KONAWE, NUANSA SULTRA – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AAK, warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe.

 

Ia kedapatan menyimpan 12 sachet narkotika jenis sabu di dalam sebuah helm putih. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (23/08/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

 

Penangkapan terhadap AAK bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Wawotobi. Informasi tersebut diterima oleh petugas sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

 

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 12 sachet sabu dengan berat bruto mencapai 5,78 gram. Narkotika tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam helm putih yang berada di lokasi penangkapan. Temuan ini langsung diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

 

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit handphone Realme 10 warna hitam, satu set alat isap sabu (bong), satu buah korek gas lengkap dengan sumbu, satu sachet plastik besar kosong, serta beberapa potongan pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

 

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat merupakan pengedar narkoba. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AAK diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

 

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika ini,” ujar AKP Yusran.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

 

Laporan : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Kemensos RI Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng kepada 534 KPM di Kelurahan Ladongi Jaya

Koltim, Nuansa Sultra – Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Perum Bulog kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat Kel. Ladongi Jaya, Kec.Ladongi, Kab....

Read out all

Pemerintah Kelurahan Raraa Salurkan Bantuan Pangan kepada 406 Keluarga Penerima Manfaat

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kelurahan Raraa, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari...

Read out all

FAMHI Desak Kementerian ESDM dan KLH Periksa PT WIN, Don Mike Ingatkan Pentingnya Perlindungan Warga

Jakarta, Nuansa Sultra – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk segera...

Read out all

Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Beltiar Sebut Pengisian Wabup Koltim Belum Urgen

Koltim, Nuansa Sultra – Di tengah berkembangnya wacana pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus menjadi perbincangan di tengah...

Read out all

Taufik Sungkono : Figur Wakil Bupati Koltim Harus Berintegritas dan Berpihak pada Anak Daerah

Koltim, Nuansa Sultra – Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tengah menjadi perhatian publik menyusul dinamika politik terkait penentuan figur calon Wakil Bupati yang...

Read out all

Tim URC Polres Konawe Ringkus Pelaku Curanmor Asal Wawotobi, Honda Scoopy Diamankan

Konawe, Nuansa Sultra – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di...

Read out all