Anggota DPRD Koltim dari PKS Terlibat Dugaan Penipuan Jual Beli Merica, Kasus Masuk Tahap Penyidikan

KOLTIM, NUANSA SULTRA  – Salah Satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berinisial SM, resmi berstatus terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama bisnis jual beli merica. Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Laporan terhadap SM pertama kali dilayangkan ke Polda Sultra oleh kuasa hukum pelapor, Firman, pada 13 Agustus 2024, dengan nomor laporan polisi: LP/B/242/VIII/2024/SPKT/POLDA SULTRA.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa (22/04/2025), Firman menjelaskan bahwa perkara ini tidak lagi sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan telah masuk ranah pidana. 

“Kami menilai ini bukan hanya perkara perdata. Ada dugaan kuat pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.

Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menandakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima oleh pihak pelapor, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap relevan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan ini menegaskan bahwa ada indikasi kuat keterlibatan SM dalam praktik bisnis yang merugikan salah satu pihak secara signifikan.

Firman mengaku bahwa sebelumnya pihaknya telah menunjukkan sikap kooperatif dan memberikan kesempatan kepada SM untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, proses hukum akhirnya dipilih sebagai jalan penyelesaian yang dianggap paling adil.

Selain aspek hukum, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan moral di tengah masyarakat. Sebagai pejabat publik, SM dianggap memiliki tanggung jawab lebih untuk menjaga integritas dan memberi teladan. 

“Sebagai anggota DPRD dia wakil rakyat, seharusnya ia menjadi panutan, bukan justru mengecewakan publik,” tambah Firman.

Dalam konteks demokrasi dan tata kelola pemerintahan, peran anggota DPRD sangat vital dalam menyerap dan menyuarakan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, dugaan tindakan yang mencederai kepercayaan publik seperti ini menjadi sorotan serius, tidak hanya dari segi hukum, tetapi juga dari sisi etika dan tanggung jawab sosial.

Firman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke tahap penuntutan di kejaksaan. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kita percayakan sepenuhnya pada aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran secara objektif,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

  • 29 Personel Polres Kolaka Timur Resmi Naik Pangkat, Kapolres Ajak Tingkatkan Profesionalisme

  • 91 Jamaah Haji Kolaka Timur Siap Berangkat, Kloter 39 Dilepas 28 Mei

  • Abd Azis dan Yosep Sahaka Siap Jalankan Program 100 Hari Kerja 10 Inisiatif Unggulan untuk Masyarakat Kolaka Timur

PENERBIT