
- 0
- 557 words
Kendari, Nuansa Sultra – Wakil sekretaris Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sultan, menegaskan bahwa pers bukan lawan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Pers merupakan mitra strategis yang menjembatani komunikasi antara lembaga negara dan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Wakil sektetaris PJI Sultra menilai hubungan antara pers, pemerintah, dan kepolisian harus dibangun melalui keterbukaan, hukum, etika, serta saling menghormati. Pemerintah menjalankan mandat publik, sedangkan pers menjalankan fungsi jurnalistik dengan menyampaikan informasi sekaligus mengawasi kebijakan yang berdampak kepada masyarakat.
Landasan hubungan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menjadi dasar penting bagi kemerdekaan pers dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Sultan juga mengingatkan agar wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak menghadapi intimidasi maupun kriminalisasi. Setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku, dengan tetap menghormati kebebasan pers serta hak setiap pihak.
Dalam sistem demokrasi, pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial. Kritik terhadap pemerintah atau aparat bukan berarti bentuk permusuhan, melainkan bagian dari proses pengawasan publik.
Ia menilai kritik jurnalistik dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat apakah sebuah kebijakan berjalan efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, kritik tidak semestinya dipandang sebagai ancaman. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta justru dapat membantu pemerintah dan lembaga penegak hukum memperbaiki kebijakan serta kualitas pelayanan publik.
Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab. Wartawan wajib bekerja berdasarkan verifikasi, akurasi, keberimbangan, independensi, dan Kode Etik Jurnalistik.
Sikap kritis seorang jurnalis bukan berarti bebas membuat tuduhan tanpa dasar. Setiap informasi harus diuji, dikonfirmasi, dan disajikan secara proporsional agar tidak merugikan pihak yang diberitakan maupun menyesatkan masyarakat.
Wakil sekretaris PJI Sultra menilai pers memiliki posisi penting dalam mempertemukan kepentingan pemerintah dan masyarakat. Melalui pemberitaan, kebijakan pemerintah dapat diketahui publik, sementara persoalan yang dirasakan masyarakat dapat disampaikan kepada pengambil kebijakan.
Dalam konteks tersebut, pemberitaan menjadi bagian dari komunikasi publik. Media tidak hanya menyampaikan apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga menguji dampak kebijakan berdasarkan fakta di lapangan.
Ketika masyarakat menemukan persoalan terkait pelayanan, transparansi anggaran, pembangunan, atau kebijakan publik, pemberitaan yang dilakukan secara profesional dapat menjadi saluran partisipasi dan bahan evaluasi bagi pemerintah.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas sebagai unsur penting dalam pelayanan publik.
Sinergi Bukan Berarti Kehilangan Sikap Kritis
Wakil Sekretaris PJI menegaskan bahwa kemitraan antara pers dan pemerintah tidak berarti wartawan harus kehilangan independensi. Sinergi tetap harus berjalan dalam batas profesionalitas dan fungsi masing-masing.
Pemerintah membutuhkan pers untuk menyampaikan informasi publik secara luas. Sebaliknya, pers membutuhkan keterbukaan pemerintah untuk memperoleh data dan melakukan verifikasi terhadap berbagai persoalan yang menjadi kepentingan masyarakat.
“Pers adalah mitra kerja, bukan lawan yang harus dilawan. Perannya menjadi jembatan komunikasi antara pimpinan lembaga dan masyarakat demi kepentingan publik,” demikian penegasan wakil sekretaris PJI Sultra.
Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan komunikasi dua arah antara negara dan masyarakat. Pemerintah menjalankan kebijakan, masyarakat memberikan respons, sementara pers menghadirkan informasi dan menjalankan fungsi kontrol secara profesional.
Sultan berharap hubungan antara insan pers, pemerintah, dan aparat penegak hukum terus dibangun secara terbuka dan proporsional. Kritik harus ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi, sedangkan kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab.
“Tujuan akhirnya bukan memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan kepentingan publik tetap menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan dan pelayanan negara,” Pungkasnya
Penulis : Asrianto Daranga