
- 0
- 342 words
Jakarta, Nuansa Sultra – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Midul Makati, S.H.,M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan Torobulu akibat aktivitas Perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya keresahan masyarakat atas kondisi lingkungan dan pemukiman warga yang terdampak oleh aktivitas perusahaan di wilayah tersebut. Warga mengeluhkan kerusakan lingkungan, debu yang mencemari lingkungan pemukiman, serta potensi ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Ia menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Midul menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban setiap pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
“Negara tidak boleh diam ketika masyarakat mengeluhkan kerusakan Lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga. Presiden Prabowo Subianto harus memastikan ada penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak berpihak,” tegas Midul Makati Presidium Famhi.
Midul Makati juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara di Torobulu, termasuk mengevaluasi dokumen perizinan, AMDAL, serta kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan hidup.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pemerintah wajib mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif, gugatan lingkungan, hingga proses pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
kami menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang sehat.
“Investasi harus berjalan berdampingan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” tegas midul
Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia, juga meminta Presiden Republik Indonesia “Prabowo Subianto” untuk turun langsung memastikan negara hadir melindungi masyarakat Torobulu serta menjamin adanya keadilan lingkungan bagi warga terdampak akibat aktivitas dari Perusahaan.
Laporan : Asrianto Daranga