KOLTIM, NUANSA SULTRA – Dalam rangka mendukung pembangunan fasilitas pendidikan, khususnya program Sekolah Rakyat yakni pendidikan gratis berasrama yang digagas Presiden Prabowo Subianto bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, penerbitan sertifikat tanah menjadi salah satu aspek penting yang harus dipastikan kejelasannya.

 

Legalitas tanah sangat menentukan kelancaran pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tababu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur, baik dari sisi administrasi maupun kepastian hukum.

 

Dalam wawancara dengan media nuansasultra.com., Penata Kadastral Pertama, Muh. Iqsan Basri, S.T salah satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjelaskan secara rinci tahapan dan persyaratan yang diperlukan dalam proses penerbitan sertipikat tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat tersebut.

 

Menurut Iqsan, proses dimulai dari pengajuan permohonan oleh Pemilik Tanah yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kolaka Timur yang didasarkan atas kesediaan pemilik tanah untuk menyerahkan tanahnya bagi pembangunan sekolah.

 

“Tanah yang digunakan untuk Sekolah Rakyat ini berasal dari tanah milik masyarakat, dengan lima persil sertipikat yang tercatat sejak tahun 1981,” ujar Iqsan.

 

Tanah tersebut pada awalnya berstatus hak milik pribadi (SHM). Untuk keperluan pembangunan, hak atas tanah tersebut harus dilepaskan melalui proses pengukuran ulang dan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah. Pemerintah Daerah Kolaka Timur berperan sebagai fasilitator, termasuk mengajukan permohonan pengukuran ke BPN untuk memastikan batas-batas tanah yang akan dibebaskan.

 

“Setelah pengukuran selesai dilakukan, tanah tersebut akan dilepaskan dari hak milik pemiliknya. Selanjutnya Pemda Koltim mengajukan permohonan sertipikat hak pakai atas tanah yang akan digunakan sebagai lokasi sekolah,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Iqsan menegaskan bahwa pengukuran ulang merupakan tahap penting untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah dan menghindari potensi sengketa dengan pihak lain. Di samping itu, pemilik tanah harus bersedia menerima pembayaran ganti rugi sesuai nilai yang disepakati.

 

Pembayaran ini dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Untuk tanah yang sudah bersertipikat, kami hanya melakukan pengukuran ulang. Setelah itu, dilakukan pelepasan hak oleh pemilik sebelumnya kemudian sertipikat yang baru dapat diterbitkan atas nama Pemda atau pihak yang diberi kuasa, dalam hal ini untuk keperluan pembangunan Sekolah Rakyat” Ujar Iqsan.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang kerap muncul adalah tanda batas tanah yang belum dipasang dengan benar oleh pemilik. Ketidakjelasan tanda batas sering menyebabkan keterlambatan proses pengukuran.

 

“Biasanya masyarakat belum memasang tanda batas yang sesuai, dan ini menjadi kendala dalam pengukuran,” Kata Iqsan

 

Apabila tanda batas telah lengkap dan pengukuran dinyatakan selesai, BPN kemudian mengolah peta bidang tanah sebagai dasar penerbitan sertipikat.

 

“Proses pengolahan berlangsung cukup cepat, dan tahun ini Pemerintah Daerah menargetkan pelepasan sekitar 7 hektare dari total 10 hektare tanah yang direncanakan,” jelasnya.

 

Setelah hak milik dilepaskan, Pemerintah Daerah dapat mengajukan penerbitan sertipikat baru atas nama Sekolah Rakyat. Meski beberapa tahapan masih berjalan, proses ini ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun mendatang.

 

“Pelepasan hak dan pengajuan sertipikat dilakukan bertahap, tergantung kesiapan administrasi dan pembayaran ganti rugi dari Pemda,” kata Iqsan.

 

Dengan tuntasnya seluruh proses sertifikasi, pembangunan Sekolah Rakyat diharapkan dapat segera dimulai sehingga mampu menyediakan akses pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya anak-anak dari keluarga kurang mampu.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Bupati DPD LSM LIRA Koltim Desak Kejari Kolaka Tuntaskan Dugaan Korupsi Kades Peatoa

Koltim, Nuansa Sultra – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka...

Read out all

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Respons Kelakuan Hotman Paris

DEGRADASI VERBAL TERHADAP MARWAH PROFESI JURNALIS DAN MANUVER ABUSE OF INFLUENCE OLEH OKNUM ADVOKAT HOTMAN PARIS HUTAPEA   Penulis : Hartanto Boechori...

Read out all

Ketum PJI Hartanto Boechori : Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi, Dugaan Abuse of Influence Harus Diusut

Jakarta, Nuansa Sultra – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan...

Read out all

Adin Gopal Desak DPRD Konawe Tindaklanjuti Delapan Dugaan Persoalan Tata Kelola Pemerintahan YA-SYAM

Konawe, Nuansa Sultra – Konsorsium Aktivis dan NGO Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Kamis (16/7/2026), sebagai...

Read out all

Rumah Warga di Dangia Kolaka Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta

Koltim, Nuansa Sultra – Sebuah rumah milik warga di Dusun IV, Desa Lalongkateba, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Read out all

Dua Puskesmas di Koltim Masih Tanpa Dokter Definitif, Dinkes : Tahun Ini Akan Diisi Dokter Program TUGSUS

Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengungkapkan penyebab belum terisinya dokter definitif di Puskesmas Sanggona dan Puskesmas Aere....

Read out all