
- 0
- 225 words
Koltim, Nuansa Sultra – Polsek Ladongi, Polres Kolaka Timur, memfasilitasi penyelesaian pengaduan dugaan penggelapan sepeda motor melalui mediasi antara dua pihak di Kantor Polsek Ladongi.
Dua hari lalu, Kedua pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Pengaduan itu disampaikan Maryam terhadap seorang pria berinisial AS. Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan sepeda motor serta utang piutang.
Kapolsek Ladongi, Ipda Ipong Suprapto, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi hingga kedua pihak mencapai kesepakatan bersama.
Dalam kesepakatan tersebut, Inisial AS menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga bersedia mengembalikan satu unit sepeda motor Suzuki dan uang sebesar Rp500.000 milik Maryam.
Pengembalian tersebut disepakati paling lambat satu minggu sejak surat kesepakatan dibuat. Sementara itu, Maryam menyatakan bersedia mencabut pengaduan dan tidak melanjutkan persoalan melalui jalur hukum sesuai kesepakatan kedua pihak.
Lurah Ladongi Jaya, Mukhtar Tidjang, S.Gz., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Ladongi atas fasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Menurut Mukhtar, pendekatan mediasi dapat membuka ruang komunikasi dan musyawarah bagi masyarakat untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, membuat kesepakatan secara jelas, serta menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh pentingnya komunikasi dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah kelurahan, kepolisian, dan warga dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif.
Penulis : Asrianto Daranga