurut keterangan saksi di lokasi, kedua ajudan Gubernur Sultra disebut menahan dan mendorong wartawan Metro TV ketika hendak meminta keterangan terkait pelantikan mantan narapidana korupsi, Aswad Mukmin, sebagai Kepala Seksi di Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Sultra.

 

Insiden tersebut memicu reaksi keras dari komunitas jurnalis di Kendari karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Forum Jurnalis Lintas Media (FJLM) secara tegas mengecam tindakan penghalangan tersebut. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan ancaman terhadap integritas profesi jurnalis di daerah.

 

Dalam orasi yang berlangsung damai, para jurnalis menuntut agar Gubernur Sultra menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta memberikan sanksi tegas kepada ajudannya.

 

Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Sultra untuk melakukan klarifikasi resmi atas pernyataan yang sebelumnya dirilis oleh humas Pemprov dan dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan.

 

Meski Gubernur Sultra tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas di luar daerah, para jurnalis tetap melanjutkan aksi dengan tertib. Mereka menyuarakan pesan moral bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun, serta menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan etika profesi.

 

Ketua AJI Kendari, Nursadah, dalam pernyataannya menegaskan bahwa sekecil apa pun bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dengan dalih pengamanan atau tata krama birokrasi.

 

“Kami datang dengan cara yang damai dan bermartabat untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi kepada ajudannya,” ujarnya.

 

Aksi solidaritas jurnalis ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik agar menghormati kerja-kerja pers sebagai pilar keempat demokrasi.

 

Insiden tersebut juga menegaskan perlunya peningkatan literasi hukum dan etika komunikasi di lingkungan pemerintahan daerah, agar hubungan antara pemerintah dan media tetap berjalan dalam koridor profesionalisme dan keterbukaan informasi publik.

 

Laporan : Redaksi

  • 1.145 Jamaah Haji Asal Sultra Diberangkatkan Melalui Bandara Haluoleo Kendari

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

PENERBIT