
Kendari, Nuansa Sultra – Status Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur (Koltim) yang dijabat Yosep Sahaka dipastikan segera beralih menjadi bupati definitif. Kepastian itu menyusul diterimanya salinan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjadi dasar dimulainya proses administrasi pengangkatan.
Abdul Azis sebelumnya divonis 4 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dalam perkara korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak awal Juni 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Muh Fadlansyah, membenarkan bahwa salinan putusan inkrah telah diterima melalui Biro Pemerintahan Setda Sultra. Dengan diterimanya dokumen tersebut, Pemerintah Provinsi segera menjalankan tahapan administrasi untuk mengusulkan Yosep Sahaka sebagai Bupati Koltim definitif.
“Prosesnya segera kita jalankan. Status Plt akan ditingkatkan menjadi bupati definitif. Salinan putusan sudah ada, sehingga sekarang proses administrasinya sudah berjalan,” ujar Fadlansyah, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, mekanisme pengangkatan kepala daerah definitif mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun, regulasi tersebut tidak mengatur batas waktu penyelesaian proses administrasi di tingkat pemerintah daerah.
“Yang diatur dalam Permendagri adalah tahapan setelah berkas usulan diterima Menteri Dalam Negeri. Sementara proses di daerah masih mencakup penelitian berkas dan kelengkapan administrasi sehingga tidak dibatasi waktu tertentu,” jelasnya.
Fadlansyah juga menanggapi kemungkinan pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim untuk sisa masa jabatan. Ia mengatakan, pengisian posisi tersebut memiliki mekanisme tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian dana hibah Pemrov Sultra kepada Gerakan Pramuka pada Tahun Anggaran 2023.
Dalam perkara tersebut, Abdul Azis diduga menerima aliran dana miliaran rupiah yang berasal dari penyalahgunaan dana hibah. KPK kemudian menahan Abdul Azis pada 9 Agustus 2025 untuk menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menyusul penahanan tersebut, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menunjuk Wakil Bupati Yosep Sahaka sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Koltim melalui Surat Penugasan Nomor 800.1.3.3/7456 tertanggal 11 Agustus 2025. Surat penugasan itu diserahkan pada 12 Agustus 2025 di Ruang Kerja Gubernur Sultra.
Dengan dimulainya proses administrasi di Pemrov Sultra tahapan pengangkatan Yosep Sahaka sebagai Bupati Koltim definitif kini tinggal menunggu penyelesaian verifikasi administrasi dan penerbitan keputusan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis : Asrianto Daranga.