KOLTIM, NUANSA SULTRA – Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Timur (Koltim), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Harry Prima, STK.,SIK., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Koltim dan Konawe. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, (04/03/2025).
setelah tim melakukan penyelidikan intensif atas laporan-laporan yang masuk terkait sejumlah kasus curanmor yang mengkhawatirkan masyarakat di kedua wilayah tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari laporan yang diterima oleh Polsek Lambandia pada 3 Maret 2025, dengan nomor laporan LP/B/01/III/2025/PolsekLambandia/PolresKolakaTimur/PoldaSultra. Laporan tersebut terkait dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 24 Februari 2025 di wilayah hukum Polsek Ladongi.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Koltim melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua pelaku utama yang terlibat dalam jaringan curanmor ini, yaitu ARN alias BG dan ANG.
Pelaku pertama, ARN alias BG, merupakan seorang pria berusia 25 tahun yang berasal dari Kelurahan Poli-Polia, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur. ARN sebelumnya juga telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Konawe karena terlibat dalam kasus serupa.
Pelaku kedua, ANG, yang berusia 18 tahun dan berasal dari Desa Waworaha, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Kedua pelaku ini mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak sembilan kali sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.
Mereka melakukan aksi pencurian baik secara individu maupun bersama-sama, dengan menyasar kendaraan-kendaraan di wilayah Koltim dan Konawe.
Dari hasil penyidikan, kedua pelaku mengungkapkan bahwa mereka menjual atau menggadaikan sepeda motor hasil curian kepada pihak lain di kedua wilayah tersebut. Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu enam unit sepeda motor yang terdiri dari:
Satu unit Honda Scoopy
Satu unit Honda Revo yang sudah dibongkar
Satu unit Yamaha Vega
Satu unit Yamaha Jupiter MX
Dua unit Yamaha Jupiter Z1
Para pelaku, bersama barang bukti yang telah diamankan, kini dibawa ke Polres Koltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga berencana untuk memeriksa saksi-saksi yang terlibat, serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Konawe dan Polsek jajaran Koltim guna mendalami jaringan pelaku lebih dalam. Selain itu, tim juga akan melanjutkan pencarian terhadap kendaraan lain yang mungkin masih berada di tangan pelaku.
Dalam rangka memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, pihak kepolisian akan menggelar perkara terkait kasus ini dan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan agar perkara ini dapat segera diproses di pengadilan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) poin ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim, AKP Harry Prima, STK., SIK. berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Koltim dan Konawe dapat menurun. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan mereka di bulan Suci Ramadhan 2025 M/1446 H. Pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana demi menciptakan situasi yang aman dan Kondusif bagi masyarakat.
Laporan : HUMAS POLRES KOLTIM