KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Inisial ”HN”, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Koltim atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Forum UMKM Koltim, Hasrul, S.IP., yang didampingi kuasa hukumnya pada Senin (16/06/2025).
Laporan ini merupakan tindak lanjut atas pernyataan Sdr. HN yang dimuat dalam salah satu media online.
Dalam pernyataannya, ” HN ” menuding Forum UMKM Koltim telah memungut biaya sewa dari para pedagang sejak awal mereka berjualan hingga bulan lalu di kawasan Pusat UMKM Koltim. Tudingan ini langsung dibantah oleh para pedagang melalui sebuah video klarifikasi berdurasi 1 menit 18 detik yang beredar luas di masyarakat.
Ahmad Ibrahim, SH., selaku kuasa hukum pelapor, membenarkan laporan tersebut.
“Ya, baru saja kami melaporkan secara resmi saudara HN ke Polres Koltim. Kami menilai pernyataannya telah mencemarkan nama baik klien kami dan juga Forum UMKM secara institusional,” ujar Ibrahim saat memberikan keterangan kepada media usai membuat laporan.
Menurut Ibrahim, dugaan pencemaran nama baik ini berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencemaran dan fitnah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami menilai unsur pidananya telah terpenuhi, dan karena itu proses hukum harus berjalan sesuai koridor,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Forum UMKM Koltim, Hasrul, S. IP., menyatakan bahwa tudingan tersebut telah merugikan nama baik pribadi dan institusi yang ia pimpin. Ia menegaskan bahwa selama ini Forum UMKM justru membantu para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan tempat berjualan tanpa pungutan liar.
“Kami hanya ingin kejelasan hukum dan tanggung jawab moral dari Kabid perdagangan disperindagkop yang seharusnya menjadi pembina UMKM, bukan justru menyudutkan,” ujarnya.
Hasrul bersama sejumlah panitia kegiatan Koltim Ramadhan Exco Festival (KREF) 2025 yang mendukung langkah hukum di polres Koltim, Mereka berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil Sdr. ” HN ” untuk memberikan klarifikasi resmi serta mempertanggung jawabkan pernyataannya di hadapan hukum.
Penulis : Asrianto Daranga
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.