
Koltim, Nuansa Sultra – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur, Kusram Maroli, menjelaskan mekanisme pengelolaan dan penyaluran dividen PT BPR Bahteramas Kolaka (Perseroda) yang berkaitan dengan hak pemerintah desa di Kab. Kolaka timur, Sultra.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam jumpa pers mengenai penyerahan dividen tahun buku 2023–2025 di Aula Pemerintah Daerah Koltim, Rabu (7/10/2026).
Kusram mengatakan, pengelolaan dividen harus mengikuti ketentuan keuangan daerah dan tata kelola keuangan desa. Hal ini diperlukan agar penerimaan desa tercatat secara resmi dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, dividen berasal dari keuntungan penyertaan saham pada PT BPR Bahteramas Kolaka. Penyertaan modal tersebut berawal dari program block grant yang bersumber dari APBN dan anggaran pemerintah provinsi, dengan alokasi untuk kecamatan, kelurahan, dan desa.
Menurutnya, mekanisme penyaluran dividen perlu disesuaikan dengan status penyertaan modal serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, penyaluran dana yang menjadi hak desa harus mengikuti prosedur administrasi keuangan yang benar.
Dividen wajib tercatat dalam APBDes
Kusram menegaskan, dividen yang diterima desa merupakan uang desa, bukan uang pribadi kepala desa. Penerimaan tersebut harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kemudian penggunaannya ditentukan melalui musyawarah desa.
Musyawarah tersebut melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menetapkan prioritas penggunaan dana sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Dana itu dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan lain yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan.
Kusram mencontohkan, apabila sebuah desa menerima dividen sebesar Rp7 juta, dana tersebut harus dicatat sebagai penerimaan desa. Penggunaannya wajib berdasarkan hasil musyawarah dan tidak boleh diperlakukan sebagai uang pribadi kepala desa.
Termasuk apabila dana digunakan untuk kegiatan peringatan 17 Agustus, pengalokasiannya tetap harus melalui mekanisme perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Penyaluran dividen direncanakan berubah pada 2027
Untuk dividen yang diserahkan pada 2026, Kusram menjelaskan bahwa dana tersebut terlebih dahulu masuk ke rekening kas desa sebelum dicatat dalam APBDes Perubahan.
Sementara itu, mulai 2027, penyaluran direncanakan melalui rekening kas daerah sebelum dialokasikan kepada desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD), khususnya ADD non-penghasilan tetap atau non-siltap.
Menurut Kusram, mekanisme tersebut diharapkan membuat pengalokasian anggaran desa lebih terencana, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan desa.
Ia menyinggung kebutuhan fasilitas kantor desa, termasuk sarana dan prasarana Kantor Desa Amokuni yang sebelumnya diberitakan media daring. Kebutuhan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penentuan prioritas anggaran pada 2027.
Selain itu, Kusram menyampaikan adanya penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp2,7 miliar dalam APBD Perubahan 2026. Penambahan tersebut berkontribusi pada alokasi sekitar Rp23 juta untuk setiap desa melalui APBDes Perubahan.
Melalui penataan mekanisme penyaluran dan pencatatan tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat mengelola penerimaan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga penggunaannya benar-benar mendukung kebutuhan serta pembangunan desa.
Laporan : Asrianto Daranga