KOLTIM, NUANSA SULTRA – Salah satu tokoh pemuda Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Merlin Agri, S.Sos., menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan PT. Toshida Indonesia yang diduga menutup akses masuk bagi pemda ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Pada Senin (20/10/2025), Kemarin.

 

Menurutnya, larangan terhadap tim Pemda Koltim untuk memasuki wilayah pertambangan yang secara administratif berada dalam wilayah Koltim merupakan bentuk pelanggaran serius.

 

Merlin mengungkapkan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah justru melarang pemerintah daerah masuk ke wilayah yang menjadi bagian dari yurisdiksi mereka sendiri.

 

“Kejadian kemarin sangat kami kecam. Bisa-bisanya PT. Toshida menutup akses atau melarang Pemda masuk. Bukankah ini sudah termasuk bentuk penjajahan?” tegasnya.

 

Ironi semakin terasa karena pemerintah daerah memiliki kewenangan legal atas pengawasan wilayahnya, termasuk pengawasan kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan. Menurut Merlin, tindakan penghalangan oleh PT. Toshida menimbulkan dugaan adanya hal yang disembunyikan dalam kegiatan operasi perusahaan di wilayah IUP tersebut.

 

“Sepertinya ada yang janggal. Berani-beraninya mereka menghalang-halangi Pemda yang ingin meninjau tapal batas wilayah,” lanjutnya.

 

Merlin, yang juga mewakili suara masyarakat Koltim mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta lembaga terkait untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukannya inspeksi mendadak serta evaluasi terhadap legalitas dan kepatuhan operasional tambang PT. Toshida.

 

Apabila tidak ada tindakan konkret dari pemerintah pusat, ia menyatakan pihaknya siap melakukan investigasi independen dan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum.

 

Dalam pernyataannya, Merlin menyoroti pentingnya menjaga prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam pembangunan nasional, khususnya pada sektor pertambangan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dan kewenangan daerah.

 

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dugaan pengambilan nikel ore tanpa koordinasi, serta tanpa pelunasan kewajiban pajak dan retribusi kepada daerah, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun moral.

 

“Jika benar sebagian wilayah tambang PT. Toshida masuk ke dalam wilayah Kolaka Timur, maka perusahaan wajib menghormati otoritas daerah dan memenuhi kewajiban administratif serta sosialnya,” Tegas merlin

 

Secara hukum, tindakan semacam ini telah memiliki payung regulasi yang tegas. Pasal 158 UU Minerba melarang kegiatan pertambangan di luar WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang sah. Sementara Pasal 98 dan 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa izin.

 

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah juga menegaskan hak daerah atas bagi hasil sektor tambang yang berasal dari wilayah administratifnya.

 

Merlin mengajak seluruh pihak mulai dari pemerintah pusat, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, hingga perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, bermartabat, dan berlandaskan hukum.

 

“Sumber daya alam Kolaka Timur bukan hanya milik hari ini, tapi warisan untuk anak cucu kita nanti. Investasi harus beretika, taat hukum, dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Bupati DPD LSM LIRA Koltim Desak Kejari Kolaka Tuntaskan Dugaan Korupsi Kades Peatoa

Koltim, Nuansa Sultra – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka...

Read out all

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Respons Kelakuan Hotman Paris

DEGRADASI VERBAL TERHADAP MARWAH PROFESI JURNALIS DAN MANUVER ABUSE OF INFLUENCE OLEH OKNUM ADVOKAT HOTMAN PARIS HUTAPEA   Penulis : Hartanto Boechori...

Read out all

Ketum PJI Hartanto Boechori : Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi, Dugaan Abuse of Influence Harus Diusut

Jakarta, Nuansa Sultra – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan...

Read out all

Adin Gopal Desak DPRD Konawe Tindaklanjuti Delapan Dugaan Persoalan Tata Kelola Pemerintahan YA-SYAM

Konawe, Nuansa Sultra – Konsorsium Aktivis dan NGO Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Kamis (16/7/2026), sebagai...

Read out all

Rumah Warga di Dangia Kolaka Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta

Koltim, Nuansa Sultra – Sebuah rumah milik warga di Dusun IV, Desa Lalongkateba, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Read out all

Dua Puskesmas di Koltim Masih Tanpa Dokter Definitif, Dinkes : Tahun Ini Akan Diisi Dokter Program TUGSUS

Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengungkapkan penyebab belum terisinya dokter definitif di Puskesmas Sanggona dan Puskesmas Aere....

Read out all