KUPANG, NUANSA SULTRA – Keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo menolak upaya pemberian uang santunan sebesar Rp 220 juta yang disebut berasal dari para terdakwa kasus kematian sang prajurit.
Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, mengungkapkan hal tersebut dalam kesaksiannya di sidang perdana perkara tersebut, Senin (27/10/2025), di Pengadilan Militer Kupang.
Menurut Paulina, uang itu dikumpulkan oleh 22 prajurit yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Masing-masing menyetor Rp 10 juta, disertai surat pernyataan maaf berisi daftar nama lengkap dan Nomor Registrasi Prajurit (NRP) masing-masing.
“Saya ditunjukkan surat itu. Ada nama seluruh pelaku dan tertulis tiap orang kasih Rp 10 juta. Totalnya Rp 220 juta,” ujar Paulina dalam sidang lanjutan, Rabu (22/10/2025).
Pada persidangan tersebut, Paulina hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Faisal, yang menjabat sebagai Komandan Kompi Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 di Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo.
Paulina menegaskan, pihak keluarga tidak pernah menerima santunan apa pun terkait kematian putranya. Ia mengaku pernah didatangi seorang prajurit ke rumahnya di Asrama TNI Kuanino, yang meminta dirinya menandatangani dua dokumen pernyataan.
Pada dokumen pertama, tercantum nama tiga perwira yang disebut akan membantu adik almarhum jika ingin mengikuti seleksi menjadi prajurit TNI di masa depan. Di bagian akhir terdapat kolom tanda tangan dirinya dan Komandan Batalyon.
“Saya tidak mau tanda tangan,” tegas Paulina.
Dokumen kedua berisi daftar nama 22 tersangka yang menyatakan permohonan maaf serta kesediaan memberikan uang masing-masing Rp 10 juta. Paulina mengatakan ia langsung menolak permintaan tersebut.
“Nyawa anak saya tidak semurah itu. Saya perjuangkan dia masuk tentara. Satu asrama tahu itu. Tidak bisa ditukar dengan uang,” ujarnya.
Paulina menambahkan, jika disebut ada santunan dari batalyon, hal itu tidak benar. Keluarga hanya pernah menerima bantuan rumah dan sepeda motor dari Pangdam IX/Udayana saat berkunjung ke Kupang pasca kejadian.
Ia membenarkan adanya beberapa transfer uang, namun dana itu digunakan untuk keperluan pemakaman, seperti tenda dan kursi bagi para pelayat. Dukungan juga datang dari istri Dandim Rote Ndao, tempat ayah almarhum bertugas, serta dari pihak batalyon untuk ibadah malam ke-40.
Sementara itu, Christian Namo, ayah Prada Lucky yang juga hadir di persidangan, menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya uang pemberian dari para prajurit yang disebut dikirim melalui Letnan Infantri Made Juni Arta Dana.
“Apa pun itu, bagi saya keadilan yang utama,” tegas Christian.
Sumber: TribunFlores.com

























