, ,

Perkuat Transparansi Dana Desa, 117 Desa di Koltim Ikuti Sosialisasi Aplikasi “Jaksa Garda Desa” Bersama Kejari dan DPMD

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka bersama Pemerintah Daerah Kolaka Timur (Pemda Koltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar peluncuran dan sosialisasi aplikasi Jaksa Garda Desa, Rabu (23/04/2025).

 

Acara kegiatan sosialisasi aplikasi ini dilangsungkan secara daring dan terpusat di Aula Pemda Koltim, serta diikuti oleh sejumlah Kepala Desa dan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari seluruh wilayah Kolaka Timur.

 

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Koltim, Kusram Maroli, S.Pt., bersama Kepala Seksi Intelejen Kejari Kolaka Timur, Bustanil Arifin, SH., MH. Hadir pula Kepala Inspektorat Koltim, Surya Hatta Amran, SH., LL.M., serta para pejabat dan operator desa dari 117 desa se-Koltim.

 

Menurut Bustanil Arifin, aplikasi Jaksa Garda Desa merupakan instrumen digital untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

 

“Aplikasi ini bertujuan mengawasi sekaligus membina aparat desa agar pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan SOP dan prinsip transparansi,” ujar Bustanil

 

Ia menegaskan bahwa aplikasi tersebut memungkinkan pihak Kejaksaan dan instansi terkait untuk memantau langsung kegiatan keuangan desa secara real time. Jika ada desa yang tidak menginput data dengan benar atau tidak aktif, maka hal itu akan menjadi indikator awal bahwa pengelolaan desa tidak berjalan sesuai prosedur.

 

“Aplikasi ini terhubung langsung ke pusat, jadi ketidakaktifan akan langsung terdeteksi,” imbuhnya.

 

Bustanil juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dari pihak aparat penegak hukum (APH) dalam membina pemerintah desa guna mencegah potensi penyalahgunaan dana, korupsi, maupun kesalahan administrasi.

 

Bustanil juga menyebutkan bahwa 80 persen dari total 117 desa yang telah hadir mengikuti kegiatan sosialisasi aplikasi secara daring dan sisanya dipastikan menyusul dalam kegiatan ini.

 

Selain itu, ia mengapresiasi dukungan Pemda dan seluruh perangkat desa atas pelaksanaan kegiatan ini. Bustanil menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi tidak membebankan biaya apapun kepada pihak desa.

 

“Kegiatan ini murni inisiatif Kejaksaan dengan dukungan DPMD,” Ujarnya kepada awak media.

 

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Koltim, Kusram Maroli, menyatakan bahwa aplikasi Jaksa Garda Desa merupakan wujud nyata dari perjanjian kerja sama antara DPMD Koltim dan Kejari Kolaka.

 

“Dana desa harus dikelola secara tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan. Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya preventif yang kita bangun bersama Kejaksaan,” ujarnya.

 

Kusram mengungkapkan bahwa kerja sama (MoU) telah dimulai sejak 24 September 2024 melalui program “Jaga Desa”, dan kini dilanjutkan di tahun 2025 dengan implementasi aplikasi Jaksa Garda Desa.

 

Terakhir, Kusram berharap seluruh desa di Koltim dapat mengikuti program ini secara aktif demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan profesional.

 

Penulis : Asrianto Daranga.