KOLTIM, NUANSA SULTRA – Dalam rangka mendukung pembangunan fasilitas pendidikan, khususnya program Sekolah Rakyat yakni pendidikan gratis berasrama yang digagas Presiden Prabowo Subianto bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, penerbitan sertifikat tanah menjadi salah satu aspek penting yang harus dipastikan kejelasannya.

 

Legalitas tanah sangat menentukan kelancaran pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tababu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur, baik dari sisi administrasi maupun kepastian hukum.

 

Dalam wawancara dengan media nuansasultra.com., Penata Kadastral Pertama, Muh. Iqsan Basri, S.T salah satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjelaskan secara rinci tahapan dan persyaratan yang diperlukan dalam proses penerbitan sertipikat tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat tersebut.

 

Menurut Iqsan, proses dimulai dari pengajuan permohonan oleh Pemilik Tanah yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kolaka Timur yang didasarkan atas kesediaan pemilik tanah untuk menyerahkan tanahnya bagi pembangunan sekolah.

 

“Tanah yang digunakan untuk Sekolah Rakyat ini berasal dari tanah milik masyarakat, dengan lima persil sertipikat yang tercatat sejak tahun 1981,” ujar Iqsan.

 

Tanah tersebut pada awalnya berstatus hak milik pribadi (SHM). Untuk keperluan pembangunan, hak atas tanah tersebut harus dilepaskan melalui proses pengukuran ulang dan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah. Pemerintah Daerah Kolaka Timur berperan sebagai fasilitator, termasuk mengajukan permohonan pengukuran ke BPN untuk memastikan batas-batas tanah yang akan dibebaskan.

 

“Setelah pengukuran selesai dilakukan, tanah tersebut akan dilepaskan dari hak milik pemiliknya. Selanjutnya Pemda Koltim mengajukan permohonan sertipikat hak pakai atas tanah yang akan digunakan sebagai lokasi sekolah,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Iqsan menegaskan bahwa pengukuran ulang merupakan tahap penting untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah dan menghindari potensi sengketa dengan pihak lain. Di samping itu, pemilik tanah harus bersedia menerima pembayaran ganti rugi sesuai nilai yang disepakati.

 

Pembayaran ini dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Untuk tanah yang sudah bersertipikat, kami hanya melakukan pengukuran ulang. Setelah itu, dilakukan pelepasan hak oleh pemilik sebelumnya kemudian sertipikat yang baru dapat diterbitkan atas nama Pemda atau pihak yang diberi kuasa, dalam hal ini untuk keperluan pembangunan Sekolah Rakyat” Ujar Iqsan.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang kerap muncul adalah tanda batas tanah yang belum dipasang dengan benar oleh pemilik. Ketidakjelasan tanda batas sering menyebabkan keterlambatan proses pengukuran.

 

“Biasanya masyarakat belum memasang tanda batas yang sesuai, dan ini menjadi kendala dalam pengukuran,” Kata Iqsan

 

Apabila tanda batas telah lengkap dan pengukuran dinyatakan selesai, BPN kemudian mengolah peta bidang tanah sebagai dasar penerbitan sertipikat.

 

“Proses pengolahan berlangsung cukup cepat, dan tahun ini Pemerintah Daerah menargetkan pelepasan sekitar 7 hektare dari total 10 hektare tanah yang direncanakan,” jelasnya.

 

Setelah hak milik dilepaskan, Pemerintah Daerah dapat mengajukan penerbitan sertipikat baru atas nama Sekolah Rakyat. Meski beberapa tahapan masih berjalan, proses ini ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun mendatang.

 

“Pelepasan hak dan pengajuan sertipikat dilakukan bertahap, tergantung kesiapan administrasi dan pembayaran ganti rugi dari Pemda,” kata Iqsan.

 

Dengan tuntasnya seluruh proses sertifikasi, pembangunan Sekolah Rakyat diharapkan dapat segera dimulai sehingga mampu menyediakan akses pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya anak-anak dari keluarga kurang mampu.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Sengketa Lahan Sawit di Koltim Diduga Belum Tuntas, Pemilik Klaim Tanah Bersertifikat Dikuasai PT SARI

Koltim, Nuansa Sultra – Sengketa penguasaan lahan antara pemilik tanah Irwan Kara dan perusahaan perkebunan sawit PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI)...

Read out all

Asmawa Tosepu, Birokrat Sultra yang Meniti Karier hingga Panggung Pemerintahan Nasional

Jakarta, Nuansa Sultra – Karier birokrasi Dr. Asmawa Tosepu, A.P., M.Si., tidak berhenti di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Birokrat asal Sulawesi...

Read out all

Perjalanan ke Kolaka Timur untuk Meneliti, Pria Hungaria Ini Justru Berlabuh di Hati Mimi, Ibu 4 Anak

Koltim, Nuansa Sultra – Tak ada yang menyangka perjalanan Tomas ke Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), awalnya untuk melakukan penelitian. Namun,...

Read out all

15 Sekolah SMA, SMK dan Sederajat Bersatu di Raimuna Cabang II Koltim, Cetak Generasi Berkarakter

Koltim, Nuansa Sultra – Sebanyak 15 sekolah SMA, SMK, dan sederajat mengikuti Raimuna Cabang II Kwarcab Gerakan Pramuka Kolaka Timur di Lapangan Latamoro,...

Read out all

Raimuna Cabang II Koltim Resmi Dibuka, Ribuan Pramuka Disiapkan Jadi Generasi Pemimpin

Koltim, Nuansa Sultra – Ribuan anggota Pramuka Penegak dan Pandega dari berbagai gugus depan se-Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) memadati...

Read out all

Polda Sultra Gandeng Insan Pers Bersinergi Tangkal Misinformasi dan Jaga Kamtibmas

Kendari, Nuansa Sultra – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat kemitraan dengan insan pers untuk memastikan informasi kepada masyarakat tetap akurat, objektif, edukatif,...

Read out all