, , , ,

Merlin Agri, Kecam Tambang PT Toshida Indonesia Halangi Pemda Koltim Masuk Wilayah IUP

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Salah satu tokoh pemuda Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Merlin Agri, S.Sos., menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan PT. Toshida Indonesia yang diduga menutup akses masuk bagi pemda ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Pada Senin (20/10/2025), Kemarin.

 

Menurutnya, larangan terhadap tim Pemda Koltim untuk memasuki wilayah pertambangan yang secara administratif berada dalam wilayah Koltim merupakan bentuk pelanggaran serius.

 

Merlin mengungkapkan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah justru melarang pemerintah daerah masuk ke wilayah yang menjadi bagian dari yurisdiksi mereka sendiri.

 

“Kejadian kemarin sangat kami kecam. Bisa-bisanya PT. Toshida menutup akses atau melarang Pemda masuk. Bukankah ini sudah termasuk bentuk penjajahan?” tegasnya.

 

Ironi semakin terasa karena pemerintah daerah memiliki kewenangan legal atas pengawasan wilayahnya, termasuk pengawasan kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan. Menurut Merlin, tindakan penghalangan oleh PT. Toshida menimbulkan dugaan adanya hal yang disembunyikan dalam kegiatan operasi perusahaan di wilayah IUP tersebut.

 

“Sepertinya ada yang janggal. Berani-beraninya mereka menghalang-halangi Pemda yang ingin meninjau tapal batas wilayah,” lanjutnya.

 

Merlin, yang juga mewakili suara masyarakat Koltim mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta lembaga terkait untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukannya inspeksi mendadak serta evaluasi terhadap legalitas dan kepatuhan operasional tambang PT. Toshida.

 

Apabila tidak ada tindakan konkret dari pemerintah pusat, ia menyatakan pihaknya siap melakukan investigasi independen dan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum.

 

Dalam pernyataannya, Merlin menyoroti pentingnya menjaga prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam pembangunan nasional, khususnya pada sektor pertambangan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dan kewenangan daerah.

 

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dugaan pengambilan nikel ore tanpa koordinasi, serta tanpa pelunasan kewajiban pajak dan retribusi kepada daerah, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun moral.

 

“Jika benar sebagian wilayah tambang PT. Toshida masuk ke dalam wilayah Kolaka Timur, maka perusahaan wajib menghormati otoritas daerah dan memenuhi kewajiban administratif serta sosialnya,” Tegas merlin

 

Secara hukum, tindakan semacam ini telah memiliki payung regulasi yang tegas. Pasal 158 UU Minerba melarang kegiatan pertambangan di luar WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang sah. Sementara Pasal 98 dan 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa izin.

 

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah juga menegaskan hak daerah atas bagi hasil sektor tambang yang berasal dari wilayah administratifnya.

 

Merlin mengajak seluruh pihak mulai dari pemerintah pusat, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, hingga perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, bermartabat, dan berlandaskan hukum.

 

“Sumber daya alam Kolaka Timur bukan hanya milik hari ini, tapi warisan untuk anak cucu kita nanti. Investasi harus beretika, taat hukum, dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

 

Penulis : Asrianto Daranga

  • 1.145 Jamaah Haji Asal Sultra Diberangkatkan Melalui Bandara Haluoleo Kendari

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

PENERBIT