KOLTIM, NUANSA SULTRA – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd. Azis, SH., MH, memberikan sanksi disiplin kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Koltim. Sanksi tersebut dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Koltim, Ruslan, SE, di tengah kegiatan apel gabungan diselenggarakan di halaman Satpol PP Koltim. Pada Rabu (09/04/2025).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Koltim, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd, Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Andi Muh Iqbal Tongasa, S.STP., M.Si, serta jajaran pejabat lainnya, termasuk Asisten, Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian (Kabag), Camat, Kepala Puskesmas, lurah, serta ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemda Koltim.
Tiga ASN yang mendapatkan sanksi ini adalah Muh. Syahrir, staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Koltim (DPMD), Muh. Sanur, JF Polisi Pamong Praja Pemula pada Satpol-PP Damkar dan Satlinmas, serta Aswianto, staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Koltim. Ketiganya dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Pemberian sanksi ini diberikan karena ketiga ASN tersebut terbukti melanggar ketentuan tentang kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pemeriksaan, mereka dinyatakan secara meyakinkan tidak memenuhi kewajiban tersebut, yang mencakup ketidakhadiran tanpa alasan yang sah atau tidak mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan.
Bupati Azis menegaskan bahwa pemberian sanksi disiplin ini merupakan langkah yang diambil untuk menegakkan kedisiplinan dan integritas dalam pemerintahan.
“Kedisiplinan adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kinerja aparatur negara, yang pada akhirnya akan berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya dalam sambutan diacara tersebut.
Bupati juga menekankan bahwa sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Koltim agar lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Ia berharap tindakan tegas ini dapat mendorong terciptanya iklim kerja yang profesional dan disiplin di lingkup Pemerintah daerah Koltim.
Dalam acara apel tersebut, selain pemberian sanksi, Bupati Azis juga mengingatkan seluruh peserta apel, baik ASN maupun Non-ASN, untuk tetap menjaga semangat kerja dan fokus pada tugas-tugas yang harus diselesaikan setelah liburan Idul Fitri.
“Mari kita semua fokus pada tanggung jawab masing-masing, dan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kolaka Timur,” ajaknya.
Pemberian sanksi disiplin ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah Koltim untuk memperkuat sistem birokrasi yang bersih dan profesional. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan menegakkan aturan yang ada dan memastikan setiap ASN di lingkungan Pemda Koltim bekerja dengan integritas dan disiplin yang tinggi.
Penulis Asrianto Daranga.