Koltim, Nuansa Sultra – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, I Made Margi, yang juga anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji status anggota DPRD, Husain Tanggapili, yang saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan). Hal tersebut disampaikan I Made Margi saat ditemui pada selasa siang (10/03/2026) di ruang kerjanya di Komisi II DPRD ketika dimintai tanggapan terkait kondisi rekan sefraksinya tersebut.

Margi mengaku turut merasa prihatin atas peristiwa yang menimpa rekannya. Namun, ia menegaskan bahwa proses penanganan status keanggotaan DPRD harus mengikuti mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif. Menurutnya, di dalam DPRD terdapat aturan yang diatur melalui tata tertib serta mekanisme yang ditangani oleh Badan Kehormatan.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini BK belum dapat mengambil kesimpulan terkait status Husain Tanggapili. Pasalnya, tata tertib DPRD mengatur sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum BK dapat mengambil langkah lebih lanjut. Salah satu ketentuan tersebut adalah apabila seorang anggota DPRD tidak melaksanakan tugasnya selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Selain itu, aturan juga menyebutkan bahwa anggota DPRD dapat dikenai proses etik apabila tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan dewan sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Menurut Margi, unsur tersebut sejauh ini dinilai belum sepenuhnya terpenuhi sehingga BK masih melakukan kajian sebelum mengambil keputusan.

“Karena tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD Kab./kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah untuk anggota DPRD Kab/kota,” ujar Margi menjelaskan ketentuan dalam tata tertib DPRD.

Terkait kemungkinan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW), Margi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan partai politik. Sementara itu, Badan Kehormatan hanya berfokus pada proses yang berkaitan dengan status anggota DPRD berdasarkan tata tertib dan kode etik lembaga.

Menurutnya, apabila partai politik dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memutuskan untuk mengusulkan PAW, maka DPRD akan menindaklanjuti surat resmi yang dikeluarkan oleh partai tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah BK DPRD sudah melakukan pembahasan atau langkah etik terkait status Husain Tanggapili yang sedang menjalani proses hukum, Margi menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi karena unsur yang disyaratkan dalam tata tertib belum terpenuhi.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut baru dapat dilakukan setelah anggota yang bersangkutan tercatat tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan dewan sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Setelah unsur itu terpenuhi, BK akan melakukan kajian bersama seluruh anggota Badan Kehormatan sebelum mengambil keputusan.

Margi menegaskan bahwa BK tidak ingin mengambil langkah yang melanggar aturan. Oleh karena itu, setiap keputusan harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah diatur secara resmi dalam tata tertib DPRD.

Ia juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa proses yang berjalan tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut mekanisme politik dan tata kelola kelembagaan di DPRD.

Di akhir keterangannya, Margi menegaskan bahwa Badan Kehormatan akan tetap berpegang teguh pada tata tertib dan kode etik DPRD. Menurutnya, setiap proses memiliki tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan akhir diambil.

“Proses hukum tentu berjalan, tetapi kami di Badan Kehormatan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Karena itu kami tidak serta-merta menindaklanjuti ketika ada anggota DPRD yang tersangkut perkara pidana. Semua harus melalui mekanisme dan tahapan yang telah diatur. Hasil akhirnya nanti akan ditentukan melalui sidang Badan Kehormatan,” Pungkasnya

 

Penulis : Asrianto Daranga

Tinggalkan Balasan

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

JPKPN dan GSPI Sultra Dukung PPI Usut Dugaan Kongkalikong Limbah di Morosi hingga ke DPRD Konawe

Konawe, Nuansa Sultra – Dukungan terhadap upaya pengungkapan dugaan praktik bisnis limbah ilegal di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, terus menguat. Terbaru,...

Read out all

Proyek Rehabilitasi Irigasi Tersendat, Petani Empat Desa di Poli-Polia Terancam Gagal Tanam dan Kesulitan Bayar KUR.

Koltim, Nuansa Sultra – Beberapa bulan lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Andowengga menggelar musyawarah bersama pemerintah daerah, pelaksana proyek, dan masyarakat guna...

Read out all

Pengurus PGRI Koltim Masa Bakti 2025–2030 Dikukuhkan, Plt. Bupati Tekankan Profesionalisme Guru

Koltim, Nuansa Sultra – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan...

Read out all

Pungutan Iuran Komite SMAN 1 Poli-Polia Ditolak, JPKPN dan GSPI Sultra Akan Tempuh Jalur Hukum

Koltim, Nuansa Sultra – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) dan Garuda Siliwangi Pembela Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas menyatakan...

Read out all

WHDI Koltim Peringati HUT ke-38 Tingkat Provinsi Sultra di Ladongi

Koltim, Nuansa Sultra – Beberapa hari lalu, Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Read out all

KDMP Awunio Tembus Pasar Tiongkok, Hugua Lepas Ekspor Perdana 50 Ton Arang Tempurung

Kendari, Nuansa Sultra – Sulawesi Tenggara (Sultra) catat capaian bersejarah dalam penguatan ekonomi kerakyatan. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Awunio berhasil menembus...

Read out all