KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepala Dinas Pendidikan Kolaka Timur, Drs. Syafruddin, S.Pd., M.Pd., resmi mengumumkan ketentuan baru terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.

 

Ketentuan ini mencakup persyaratan usia untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta prosedur pendaftaran yang lebih fleksibel. Aturan ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru.

 

Untuk jenjang pendidikan TK, anak yang masuk ke Kelompok A harus berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan untuk Kelompok B usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun. Adapun untuk masuk SD, anak harus berusia minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli 2025.

 

“Jadi Prioritasnya diberikan kepada anak-anak yang berusia 7 hingga 12 tahun. Namun, anak berusia 5 tahun 6 bulan masih diperbolehkan mendaftar dengan syarat melampirkan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru,” Jelasnya

 

Sementara itu, untuk jenjang SMP, batas usia maksimal ditetapkan 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Syarat utama lainnya adalah telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat. Hal ini sejalan dengan prinsip pembelajaran berkesinambungan yang mengedepankan kesiapan usia dan psikologis siswa dalam menerima jenjang pendidikan lanjutan.

 

Dalam upaya menjangkau masyarakat secara menyeluruh, Dinas Pendidikan Syafruddin, menekankan pentingnya sosialisasi yang terang dan terbuka kepada publik. Setiap satuan pendidikan diinstruksikan untuk menyampaikan informasi dengan cara yang kreatif dan inovatif agar tidak terjadi miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua/ wali murid.

 

“Jadi untuk Pendaftarannya dapat dilakukan secara daring melalui website yang telah disiapkan, serta secara luring untuk orang tua yang tidak memiliki akses internet,” Ujar Kadis

 

Guna menjamin pelaksanaan SPMB yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli), seluruh pihak yang terlibat diwajibkan menandatangani pakta integritas. Komitmen ini mencakup integritas, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil penerimaan siswa baru.

 

Pelaksanaan SPMB Tahun 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/116/Tahun 2025. Regulasi tersebut mencakup tahapan perencanaan (penetapan daya tampung dan jumlah maksimal siswa per rombongan belajar), pelaksanaan (proses pendaftaran), dan pasca pelaksanaan (daftar ulang, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah/MPLS, serta orientasi siswa baru).

 

Meski begitu, Dinas Pendidikan Koltim, Syafruddin mengakui masih terdapat tantangan, terutama terkait dengan ketentuan rekomendasi psikolog bagi calon siswa SD usia 5 tahun 6 bulan. Saat ini, Kolaka Timur belum memiliki tenaga psikolog tersertifikasi yang dapat mengeluarkan rekomendasi tersebut.

 

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu percepatan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai kelengkapan dokumen administrasi.

 

Syafruddin menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2025 ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di tahun mendatang.

 

“SPMB 2025 menjadi pijakan awal dalam membenahi sistem penerimaan murid baru. Apabila masih terdapat kekurangan, kami berkomitmen untuk memperbaikinya di SPMB Tahun 2026,” Tutup Syafruddin

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Pemda Kolaka Timur Pacu Pembangunan SPAM Bendungan Ladongi

Koltim, Nuansa Sultra – Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S. Pd.,M.Pd., didampingi Sekretaris Daerah Koltim, Rismanto Runda, S. Sos,...

Read out all

Kafilah Kolaka Timur Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Sultra XXXI dengan Kendaraan Hias Bernuansa Islami

Konawe, Nuansa Sultra – Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2026 berlangsung meriah di Kab....

Read out all

Yosep Sahaka Lepas Kafilah MTQ XXXI, Optimistis Kolaka Timur Raih Prestasi Terbaik

Koltim, Nuansa Sultra – Bupati Kolaka Timur (Koltim) secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tahun 2026 yang akan berlaga...

Read out all

Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim Sambut Hangat Kafilah Kolaka Timur di MTQ XXXI Sultra

Konawe, Nuansa Sultra – Kafilah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tiba di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe, Pada Senin, (22/06/2026) untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil...

Read out all

Pemdes Tinete Salurkan BLT Dana Desa Tahap I kepada Lima KPM, Masing-Masing Terima Rp1,2 Juta

Koltim,Nuansa Sultra – Pemerintah Desa (Pemdes) Tinete, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I Tahun...

Read out all

KPU Koltim Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Mekanisme PAW Anggota Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian...

Read out all