
- 0
- 820 words
Kolaka, Nuansa Sultra – Sabtu, 04 Juli 2026, Sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas 1.380 meter persegi di Jalan Mesjid Raya, Kel. Sea, Kec. Latambaga, Kab. Kolaka, kembali menjadi perhatian publik. Tanah yang diklaim sebagai milik Alm. H. Lapadda itu hingga kini masih disengketakan antara pihak ahli waris dengan Herman bin Haji Jufri. Selain sengketa kepemilikan, lokasi tersebut juga dikaitkan dengan dugaan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Berdasarkan riwayatnya, tanah tersebut berasal dari Program Penataan Kembali Tanah (Restelment) Tahun 1987 dan tercatat secara resmi dalam Daftar Nomor Urut 678 Kelompok Pembagian 2. Menurut pihak ahli waris, sejak awal tanah tersebut merupakan hak Alm. H. Lapadda. Namun, setelah dikuasai oleh pihak lain, kondisi dan pemanfaatannya disebut mengalami perubahan yang memicu kekhawatiran masyarakat sekitar.
Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa lahan yang saat ini dikuasai Herman bin Haji Jufri diduga kerap dijadikan lokasi perjudian sabung ayam. Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan transaksi dan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses hukum sehingga memerlukan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Keberadaan dugaan aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan warga sekitar karena dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Oleh karena itu, keluarga ahli waris bersama masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah setempat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mengungkap apabila terdapat pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
Di sisi lain, pihak ahli waris menyatakan memiliki dasar kepemilikan yang kuat atas objek sengketa tersebut. Mereka menyebut sejumlah warga yang sama-sama menerima pembagian tanah melalui Program Restelment Tahun 1987 mengakui bahwa tanah dengan Nomor Urut 678 merupakan hak Alm. H. Lapadda dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Hamring Madaming, S.E. dan H. Mustafa yang merupakan anggota Panitia Sembilan Penataan Taman Laut Tahun 1990. Keduanya menerangkan bahwa lahan dengan Nomor Urut 678 termasuk kelompok tanah yang tidak terdampak proyek pembangunan sehingga hak kepemilikan atas nama Alm. H. Lapadda tetap utuh dan tidak berpindah kepada pihak lain.
Bukti sejarah juga disampaikan Mudering M., mantan Kepala Kelurahan Sea periode 2011–2017. Menurut keterangannya, tanah tersebut memang merupakan bagian dari hasil pembagian Program Restelment Tahun 1987 atas nama Alm. H. Lapadda. Ia juga menyebut bahwa pada masa jabatannya, peta lokasi dan daftar penerima hak masih tersimpan di arsip Kelurahan Sea serta mencantumkan nama Alm. H. Lapadda sebagai pemilik.
Dalam perkembangannya, sebagian tanah tersebut berhasil dikuasai kembali oleh ahli waris. Melalui perjuangan Guntur Gunawan H.L., anak ketujuh Alm. H. Lapadda, sebagian dari total luas 1.380 meter persegi berhasil dipulihkan dan diterbitkan sertifikatnya melalui Program Prona Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka pada tahun 2023 hingga 2024 secara kolektif.
Meskipun demikian, hingga kini masih terdapat sisa lahan seluas 883 meter persegi yang menurut pihak ahli waris masih dikuasai Herman bin Haji Jufri. Luasan tersebut merupakan hasil pemecahan resmi berdasarkan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterbitkan Bapenda Kab. Kolaka serta didukung keterangan sejumlah pihak yang mengetahui sejarah objek tanah tersebut.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Pendamping Kuasa Khusus ahli waris telah menempuh jalur mediasi sejak 20 Mei 2026. Mediasi pertama yang dilaksanakan pada 10 Juni 2026 dan dituangkan dalam berita acara resmi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, pendamping kuasa khusus kembali mengajukan permohonan pelaksanaan mediasi kedua guna mencari penyelesaian secara damai.
Dalam keterangannya kepada awak media, Muh. Saldin dan Herfandi, S.H. selaku Pendamping Kuasa Khusus ahli waris Hasriani Lapadda menyampaikan bahwa mereka telah menelusuri seluruh dokumen, mulai dari hasil pengukuran tahun 1990, Keputusan Bupati Nomor 122 Tahun 2002, hingga bukti pembayaran pajak yang dilakukan secara berkelanjutan.
Mereka juga menyebut adanya kesaksian para penerima Program Restelment, Hamring Madaming, H. Mustafa, serta mantan Lurah Mudering M. yang dinilai semakin memperkuat dasar kepemilikan ahli waris.
Menurut mereka, klaim Herman bin Haji Jufri hanya didasarkan pada kwitansi yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti peralihan hak atas tanah karena tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang dan tidak tercatat dalam administrasi pertanahan.
Mereka juga menyatakan bahwa pihak yang disebut sebagai penjual bukan merupakan pemilik sah dan berasal dari luar wilayah sasaran Program Restelment. Pernyataan ini merupakan pendapat dari pihak pendamping kuasa khusus dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Pendamping Kuasa Khusus juga menguraikan dasar hukum yang menurut mereka menjadi landasan penyelesaian perkara, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 27.
Selain itu, mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu Pasal 273, Pasal 274, Pasal 275, dan Pasal 308, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur pendaftaran tanah dan administrasi pemerintahan, termasuk kewajiban penelusuran dokumen apabila arsip tidak tersedia.
Mengakhiri keterangannya, Pendamping Kuasa Khusus berharap Pemerintah Kel. Sea bersikap netral dan aktif menelusuri dokumen pendukung ke Kecamatan Latambaga, Kantor Pertanahan, Dinas PUPR, maupun Bapenda. Mereka juga meminta aparat kepolisian menyelidiki dugaan aktivitas perjudian dan peredaran narkoba di lokasi sengketa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, mediasi kedua masih dinantikan, sementara pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur perdata maupun pidana apabila penyelesaian secara damai tidak menghasilkan kesepakatan.
Penulis : Asrianto Daranga